Home / Hukum

Selasa, 11 November 2025 - 11:49 WIB

AS, Mantan Wabup Sintang Ditahan Kejati Kalbar

AS memakai rompi merah tahanan Kejati Kalbar dikirim ke Rutan Kelas IIA Pontianak.

AS memakai rompi merah tahanan Kejati Kalbar dikirim ke Rutan Kelas IIA Pontianak.

Pontianak — AS, mantan Wabup (Wakil Bupati) Sintang ditahan pihak Kejati Kalbar, Selasa (10/11/2025) dalam kasus korupsi dana hibah kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra.

AS yang merupakan Wabup Sintang periode 2016–2021 ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 10 hingga 29 November 2025, sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP. Penahanan kejaksaan ini untuk kepentingan penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar Siju SH MH dalam keterangan pers menjelaskan, penetapan tersangka setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi, yang mengarah pada keterlibatan AS.

Saat hibah tersebut, AS menjadi Penasehat Panitia Pembangunan GKE Petra berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE Petra Sintang Nomor 003/BPH-MJGKE/SK/IV/2019. GKE Petra Sintang menerima dana hibah pada tahun anggaran 2017 dan 2019 sebesar Rp3 miliar.

Baca juga:  Ada Volkswagen dan Mini Cooper di Kasus Hibah GKE Sintang

Dana itu untuk pembangunan gereja, tanpa proposal pengajuan sebagaimana prosedur. Padahal, pembangunan gereja tersebut telah selesai dan diresmikan sejak Tahun 2018.

AS bahkan membuat memo kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar pencairan dana hibah tetap diproses dengan alasan mendesak. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp3 miliar, sesuai hasil audit dari Politeknik Negeri Pontianak dan Tim Auditor Kejati Kalbar. Dana itu dianggap menguntungkan pihak lain, yakni Hidayat Nawawi ST.  

Baca juga:  PA Fraksi Melawi Bersamaan Laporan ke APH

Tersangka AS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejati Kalbar Dr Emilwan Ridwan SH MH melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta SH MH menegaskan komitmen lembaganya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami mengimbau seluruh pihak mendukung proses hukum ini dengan memberikan informasi relevan dan tidak menyebarkan kabar spekulatif,” ujarnya.[ks]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Rekonstrusi penganiayaan David

Hukum

40 Reka Ulang Lengkap Kasus Mario
Best Profit Future Pontianak

Hukum

Duit Miliaran Raib, Best Profit Pontianak Disomasi
Narkoba dalam botol deodoran

Hukum

Rutan Bengkayang Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dalam Deodoran
Amirudin JPU perkara Joni Cs

Hukum

JPU Siapkan Memori Kasasi Perkara Joni Cs
Penyerobotan lahan di Jalan Komyos Sudarso Singkawang

Hukum

Lahan Diserobot, Hendri Lapor Polda dan Pasang Plang
pontianak-times.co.id

Hukum

DPO Aheng Pengemplang BNI Pontianak Diringkus Jaksa
Barang bukti perkara yang telah inkrah yang dimusnahkan, Kamis (7/5/2026) di Halaman Kantor Kajari Pontianak.

Hukum

Narkotika Mendominasi Kejahatan di Pontianak
MR, oknum polisi anggota Polres Sambas ditangkap, diduga terlibat narkoba.

Hukum

Oknum Polisi di Sambas Ditangkap, Diduga Terlibat Narkoba
error: Content is protected !!