Home / Hukum

Rabu, 16 September 2026 - 22:52 WIB

Mantan Dekan FKIP Untan Tangkis Fitnah Pelecehan Seksual

Jumpa pers tukmenangkis isu liar yang menerpa mantan Dekan FKIP Untan, Rabu (16/9/2026).

Jumpa pers tukmenangkis isu liar yang menerpa mantan Dekan FKIP Untan, Rabu (16/9/2026).

PONTIANAK – Setelah sebulan membiarkan tuduhan fitnah pelecehan seksual, akhirnya mantan Dekan FKIP Untan Prof Dr H Ahmad Yani T MPd menggelar jumpa pers, Rabu (16/9/2026).

Ahmad Yani dalam jumpa pers menyatakan siap memberikan keterangan kepada Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Tajungpura.

“Saya siap memberikan klarifikasi kepada Satgas PPKPT Untan apabila diminta,” kata Ahmad Yani didampingi istri, penasehat hukum Denie Amiruddin SH MHum dan sejumlah civitas akademika FKIP Untan.

Pria yang mengawali karirnya sebagai guru ini baru saja mengakhiri tugasnya sebagai Dekan FKIP Untan periode 2022–2026. Ia menjelaskan munculnya tuduhan di satu media online dan beberapa sosmed itu muncul, lantaran ulah oknum di internal FKIP Untan dengan tendensi tertentu.

Ahmad Yani memang tidak banyak memberikan penjelasan di hadapan para wartawan. Terlebih, hak jawab untuk salah satu media online, baru dilakukannya bersamaan dengan agenda digelarnya jumpa pers tersebut.

“Saya siap menerima konsekuensi hukum apabila tuduhan tersebut terbukti. Sebaliknya, akan menempuh langkah hukum terhadap semua jika Satgas PPKPT menyatakan tuduhan tersebut tidak terbukti,” ujar Ahmad Yani.

Yang jelas, kata dia, selama dirinya mengajar selama 38 tahun telah memiliki ribuan mahasiswa. Selama itu pula menerapkan batasan dalam berinteraksi dengan mahasiswa. “Saya ini guru. Guru itu kan digugu dan ditiru,” ujarnya.

Baca juga:  Burgerkill Bakal Guncang Pontianak

Hal krusial dikemukakan Ahmad Yani untuk menangkis fitnah itu antara lain tuduhan bertemu dengan dua mahasiswi pada 2024 yang disebut dalam pemberitaan. Saat itu dalam kapasitas dirinya sebagai pembimbing.

“Setelah 2024, saya tidak lagi bertemu dengan mereka. Dalam peristiwa yang dituduhkan di pemberitaan dengan lokasi di singkawang itu, saya justru didampingi istri,” ujar Ahmad Yani.

Langkah Hukum

Kuasa hukum Ahmad Yani, Denie Amiruddin, mengatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi hak-hak kliennya.

Deni menyebut dugaan serangan terhadap kehormatan dan pencemaran nama baik dapat masuk dalam ketentuan Pasal 433 KUHP. Ia juga menyebut Pasal 434 terkait fitnah sebagai salah satu ketentuan yang akan mereka pertimbangkan.

Namun, Deni menegaskan pihaknya masih mempertimbangkan langkah tersebut. Menurut dia, keputusan akhir tetap bergantung pada kehendak klien. “Kami mempertimbangkan untuk membuat laporan, upaya hukum untuk melaporkan yang bersangkutan demi melindungi hak hukum,” kata Denie.

Deni juga mengatakan tim hukum telah mengumpulkan sejumlah materi dari akun media sosial yang menyebarkan pemberitaan terkait.

Soroti Hak Jawab

Dalam konferensi pers tersebut, Denie menyebut penting bagi kliennya untuk menggunakan mekanisme penyelesaian persoalan pemberitaan melalui Undang-Undang Pers.

“Tidak boleh dibiarkan dan harus ditanggapi, sebab jika diam maka publik bisa saja menganggap peristiwa itu ada dan benar terjadi. Padahal faktanya tidak demikian,” ujar Denie.

Baca juga:  Operasi Gabungan Sembako Ilegal di Entikong

Ia menyebut media memiliki kewajiban memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab untuk menjaga keseimbangan pemberitaan.

Dari pihak media online yang memberitakan hal itu yakni Dio TV turut dihadirkan dalam jumpa pers. Kemudian disepakati menggunakan mekanisme hak jawab sebagai bagian dari proses klarifikasi pemberitaan.

Pihak Dio TV menyatakan telah melakukan upaya konfirmasi. Mereka juga mengatakan memiliki rekaman wawancara dengan narasumber yang mengaku sebagai korban.

Satgas PPKPT

Terkait kemungkinan mediasi dengan pihak yang mengaku sebagai korban, Deni mengatakan pihaknya belum melakukan pertemuan.

Ia mengatakan tim hukum masih menunggu proses pemeriksaan dari Satgas PPKPT Untan. Jika Satgas memanggil kliennya, maka siap memberikan keterangan dan bukti yang diperlukan.“Kalau dipanggil, klien kami siap menghadap dan memberikan keterangan ataupun bukti-bukti yang diperlukan,” ujar Deni.

Deni mengatakan pihaknya belum mengambil langkah untuk beromunikasi dengan pihak yang mengaku sebagai korban. Alasannya, khawatir pertemuan tersebut kembali memunculkan pemberitaan atau penafsiran lain.

Konferensi pers itu kemudian berlanjut dengan agenda dalog bersama para mahasiswa yang berorasi mendesak sikap civitas akademika dalam menyikapi isu tersebut.

Reporter: Jekky hendri I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Hukum

Sempat Diskor, Eliezer Dituntut 12 Tahun
Salam komando Kajati Kalbar Emilwan Ridwan dan Kapolda Kalbar Alberd Teddy Benhard Sianipar.

Hukum

Usai Sertijab, Kapolda Kalbar Kunjungi Kajati Kalbar
Tim Kejati Kalimantan Barat melakukan penggeledahan arsip dokumen di Kantor Perusda Aneka Usaha, Rabu (17/12/2025).

Hukum

Kasus Pudkot dan Bangun Kantor, Perusda Aneka Usaha Digeledah
Tersangka dan Barang Bukti Sabu

Hukum

Ditresnarkoba Ciduk 2 Oknum TNI Bawa Sabu
Petugas kepolisian meninterogasi DS, pelaku perampokan yang membunuh korban AD di Pemangkat.

Hukum

Perampok Bunuh Korban di Pemangkat Dibekuk Polisi
Sekda Kalimantan Barat, Harisson dan Penasihat Hukum Sukri, Denie Amirudin.

Hukum

Nama Sekda Harisson Terseret Kasus Tipu Gelap Markus
Kejati Kalbar dan Bank Kalbar teken MoU

Hukum

Pesan Penting Kajati Kalbar kepada Jajaran Bank Kalbar
Mahfud MD dan Sri Mulyani

Hukum

Perkara Korupsi Usut Hingga Pencucian Uang
error: Content is protected !!