Home / Hukum

Minggu, 3 Agustus 2025 - 13:46 WIB

6 Fakta Kades HS Ditangkap Akibat Korupsi Dana Desa

Foto HS, Kades Tebas Kuala dan ilustrasi dana desa.

Foto HS, Kades Tebas Kuala dan ilustrasi dana desa.

Sambas. 6 fakta Kepala Desa (Kades) Tebas Kuala, HS yang ditangkap Tim Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Sambas akibat korupsi dana desa dan ADD.

Hasil penyelidikan tim Tipidkor Satreskrim Polres Sambas, HS ini melakukan beberapa pelanggaran secara substantif terdiri dari 6 bagian.

Pertama, pencairan Dana Desa tanpa verifikasi. HS melakukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tanpa persetujuan dari Sekretaris Desa. Kedua, HS menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta. Pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Ketiga, HS menaikkan harga belanja desa secara tidak wajar dengan cara mark-up harga. Keempat, tidak menyetorkan pajak. Potongan pajak yang seharusnya disetor ke negara, ternyata tidak disalurkan. Kelima, menyalahgunakan peruntukkan dana desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan kegiatan desa.

Keenam, HS telah diberikan kesempatan untuk pengembalian kerugaian keuangan negara saat masih dalam proses audit di inspektorat Pemkkab Sambas. Namun kesempatan tersebut diabaikan dan melebihi batas 60 hari setelah hasil audit Inspektorat keluar.

Baca juga:  HS Tersandung Proyek Stadion Mandala Krida

Kasus ini kemudian bergulir setelah hasil audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten Sambas kepada Kapolres Sambas pada 1 Oktober 2024. HS diduga telah menyalahgunakan wewenang dan anggaran desa dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp655.924.082.

Puluhan Saksi

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menyampaikan penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk perangkat desa, anggota BPD, lembaga kemasyarakatan desa, pihak kecamatan, serta pendamping desa.

Bahkan sejumlah ahli dari berbagai institusi, termasuk auditor Inspektorat, ahli pidana dari Fakultas Hukum UGM, dan ahli keuangan negara juga dilibatkan dalam proses penyidikan.

Dalam proses penyidikan, tersangka HS tidak mengindahkan kesempatan yang diberikan oleh Inspektorat untuk mengembalikan dana kerugian dalam waktu 60 hari sejak hasil audit disampaikan.

Tindakan Kepala Desa Tebas Kuala berinisial HS itu dianggap sebagai pelanggaran hukum serius dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Tim Gabungan Tangkap 2 Tahanan Kabur Kejari Pontianak

Selain menangkap dan menahan HS, Jumat (1/8/2025), pihak Polres Sambas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen peraturan desa, laporan keuangan, dan uang tunai sebesar Rp10.500.000,00.

Penanganan perkara ini menjadi komitmen Polres Sambas dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi penggunaan dana publik dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan kepada pihak berwenang.

Sebelumnya diberitakan bahwa Unit Tipidkor dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.[jay]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kajati Kalbar Emilwan Ridan bersama Aspidsus Siju diapit personel TNI dengan latar uang cash Rp55 Miliar dari kasus tata kelola pertambangan.

Hukum

Belum Genap 1 Bulan, Kejati Kalbar Selamatkan Rp170 Miliar
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi APBDes dua desa di Kabupaten Sintang, Rabu (25/2/2026) di Kantor Kejati Kalbar.

Hukum

Dua Tersangka Korupsi APBDes Sintang Diserahkan ke Jaksa
Kakek diduga cabul

Hukum

Kakek Cabul Ditangkap di Jawai Selatan
Tjhai Chui Mie (TCM), Walikota Singkawang hadir di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak memberikan kesaksian utuk tiga terdakwa perkara korupsi, Jumat (21/11/2025).

Hukum

Tjhai Chui Mie Sebut Dirinya Bantu Majelis Hakim
Polsek Pemangkat menangkap penculik bayi

Hukum

Penculik Bayi Berpura-pura Numpang Kencing
Barang bukti dari pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas.

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Tebas
waterfront sambas

Hukum

MA Vonis Erwin 2 Tahun Penjara Perkara Waterfront Sambas
Peta Lokasi Penemuan Mayat

Hukum

Bendahara KONI KKU Terbunuh di Bogor
error: Content is protected !!