Home / Hukum

Senin, 20 Desember 2021 - 13:39 WIB

Fakta Dibalik Gerebek Oknum BKD Pontianak

Pengacara pelapor, Deni Amirudin SH MHum dan bukti surat pemanggilan dari Inspektorat Kota Pontianak untuk kliennya. foto:pontianak-times.co.id

Pengacara pelapor, Deni Amirudin SH MHum dan bukti surat pemanggilan dari Inspektorat Kota Pontianak untuk kliennya. foto:pontianak-times.co.id

Kuburaya. Bagaimana kelanjutan kasus penggerebekan oknum BKD, TBK alias BW dan WS alias FI? Saat ini telah memasuki hari ke-24. Pengacara pelapor mempertanyakan penanganan kasusnya di Polres Kuburaya seiring proses di inspektorat Kota Pontianak.

“Kami akan berkirim surat ke Kapolres Kubu Raya dan akan kami tembuskan ke Kapolda Kalbar, Propam, Ombudsman, Komnas HAM, Kapolri dan Kompolnas di Jakarta,” kata Deni Amiruddin SH MHum, Pengacara pelapor kepada wartawan, Minggu (19/12/2021).

Surat tersebut rencananya dikirim Senin (20/12/2021) sepulangnya Deni dari bertemu secara informal dengan pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, terkait sanksi bagi terlapor BW yang merupakan ASN di Kota Pontianak.

“Delik aduan perzinahan itu sudah selayaknya ditangani kepolisian secara profesional. Sangat beralasan  untuk ditingkatkan ke tahap berikutnya, yakni penyidikan. Selain itu, kami juga bertemu langsung pihak KASN,” ujar Deni saat mendampingi pelapor, Tedy (35).

Kepada pihak terlapor, kata Deni, hendaknya tidak mencari pembenaran karena penggerebekan itu di rumah milik terlapor laki-laki. Sedangkan ketika itu membawa istri sah dari Tedy. “Penggerebekan itu puncak dari persitiwa sebelumnya yang sudah terjadi beberapa kali dan sudah diperingatkan klien kami,” papar Deni.

Pada kesempatan itu, Deni juga selalu mengikuti perkembangan proses yang dilakukan Inspektorat Kota Pontianak terkait BW yang merupakan ASN. Pada 6 Desember 2021, Tedy sudah memenuhi undangan inspektorat untuk permintaan keterangan terkait peristiwa penggerebekan atas dugaan perzinahan dengan Fi yang merupakan istri Tedy.

Tedy yang dipanggil melalui surat resmi Inspektorat Kota Pontianak Nomor 005/38/INS-SET/2021 datang ke Ruang Khusus Inspektorar di Jalan Rahadi Usman. Seluruh bukti diserahkan dalam bentuk tertulis maupun video. Bukti-bukti tersebut antaralain video BW dan FI di sebuah rumah makan, penggerebekan kedua di Bandara Supadio Pontianak berikut manivest pesawat dan video penggerebekan di rumah milik BW Komplek Graha Borneo 2 Jalan Perdamaian Kabupaten Kubu Raya.

“Saya juga mendapatkan kiriman chat messenger FB dari akun bernama ADB dan mengaku istri BW. Bukti chat itu juga saya kasi ke pihak inspektorat yang memanggil saya. Soal chat itu juga saya laporkan ke inspektorat sebab status ADB adalah ASN Kota Pontianak,” kata Tedy seraya menjelaskan informasi dari inspektorat masih dalam proses pengumpulan informasi tambahan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP kepada jurnalis A Mundzirin belum lama ini mengatakan pihaknya sudah memeriksa oknum ASN berinisial BW dan WS wanita bersuami tersebut. “Empat orang sudah diperiksa dalam kasus ini, penjaga rumah, oknum ASN dan WS serta pelapor,” katanya.

Menurut AKP Jatmiko, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua RT setempat. “Selain itu kita juga akan meminta keterangan ahli dalam kasus ini,” jelas Jatmiko.

Jatmiko membeberkan, barang bukti yang diamankan yakni sejumlah pakaian dan recorder CCTV di rumah tersebut. “Belum ada peningkatan status, kita masih terus mengumpulkan alat bukti atas dugaan perselingkuhan itu,” ujarnya.

Ditambahkan Jatmiko, dalam kasus ini belum ada penetapan tersangka. Namun dalam waktu dekat, selain meminta keterangan ahli, Polres Kubu Raya juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan berkaitan dengan kasus ini.

Kronologi Penggerebekan

Diberitakan sebelumnya, setelah Tedy mempertahankan biduk rumahtangga bersama istrinya FI selama 11 tahun ternyata kandas setelah memergoki sang istri bersama pria lain untuk kesekian kalinya dengan seorang oknum ASN Kota Pontianak, TBK alias BW, Sabtu (27/11/2021) pukul 23.00 WIB di rumah milik BW Komplek Graha Borneo 2 Jalan Perdamaian Kabupaten Kubu Raya.

FI dan BW digerebek Tedy beserta warga dan ketua RT setempat. Penggerebekan hampir meleset lantaran BW yang bekerja sebagai salahseorang Kasubbid di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak ini berusaha kabur melalui pagar belakang rumahnya, dan tercebur dalam parit. Namun warga memergoki dan menggiringnya masuk rumah dan di dalam rumah sudah ada FI.

Baca juga:  Lapas Singkawang Gagalkan 42 Paket Sabu Dalam Cincau

“Awalnya kami kesulitan untuk masuk ke rumah tersebut karena seluruh sudut rumah dipasang kamera CCTV. Setelah memergoki BW yang hendak kabur itu kemudian kami meminta BW untuk membukakan pagar serta pintu rumah,” kata Tedy.

Peristiwa ini selanjutnya diberitahukan ke Polsek Sungai Kakap yang langsung menurunkan satu personil kepolisian. Setelah mengamankan beberapa barang bukti seperti Digital Video Recorder (DVR) dan beberapa pakaian termasuk pakaian dalam milik FI yang baru dicuci tergantung di tempat jemuran dalam rumah. FI dan BW selanjutnya digiring dan diamankan ke Mapolres Kubu Raya untuk dimintai keterangan. Bersamaan dengan itu Tedy membuat laporan atas dugaan perzinahan.

Tedy yang dikonfirmasi wartawan, Minggu (28/11/2021) menjelaskan secara rinci awal mula dirinya melakukan penggerebekan. Tedy yang sudah menaruh kecurigaan cukup lama pada malam itu bersama rekan-rekannya ngopi di salahsatu warkop di jalur Kota Baru Pontianak. Mendekati pukul 22.00 WIB melintas sepeda motor KB 6333 HB yang dikendarai BW.

Tedy bersama rekan-rekannya membuntuti dan mengetahui posisi rumah BW. Iapun memastikan kendaraan tersebut dengan cara melihat plat kendaraan yang terparkir di garasi rumah. Ternyata ditemukan pula kendaraan yang dipakai FI dengan plat kendaraan KB 3651 TP. Keyakinan Tedy semakin kuat bahwa insan lain jenis itu sedang berduaan dalam rumah.

Setelah melapor kepada RT setempat akhirnya bersama lima orang warga mendatangi rumah yang terbilang mewah dan memiliki fasilitas kolam renang. Upaya penggerebekan menemui jalan buntu karena rumah terkunci rapat. Namun beberapa saat kemudian, warga yang mengepung dari arah belakang rumah menangkap BW dengan kondisi pakaiannya basah akibat tercebur ke dalam parit. Ia hendak melarikan diri.

Muka BW sontak pucat pasi dan digiring warga untuk membukakan kunci pagar halaman yang terhubung ke garasi dan pintu rumah. Sebanyak 8 orang masuk ke dalam. Raut muka Tedy terlihat memanas, namun pria yang tengah menyelesaikan studi S3 ini berhasil mengendalikan diri dan hanya menggandeng BW agar tidak lari.

Tanpa perlawanan, BW menunjukkan kamar dimana FI berada. Bersama ketua RT selanjutnya BW dan FI ditanyai di ruang tamu dan diminta untuk menunjukkan DVR CCTV rumah, namun BW bersikukuh tak mau menunjukkannya. “Ndaklah, mana pula. Ini rumah pribadi. Kita cari jalan terbaik,” kata BW dengan nada gugup dan napas terengah-engah kala ditanya warga.

Tak lama kemudian, petugas dari Polsek Sungai Kakap datang melakukan interogasi. Termasuk Tedy yang ditanya dan menunjukkan buku nikahnya, sebagai bukti bahwa FI masih istri sahnya. Melalui petugas kepolisian inilah sebuah DVR CCTV yang disimpan di ruang rahasia yang dapat diakses dari kamar mandi. Ruangan itu ditutup pintu terbuat dari cermin dalam kamar mandi. Sekilas tidak nampak ada ruangan di sudut bagian rumah tersebut. DVR pun berhasil diamankan petugas.

Siapa BW dan FI

Nama BW santer terdengar karena sering mengurusi data pengalihan atas tanah dan bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Pemkot Pontianak. Ia menjadi petugas klarifikasi BPHTB sekaligus menempati posisi Kepala Sub Bidang Penetapan dan Keberatan Pajak Daerah. Memiliki latar belakang sarjana komputer.

BW diketahui telah memiliki istri yang berasal dari keluarga pejabat teras di Pemkot Pontianak. Mereka tinggal di rumah mertuanya. Sedangkan rumah yang menjadi lokasi penggerbekkan adalah salahsatu rumah miliknya dan bukan tempat tinggal tetap bersama istrinya. BW diakui Pardi, Ketua RT setempat tidak pernah melapor, namun memiliki rumah di lokasi Komplek Graha Borneo 2 Jalan Perdamaian. “Tidak pernah melapor ke RT,” kata Pardi di depan petugas dari Polsek Sungai Kakap.

Rumah itu dibiarkan kosong meskipun telah dilengkapi fasilitas dan dijaga Rahmat, seseorang yang disuruh BW. “Ingat ya, ini barang jemuran, bukan barang di kamar. Rekam ya,” kata Rahmat sambil menunjuk pakaian dalam milik FI yang tergantung di tempat jemuran. Rahmat juga menjelaskan bahwa FI setiap hari ke rumah tersebut dalam waktu sebulan terakhir. Sedangkan BW kadang-kadang seminggu dua kali atau tiga kali dan kalau dari kantor singgah sebentar.

Baca juga:  Polda Kalbar Amankan 68,8 Kilogram Emas

Terkait FI, merupakan sosok yang pernah membuat heboh kota pontianak karena menjadi admin pada kasus arisan online di tahun 2020 yang menjeratnya hingga Ia harus mengganti uang orang lain miliaran rupiah. Persoalan utang piutang semakin pelik dan membuat Tedy berupaya sekuat tenaga turun tangan untuk membantunya. “Mobil pribadi saya jual, termasuk sepeda motor. Tak hanya itu, orangtua saya turut membantu dengan memberikan sejumlah uang untuk melunasi utang-utang FI,” kata Tedy.

Ketabahan seorang suami

FI dan Tedy diketahui telah memiliki dua orang anak laki-laki masing-masing berusia 11 tahun dan 3 tahun. Sekitar Januari hingga Februari 2021, FI diizinkan Tedy untuk merawat ibunya yang sedang sakit di sekitar Jeruju Kota Pontianak hingga meninggal dunia. Sejak itu, FI sering keluar rumah.

Pada bulan Maret 2021, FI menggugat cerai Tedy di Pengadilan Agama (PA) Pontianak dengan alasan nafkah dan mempertanyakan uang sertifikasi yang didapat Tedy. Padahal uang tersebut sama sekali tidak ada sejak Tedy melaksanakan tugas belajar untuk pendidikan strata 3 (S-3). Persidangan pun dilalui selama beberapa kali hingga tahap perdamaian. Belakangan, FI mencabut gugatannya. Disamping tak cukup bukti juga alasan gugatannya lemah.

Nah, sejak saat itu kehidupan keduanya terasa hambar. FI sudah jarang di rumah dan sering keluar rumah tanpa pembertahuan jelas kepada Tedy. Telah terjadi banyak hal yang menguras tenaga dan pikiran Tedy selama masa gugatan di PA. “Saya sudah mencium gelagat yang tidak wajar dan terus saya selidiki,” ucap Tedy.

Selama berbulan-bulan Ia mengumpulkan banyak bukti yang dirangkumnya dalam beberapa video hasil penggerebekannya sendiri. Diawali ketika Tedy memergoki FI sedang bersama BW di sebuah Rumah Makan di Jalan Sutan Syahrir Pontianak. Meski kepergok, namun alasan FI dan BW cukup santai, hanya makan siang saja.

Kejadian lainnya, kata Tedy, ketika dirinya memantau aktivitas istrinya itu melalui sosmed. Diketahui update status sedang berada di Jogja. Selama 5 hari FI menghilang dan ketika ditanya sanaknya melalui sambungan telepon mengaku sedang berada di Singkawang. “Padahal waktu itu sedang berada di Jogja,” kata Tedy.

Tedy tak habis akal. Iapun mendunggu di Bandara Supadio sesaat FI dan BW mendarat dari pesawat. “Eh…ternyata sama BW,” ujar Tedy sambil menunjukkan video penggerebekan di bandara Supadio. Terlihat jelas Tedy dalam video tersebut langsung memeluk Tedy meskipun raut mukanya terlihat marah.

“Dia bawa bini aku,” kata Tedy sambil menyebut nama BW yang mengenakan kaos hitam. Sedangkan FI menyusul di belakang BW mengenakan stelan pakaian blue jeans dipadu kaos hitam ketat bertuliskan adidas. FI dan BW kala itu berpisah mobil taksi Bandara setelah ketahuan dipergoki Tedy yang sempat menarik masker BW dan FI supaya jelas terekam dalam video yang dibuatnya. “Anak-anak jangan kau bawa ya,” kata Tedy dan dibalas makian kasar oleh FI.

Tedy dalam pengakuannya kepada wartawan, sejak 31 Juli dirinya kehilangan jejak dimana istrinya dan menyebar informasi melalui rekan-rekannya. Hingga akhirnya terjadi penggerebekan di Graha Borneo 2. Ia mengaku sudah memberikan cukup waktu kepada istrinya untuk tidak macam-macam. Beberapa kali sudah diberikan kesempatan dan ini yang terakhir kalinya. “Keputusan saya sudah bulat dan akan menempuh jalur hukum,” ujar Tedy dengan matanya yang terlihat berkaca-kaca.

Terlihat jelas raut kesedihan di wajahnya. Demikian pula kondisi fisiknya hingga bobot badannya turun drastis. Dalam kondisi seperti itu, Ia tetap memelihara kedua anaknya dengan penuh kasih sayang. “Anak-anak saya bawa ke rumah orangtua,” katanya lirih. (tim pontianak times)

Share :

Baca Juga

Emas Ilegal Kalbar

Hukum

Polda Kalbar Amankan 68,8 Kilogram Emas
Bangunan BP2TD

Hukum

Ria Norsan Dalam Pusaran Kasus BP2TD
Putri Candrawathi

Hukum

Ilusi Pemerkosaan, Putri Dituntut 8 Tahun
Hakim Agung Ditahan KPK

Hukum

Hakim Agung Sudrajat Dimyati Ditahan KPK
Penculikan Bayi di Pemangkat

Hukum

Penculik Bayi di Pemangkat Ditangkap
Tersangka Imigran Illegal

Hukum

17 Calon Pekerja Migran Illegal Digagalkan
pontianak-times.co.id

Hukum

Kejati Kalbar Tahan Makelar Tanah Sungai Kunyit
pontianak-times.co.id

Hukum

Oknum BKD Pontianak Diganjar Sanksi Berat
error: Content is protected !!