Pontianak. Herawan Utoro, Penasehat Hukum 3 tersangka pengadaan tanah Bank Kalbar mengajukan pra peradilan ke PN Pontianak.
“Kami telah mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pontianak, terkait sah tidaknya penyidikan, penetapan dan penahanan para tersangka. Semua itu tidak didasarkan minimal dua alat bukti yang cukup,” kata Herawan Utoro kepada pontianak times, Selasa (22/10/2024).
Upaya hukum tim pengacara ini setelah Kejati Kalbar menetapkan dan menahan tiga tersangka, Sudirman HMY selaku Mantan Dirut dan Samsir Ismail selaku Mantan Dirum serta M Faridhan selaku Kepala Divisi Umum Bank Kalbar Tahun 2015.
Ketiga tersangka itu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar Tahun 2015 untuk rencana pembangunan kantor pusat di Jalan Ahmad Yani – Parit H Husin I Pontianak.
Menurut Herawan, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Bank Kalbar tersebut, tidak transparan, profesional dan akuntabel.
Alasan Herawan itu berdasarkan pada persitiwa yang berawal dari kehadiran Sudirman dan Samsir memenuhi panggilan untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi di Gedung Kejati Kalbar, 30 September 2024.
“Sudirman dan Samsir belum pernah menerima surat pemberitahuan penetapan dan surat panggilan sebagai tersangka. Namun tiba-tiba Jaksa Penyidik menetapkan dan memeriksa kedua klien kami tersebut sebagai tersangka,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Herawan, pada waktu mulai pemeriksaan oleh jaksa penyidik, tidak menjelaskan tentang tipikor yang dipersangkakan. Jaksa penyidik tidak menunjukkan adanya perbuatan-perbuatan yang dilakukan, peran, kualitas dan hubungan serta modus operandi dari mereka dalam perkara tipikor tersebut.
“Oleh karenanya kami berkeberatan terhadap pemeriksaan tersebut dan klien kami tidak bersedia memberikan keterangan sebagai tersangka,” ujar Herawan.
Pernah Ditangani Kejari
Herawan juga mempertanyakan soal penyidikan terhadap perkara pengadaan tanah Bank Kalbar, karena sebelumnya pada akhir tahun 2022 pernah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kejari Pontianak. Kesimpulan pihak Kejari waktu itu, tidak ditemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi sehingga tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan.
Sedangkan fakta sebelumnya, lanjut Herawan, Sudirman,Samsir dan Faridhan dalam pengadaan tanah Bank Kalbar pada pertengahan Desember tahun 2022, pernah dimintai keterangan atau klarifikasi oleh jaksa penyelidik pada Kejari Pontianak.
“Pemeriksaan di dua institusi kejaksaan itu mengenai hal yang sama. Ttidak terdapat fakta dan data baru, dan pada dasarnya hanya berisi pengulangan,” ujar Herawan.
Didalam kesimpulan Laporan Hasil Penyelidikan terhadap laporan pengaduan pada umumnya, terdapat pendapat penghentian penyelidikan perkara tersebut, dengan ketentuan penyelidikan dapat dibuka kembali apabila ada ditemukan fakta dan data baru.
“Kami menanyakan kepada jaksa penyidik adanya fakta dan data baru yang diperoleh hingga jaksa penyidik membuka kembali penyelidikan terkait perkara pengadaan tanah Bank Kalbar tersebut. Namun tidak dapat memberikan jawaban, dan jaksa penyidik menyatakan hanya menjalankan perintah pimpinan,” kata Herawan.
Klarifikasi
Sebelumnya, pengadaan tanah ini pada tahun 2016 juga pernah dilaporkan ke Kantor Kejati Kalbar dan setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh Jaksa Penyelidik Kejati Kalbar, Fatwa K Sembiring, tidak ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. Sesuai KUHAP, tidak dapat dilakukan penyidikan.
Mengenai pelaksanaan pengadaan tanah Bank Kalbar tersebut, Bank Kalbar pada awal Oktober 2015 telah berkordinasi dengan Aspidsus kala itu, Didik Istiyanta dan juga didampingi oleh Tim Jaksa Pengacara Negara yang diketuai Asdatun pada Kejati Kalbar yakni Warman Widianta yang pelaksanaannya diketahui oleh Jaksa Tinggi Kejati Kalbar.
“Didalam Undang-undang Kejaksaan RI terdapat prinsip Kejaksaan adalah satu dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Landasan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan ini bertujuan memelihara kesatuan kebijakan kejaksaan sehingga dapat menampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku dan tata kerja kejaksaan,” kata Herawan.
Anehnya, kata Herawan, pihak Kejati Kalbar kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkannya ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka.
Menurutnya, dari surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka serta surat penahanan yang diterbitkan kejaksaan ternyata tidak menyebutkan uraian singkat dari adanya peristiwa dan bukti permulaan yang baru ditemukan, perbuatan atau keadaan para tersangka yang menimbulkan dugaan melakukan tindak pidana korupsi.
Peran Paulus Mursalim
Seperti diketahui, pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar di pinggir Jalan Ahmad Yani seluas 7.883 meter persegi. Bank Kalbar telah membayar tanah kepada Paulus Andi Mursalim dengan harga penjualan sebesar Rp11.925.000 per meter persegi atau seluruhnya berjumlah Rp94.004.775.000.
Pembayaran berdasarkan permintaan Paulus Mursalim dengan cara pemindahbukuan dari Pos Aktiva dalam proses Bank Kalbar (GL 18554) disetorkan ke Rekening atas nama Paulus Mursalim. Kkemudian langsung dipindahbukukan ke rekening para pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yakni Burhan, Johana, Liem Hoei Leng, Johan Kurnia Khouw, Mad Hapi dan Nurdjannah Ali, dengan jumlah sesuai harga dan luas tanah yang dimilikinya masing-masing.
“Tidak terdapat selisih pembayaran, apalagi didalam pengadaan tanah Bank Kalbar itu BPKP Kalbar belum menerbitkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara. Dalam hal Paulus Mursalim mendapat komisi dari para pemegang SHM, itu hak mereka,” ujar Herawan.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News


















