Home / Hukum

Selasa, 11 November 2025 - 11:49 WIB

AS, Mantan Wabup Sintang Ditahan Kejati Kalbar

AS memakai rompi merah tahanan Kejati Kalbar dikirim ke Rutan Kelas IIA Pontianak.

AS memakai rompi merah tahanan Kejati Kalbar dikirim ke Rutan Kelas IIA Pontianak.

Pontianak — AS, mantan Wabup (Wakil Bupati) Sintang ditahan pihak Kejati Kalbar, Selasa (10/11/2025) dalam kasus korupsi dana hibah kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra.

AS yang merupakan Wabup Sintang periode 2016–2021 ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 10 hingga 29 November 2025, sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP. Penahanan kejaksaan ini untuk kepentingan penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar Siju SH MH dalam keterangan pers menjelaskan, penetapan tersangka setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi, yang mengarah pada keterlibatan AS.

Saat hibah tersebut, AS menjadi Penasehat Panitia Pembangunan GKE Petra berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE Petra Sintang Nomor 003/BPH-MJGKE/SK/IV/2019. GKE Petra Sintang menerima dana hibah pada tahun anggaran 2017 dan 2019 sebesar Rp3 miliar.

Baca juga:  Penculik Bayi Berpura-pura Numpang Kencing

Dana itu untuk pembangunan gereja, tanpa proposal pengajuan sebagaimana prosedur. Padahal, pembangunan gereja tersebut telah selesai dan diresmikan sejak Tahun 2018.

AS bahkan membuat memo kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar pencairan dana hibah tetap diproses dengan alasan mendesak. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp3 miliar, sesuai hasil audit dari Politeknik Negeri Pontianak dan Tim Auditor Kejati Kalbar. Dana itu dianggap menguntungkan pihak lain, yakni Hidayat Nawawi ST.  

Baca juga:  Wako TCM Berpeluang Ditahan Pasca Sumastro

Tersangka AS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejati Kalbar Dr Emilwan Ridwan SH MH melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta SH MH menegaskan komitmen lembaganya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami mengimbau seluruh pihak mendukung proses hukum ini dengan memberikan informasi relevan dan tidak menyebarkan kabar spekulatif,” ujarnya.[ks]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur memeriksa Sekda Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ng Ndamu, Kamis (9/10/2025).

Hukum

Giliran Sekda Diperiksa dalam Kasus Korupsi KPUD Sumba Timur Rp27,3 M
Rekonstruksi Pembunuhan di Semelagi Sambas

Hukum

Diusir dari Rumah, L Kalap Bunuh Mertua
Narasumber FGD Restorative Justice menyampaikan materi, Kamis (21/5/20260 di Aula Baharuddin Lopa Kejati Kalimantan Barat.

Hukum

FGD Restorative Justice Digelar di Kejati Kalbar
Joni Isnaini

Hukum

Joni Divonis Bebas Usai Ditahan 9 Bulan
Syarifuddin, Praktisi Hukum yang juga anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi)

Hukum

Singkawang Darurat Judi Tembak Ikan, Mana Respons Aparat?
Tersangka H dan ZM beserta barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas.

Hukum

Polres Sambas Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Pria Diringkus
Warga pemilik lahan sengketa PT SEC dan PT MI bersama Kades Lubuk Dagang, Su'aib membantah pernyataan Humas PT SEC di Kantor Desa Lubuk Dagang, Selasa (1/7/2025)

Hukum

PT SEC Putar Balik Fakta Demi Rampas Lahan Sawit
Meme SARA

Hukum

Napi Adu Domba Ida Dayak dan Ustaz Hatoli
error: Content is protected !!