Home / Hukum

Jumat, 14 November 2025 - 11:00 WIB

Tjhai Chui Mie Dijadwalkan Hadir di Sidang Korupsi

Proses persidangan pembuktian perkara korupsi retribusi pengelolaan lahan PT PWG di Pengadilan Tipikor Pontianak Jalan Uray Bawadi.

Proses persidangan pembuktian perkara korupsi retribusi pengelolaan lahan PT PWG di Pengadilan Tipikor Pontianak Jalan Uray Bawadi.

Pontianak. Tjhai Chui Mie, Walikota Singkawang dijadwalkan hadir dalam persidangan perkara korupsi retribusi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Kelurahan Sedau, Kota Singkawang, Jumat (14/11/2025).

Kepastian hadirnya Tjhai Chui Mie ini terkonfirmasi dari surat pemanggilan sebagai saksi yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Singkawang. Dalam surat yang ditandatangani Jaksa, Agus Sudarmanto itu, Tjhai Chui Mie akan dihadapkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak Jalan Uray Bawadi.

Awalnya, jadwal Tjhai Chui Mie akan diperiksa majelis hakim pada pukul 09.00 WIB. Namun digeser menjadi pukul 14.00 WIB dengan alasan masih ada tugas sebagai Walikota Singkawang.

Pada pukul 09.00 WIB Jaksa Penuntut Umum (JPU) meghadirkan terlebih dahulu saksi ahli. Selanjutnya Ketua Majelis Hakim yang diketaui Wahyu Kusumaningrum SH MHum, memerikksa Tjhai Chui Mie.

Dari informasi yang beredar, pemeriksaan Tjhai Chui Mie memang banyak ditunggu publik pasca mantan Sekda Singkawang, Sumastro menjadi terdakwa. Kemudian disusul dua ASN lainnya yakni Widatoto dan Parlinggoman.

Baca juga:  TCM Ngamuk Lempar Legislator Singkawang

Alasan utama agenda saksi kali ini ditunggu publik lantaran penyebab tiga terdakwa duduk menjadi pesakitan di persidangan sebagai dampak dari munculnya SK Walikota Singkawang yang ditandatangani Tjhai Chu Mie.

Alhasil, JPU meyakini terdapat kerugian negara sebesar Rp3,14 Miliar akibat dari pemberian keringanan sebesar 60% terdiri dari pemberian keringanan retribusi Rp3.142.800.000 dan penghapusan sanksi bunga Rp2.535.192.000.

PT PWG

Sehari sebelumnya, Kamis (13/11/2025), sejumlah saksi telah dihadirkan, termasuk dari pihak yang dianggap mendapatkan keringanan retribusi akibat SK tersebut yakni PT Palapa Wahyu Group (PWG).

Harry Sarasati Widha Sugeng dari pihak PWG dalam kesaksiannya menyatakan dirinya merupakan anak angkat almarhum Sukartaji, pemilik lokasi wisata Taman Pasir Panjang yang menjadi objek hukum dalam perkara tersebut.

Baca juga:  Proporsional Terbuka Ancam Keutuhan Bangsa

“Dulunya Taman Pasir Panjang adalah kawasan hutan milik Sukartaji dengan bukti SPT. Pegelolaannnya sebelum pembentukan Kota Singkawang ata masih daerah administratif Kabupaten Sambas,” kata Harry.

Harry memaparkan kronologi setelah Kota Singkawang terbentuk. Sukartaji tidak mau membayar retribusi karena tidak ada penyelesaian aset bangunan. Kemudian Pemkot Singkawang ingin mendapatkan kepastian mengenai tanah pasir panjang untuk mendapat PAD.

Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry  tidak mengetahui tentang hal itu. Ia hanya menerima perintah untuk mengantar surat dan menanyakan surat ke Pemkot Singkawang melalui BKD yang dititipkan ke bagian Wasdal.

“Tidak mengetahui isi surat. Tapi informasi dari pak Sukartaji, jika pemohonan keringanan retribusi ditolak dan dilelang tender, maka Sukartaji mengancam Pemkot akan melaporkan  pencabutann HPL ke presiden,” ujar Harry.[irn/rdo]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Jumpa pers tukmenangkis isu liar yang menerpa mantan Dekan FKIP Untan, Rabu (16/9/2026).

Hukum

Mantan Dekan FKIP Untan Tangkis Fitnah Pelecehan Seksual
MoU pemberantasan TPPO

Hukum

Berantas TPPO dan Lindungi Pekerja Migran
Proses persidangan Pra Peradilan yang diajukan RD di Pengadilan Negeri Pontianak.

Hukum

PN Pontianak Tolak Praperadilan Korupsi Dana Hibah Bawaslu
Penculikan Bayi di Pemangkat

Hukum

Penculik Bayi di Pemangkat Ditangkap
Toys Kingdom Gaia Mall dan bukti pembayaran QRIS.

Hukum

Kasus QRIS Toys Kingdom Gaia Mall Rugikan Konsumen
Palu majelis hakim

Hukum

Putusan Sela BPNT Singkawang Kandas
Kajari Sumba Timur, Akwan Annas menyampaikan keterangan pada konferensi pers Penyitaan dan Penyelematan Kerugian Negara, Rabu (25/2/2026).

Hukum

Kejari Sumba Timur Selamatkan Rp1,1 Miliar dari Korupsi PT ASTIL dan Dana Desa
Terdakwa Ferdy Sambo

Hukum

JPU Tangkis Eksepsi Ferdy Sambo
error: Content is protected !!