Home / Hukum

Senin, 12 Januari 2026 - 16:18 WIB

Dikritik Kasus Korupsi, Walikota Singkawang Polisikan Sejumlah Aktivis

Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie usai diperiksa majelis hakim sebagai saksi perkara korupsi yang sekarang telah vonis.

Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie usai diperiksa majelis hakim sebagai saksi perkara korupsi yang sekarang telah vonis.

Singkawang – Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie, resmi melaporkan sejumlah aktivis dan seniman ke Kepolisian Resor (Polres) Singkawang atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Pelaporan ini merupakan buntut dari unggahan kritik terkait kasus korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) nomor STPLP/06/I/2026, laporan tersebut dibuat Kamis, 8 Januari 2026. Tjhai Chui Mie mempersoalkan unggahan di beberapa akun media sosial yang menampilkan foto dirinya telah diedit mengenakan rompi berwarna pink dengan tulisan “Tahanan Korupsi Singkawang”.

“Saya merasa sangat dirugikan nama baik saya karena saya merasa tidak pernah memakai rompi tersebut di mana pun saya berada,” tulis Tjhai Chui Mie dalam kronologi laporannya. Terdapat empat akun media sosial yang dilaporkan, termasuk akun milik Muhammad Syafiuddin dan beberapa warga lainnya.

Baca juga:  Tjhai Chui Mie Dijadwalkan Hadir di Sidang Korupsi
Respons MPAK

Menanggapi laporan tersebut, kelompok yang menamakan diri Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MPAK) Singkawang menyatakan tindakan Walikota tersebut adalah bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi dan “darurat demokrasi”.

Menurut juru bicara kelompok tersebut, Muhammad Syafiuddin, kritik yang disampaikan warga memiliki dasar faktual yang kuat, yakni Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Pontianak tanggal 18 Desember 2025.

“Kutipan pertimbangan majelis hakim merupakan fakta persidangan resmi. Hal ini menjadi dasar bagi warga negara untuk menyampaikan kritik sebagai bagian dari pengawasan publik,” ujar Syafiuddin dalam siaran persnya, Minggu (11/1/2026).

Persoalan ini berakar dari perkara korupsi HPL Pasir Panjang yang telah menjerat tiga pejabat Pemerintah Kota Singkawang yakni mantan Sekda Sumastro, mantan Kepala BKD Widatoto dan sekretarisnya, Parlinggoman. Sumastro divonis empat tahun tujuh bulan penjara. Widatoto dan Parlinggoman empat tahun tiga bulan .

Baca juga:  PA Fraksi Melawi Bersamaan Laporan ke APH

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan Walikota Singkawang telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama pihak swasta dalam pembuatan perjanjian pemanfaatan tanah tanpa proses kajian yang patut secara hukum.

Atas dasar tersebut, Masyarakat Peduli Anti Korupsi Singkawang menyampaikan lima tuntutan utama:

  1. Polres Singkawang diminta menghentikan penyelidikan karena kritik tersebut merupakan hak konstitusional.
  2. Kejaksaan Negeri Singkawang didesak menindaklanjuti putusan pengadilan dan menelusuri pihak lain yang terlibat.
  3. Walikota Singkawang diminta menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga.
  4. Komnas HAM dan Polri diminta memantau dugaan pelanggaran kebebasan berekspresi ini.
  5. Masyarakat Sipil diajak bersolidaritas mengawal kasus ini sebagai perjuangan melawan korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum di Polres Singkawang dilaporkan masih dalam tahap penyelidikan.

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kejari Sambas

Hukum

Kejari Sambas Amankan Rp1,882 Miliar
Rekonstruksi Pembunuhan di Semelagi Sambas

Hukum

Diusir dari Rumah, L Kalap Bunuh Mertua
Direktur Polnep, H Widodo PS saat menerima para pendemo dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Polnep, Rabu (8/4/2026).

Hukum

Tiga Staf Dipanggil Kejari Singkawang, Polnep Siap Buka-bukaan
Bunuh Mertua di Sambas

Hukum

Pelaku Kabur Usai Bunuh Mertua di Semelagi Sambas
Hakim Agung Ditahan KPK

Hukum

Hakim Agung Sudrajat Dimyati Ditahan KPK
Penambangan Emas Tanpa Izin

Hukum

Genderang Perang Kapolda untuk Pelaku PETI di Kalbar
Diskusi Publik RUU KUHP

Hukum

Penolakan RUU KUHP Melandai Akibat Edukasi
Herawan Utoro dan pointer perlawanan dalam sidang eksepsi korupsi hibah Yayasan Mujahidin Kalbar.

Hukum

Kuasa Hukum Ungkap Perkara YMK Nihil Unsur Korupsi
error: Content is protected !!