Home / Hukum

Kamis, 29 Mei 2025 - 16:21 WIB

Sabu di Kantong Celana, Tiga Pelaku Diringkus

Barang bukti penangkapan tiga tersangka palanggaran narkotika yang diungkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, Rabu (28/5/2025) pagi pukul 07.00 WIB.

Barang bukti penangkapan tiga tersangka palanggaran narkotika yang diungkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, Rabu (28/5/2025) pagi pukul 07.00 WIB.

Sambas. Akibat tertangkap basah menyimpan sabu dalam kantong celana, sebanyak tiga pelaku diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, Rabu (28/5/2025) pagi pukul 07.00 WIB.

Tiga orang terduga pelaku itu adalah FMT (24), FA (39), PT (29). Mereka diamankan di sebuah kontrakan di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Sutrisno menyampaikan penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengawasan intensif. Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, disaksikan Ketua RT dan RW setempat.

Dari lokasi tersebut ditemukan satu paket klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam celana salah satu terduga pelaku.

Baca juga:  Usut Narkoba Berbuah 47 Emas Batangan

“Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut,” ungkap Edi Sutrisno.

Edi Sutrisno mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu buah timbangan digital tanpa merek, dua unit telepon genggam, uang tunai, celana jeans, serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

“Total berat bruto narkotika yang diamankan mencapai 10,33 gram. Para terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ketiga terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Perbatasan Negara di Sambas, Jalur Utama Narkoba

“Saat ini, proses hukum masih terus berlangsung, termasuk pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik dan gelar perkara di lingkungan penyidik Polres Sambas,” katanya.

Sementara itu Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Akp Sadoko kasih menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba guna menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menjaga Kabupaten Sambas tetap aman dari ancaman narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegasnya.[jay]

Update Berita, ikuti Google News 

Share :

Baca Juga

Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham Kalbar

Hukum

Sepanjang 2023, Narkoba di Kalbar Menggila
MR, oknum polisi anggota Polres Sambas ditangkap, diduga terlibat narkoba.

Hukum

Oknum Polisi di Sambas Ditangkap, Diduga Terlibat Narkoba
Aktivitas tambang Galian C diduga ilegal di Sungai Cenrana, Soppeng, Sulawesi Selatan.

Hukum

Petaka Tambang Galian C Ilegal di Sungai Cenrana Soppeng
Silaturahmi Kapolda Kalbar

Hukum

Penjara Penuh, Pipit Sebut Ultimum Remedium
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan.

Hukum

Wagub Kalbar Krisantus Ancam Usir PT SEC
pontianak-times.co.id

Hukum

Remisi Idulfitri 3004 Narapidana Kalbar
SK Walikota Singkawang tentang pemberian keringanan retribusi HGB diatas HPL untuk PT PWG

Hukum

Wako TCM Berpeluang Ditahan Pasca Sumastro
kakek pengedar sabu

Hukum

Kakek Pengedar Sabu di Selakau Ditangkap
error: Content is protected !!