Singkawang – Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie, resmi melaporkan sejumlah aktivis dan seniman ke Kepolisian Resor (Polres) Singkawang atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Pelaporan ini merupakan buntut dari unggahan kritik terkait kasus korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) nomor STPLP/06/I/2026, laporan tersebut dibuat Kamis, 8 Januari 2026. Tjhai Chui Mie mempersoalkan unggahan di beberapa akun media sosial yang menampilkan foto dirinya telah diedit mengenakan rompi berwarna pink dengan tulisan “Tahanan Korupsi Singkawang”.
“Saya merasa sangat dirugikan nama baik saya karena saya merasa tidak pernah memakai rompi tersebut di mana pun saya berada,” tulis Tjhai Chui Mie dalam kronologi laporannya. Terdapat empat akun media sosial yang dilaporkan, termasuk akun milik Muhammad Syafiuddin dan beberapa warga lainnya.
Respons MPAK
Menanggapi laporan tersebut, kelompok yang menamakan diri Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MPAK) Singkawang menyatakan tindakan Walikota tersebut adalah bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi dan “darurat demokrasi”.
Menurut juru bicara kelompok tersebut, Muhammad Syafiuddin, kritik yang disampaikan warga memiliki dasar faktual yang kuat, yakni Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Pontianak tanggal 18 Desember 2025.
“Kutipan pertimbangan majelis hakim merupakan fakta persidangan resmi. Hal ini menjadi dasar bagi warga negara untuk menyampaikan kritik sebagai bagian dari pengawasan publik,” ujar Syafiuddin dalam siaran persnya, Minggu (11/1/2026).
Persoalan ini berakar dari perkara korupsi HPL Pasir Panjang yang telah menjerat tiga pejabat Pemerintah Kota Singkawang yakni mantan Sekda Sumastro, mantan Kepala BKD Widatoto dan sekretarisnya, Parlinggoman. Sumastro divonis empat tahun tujuh bulan penjara. Widatoto dan Parlinggoman empat tahun tiga bulan .
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan Walikota Singkawang telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama pihak swasta dalam pembuatan perjanjian pemanfaatan tanah tanpa proses kajian yang patut secara hukum.
Atas dasar tersebut, Masyarakat Peduli Anti Korupsi Singkawang menyampaikan lima tuntutan utama:
- Polres Singkawang diminta menghentikan penyelidikan karena kritik tersebut merupakan hak konstitusional.
- Kejaksaan Negeri Singkawang didesak menindaklanjuti putusan pengadilan dan menelusuri pihak lain yang terlibat.
- Walikota Singkawang diminta menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga.
- Komnas HAM dan Polri diminta memantau dugaan pelanggaran kebebasan berekspresi ini.
- Masyarakat Sipil diajak bersolidaritas mengawal kasus ini sebagai perjuangan melawan korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum di Polres Singkawang dilaporkan masih dalam tahap penyelidikan.
Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News


















