Home / Hukum

Minggu, 3 Agustus 2025 - 13:46 WIB

6 Fakta Kades HS Ditangkap Akibat Korupsi Dana Desa

Foto HS, Kades Tebas Kuala dan ilustrasi dana desa.

Foto HS, Kades Tebas Kuala dan ilustrasi dana desa.

Sambas. 6 fakta Kepala Desa (Kades) Tebas Kuala, HS yang ditangkap Tim Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Sambas akibat korupsi dana desa dan ADD.

Hasil penyelidikan tim Tipidkor Satreskrim Polres Sambas, HS ini melakukan beberapa pelanggaran secara substantif terdiri dari 6 bagian.

Pertama, pencairan Dana Desa tanpa verifikasi. HS melakukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tanpa persetujuan dari Sekretaris Desa. Kedua, HS menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta. Pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Ketiga, HS menaikkan harga belanja desa secara tidak wajar dengan cara mark-up harga. Keempat, tidak menyetorkan pajak. Potongan pajak yang seharusnya disetor ke negara, ternyata tidak disalurkan. Kelima, menyalahgunakan peruntukkan dana desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan kegiatan desa.

Keenam, HS telah diberikan kesempatan untuk pengembalian kerugaian keuangan negara saat masih dalam proses audit di inspektorat Pemkkab Sambas. Namun kesempatan tersebut diabaikan dan melebihi batas 60 hari setelah hasil audit Inspektorat keluar.

Baca juga:  LBH BN Kupas Berkas Dakwaan Korupsi HPL Singkawang

Kasus ini kemudian bergulir setelah hasil audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten Sambas kepada Kapolres Sambas pada 1 Oktober 2024. HS diduga telah menyalahgunakan wewenang dan anggaran desa dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp655.924.082.

Puluhan Saksi

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menyampaikan penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk perangkat desa, anggota BPD, lembaga kemasyarakatan desa, pihak kecamatan, serta pendamping desa.

Bahkan sejumlah ahli dari berbagai institusi, termasuk auditor Inspektorat, ahli pidana dari Fakultas Hukum UGM, dan ahli keuangan negara juga dilibatkan dalam proses penyidikan.

Dalam proses penyidikan, tersangka HS tidak mengindahkan kesempatan yang diberikan oleh Inspektorat untuk mengembalikan dana kerugian dalam waktu 60 hari sejak hasil audit disampaikan.

Tindakan Kepala Desa Tebas Kuala berinisial HS itu dianggap sebagai pelanggaran hukum serius dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Hotel Dilelang Akibat Utang Rp484 Juta

Selain menangkap dan menahan HS, Jumat (1/8/2025), pihak Polres Sambas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen peraturan desa, laporan keuangan, dan uang tunai sebesar Rp10.500.000,00.

Penanganan perkara ini menjadi komitmen Polres Sambas dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi penggunaan dana publik dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan kepada pihak berwenang.

Sebelumnya diberitakan bahwa Unit Tipidkor dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.[jay]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Mario Dandy pelaku penganiayaan

Hukum

Polisi Tahan MDS Anak Pejabat Pajak
[Foto kanan] Apriadi saat diringkus tim gabungan gerak cepat di kawasan Beting Pontianak. [foto kiri] Apriadi yang kembali masuk sel tahanan.

Hukum

Tahanan Terakhir Kejari Pontianak Ditangkap di Kampung Beting
Gerakan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kamis (13/8/2026).

Hukum

Emas 598,8 Gram Tak Laku di Lelang Kejari Pontianak
Diskusi Publik RUU KUHP

Hukum

Penolakan RUU KUHP Melandai Akibat Edukasi
Pengrusakan makam tionghoa

Hukum

Resmob Tangkap 3 Terduga Perusak Makam Tionghoa
Kakanwil meninjau Lapas usai Isay Heri kabur

Hukum

Napi Begal Isay Heri Kabur, Masuk DPO
Tim Satreskrim Polres Sambas usai menangkap LKF (31), pelaku pencurian dengan kekerasan bersenjata celurit, Minggu (12/4/2026).

Hukum

Begal Celurit di Sambas Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Akademisi Hukum Universitas Tanjungpura (Untan), Dr Hermansyah SH MHum

Hukum

Akademisi Hukum Apresiasi Sikap Kooperatif Ria Norsan
error: Content is protected !!