Home / Hukum

Rabu, 3 Agustus 2022 - 11:18 WIB

Pembunuh Mertua Terancam 15 Tahun Penjara

L Bin DL dalam sel tahanan Polsek Selakau, beberapa saat setelah ditangkap usai membunuh mertuanya sendiri, Selasa (2/8/2022) di Dusun Jirak Desa Gayung Bersambut, Semelagi Kabupaten Sambas Kalimantan Barat. Foto: Jai/sambastimes

L Bin DL dalam sel tahanan Polsek Selakau, beberapa saat setelah ditangkap usai membunuh mertuanya sendiri, Selasa (2/8/2022) di Dusun Jirak Desa Gayung Bersambut, Semelagi Kabupaten Sambas Kalimantan Barat. Foto: Jai/sambastimes

Sambas. L bin DL (52), pembunuh mertua di Dusun Jirak Desa Gayung Bersambut, Semelagi Kabupaten Sambas saat ini meringkuk dalam tahanan Polsek Selakau. Pria kelahiran Twi Mentibar ini terancam 15 tahun penjara.

Ancaman tersebut jika pihak kepolisian menerapkan Pasal 338 KUHP yang didalamnya memuat penjelasan ‘Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun’.

Tak menutup kemungkinan, L mendapatkan ancaman hukuman yang lebih berat lagi jika perbuatan yang dilakukannya itu telah melalui perencanaan. Dalam pasal 340 KUHP anacamannya hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Jerat pasal tersebut semuanya tergantung bukti-bukti pendukung dan penerapan pasal yang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Belum lagi ada pertimbangan soal lingkup kejadian yang masih berada dalam lingkungan keluarga.

Baca juga:  Empat Saksi Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Tambang Bauksit Kalbar

Aparat dari Polsek Selakau, Aiptu Feri yang turun ke tempat kejadian perkara (TKP) menjelaskan kemungkinannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP. “Ancamannya lima belas tahun penjar,” ujar singkat saat ditemui sedang mengamankan lokasi kejadian, Selasa (2/8/2022) pagi. 

Seperti diketahui, jajaran Polsek Selakau bersama Sat Reskrim Polres Sambas bergerak cepat membekuk L. Alhasil, pelaku ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB di lokasi perbukitan berjarak sekitar 10 kilometer dari tempat kejadian menuju arah Desa Mentibar.

Pelaku sebelumnya melarikan diri sekitar pukul 05.00 WIB usai mencoba untuk berkomunikasi dengan mertuanya, namun terlibat cekcok dengan DR, mertua perempuannya. DR sempat terluka dan dibawa warga ke Puskesmas Selakau.

Baca juga:  Genderang Perang Kapolda untuk Pelaku PETI di Kalbar

Melihat L mengamuk dan melukai DR, maka si suami yang tak lain adalah Perdaus, biasa dipanggil Long Badus (55) mencoba menghalangi aksi L. Long Badus justeru menjadi sasaran tajamnya parang yang diarahkan L ke bagian leher korban. Long Badus tersungkur ke tanah dan meninggal di tempat.

Terkait motif yang melatarbelakangi pembunuhan itu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. “Motifnya sementara yang kita gali menyangkut persoalan keluarga dan ekonomi. Sambil berproses nanti akan ada informasi berikutnya,” ujar Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala SIK. (del)

Share :

Baca Juga

Ilstrasi korban kekerasan anak dibawah umur.

Hukum

Akibat Medsos, Pelajar di Sambas Aniaya Korban
Denie Amiruddin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Adminisitrasi Negara (APHTN-HAN) Kalbar, Senin (19/5/2025).

Hukum

Hai.. Apa Kabar Satgas Antipremanisme Kalbar
pontianak-times.co.id

Hukum

Tujuh Pemicu Walikota Singkawang Mengamuk
Hendri Iswanto

Hukum

Hotel Dilelang Akibat Utang Rp484 Juta
Kasus Joni BP2TD

Hukum

Baru 15 Hari Bebas, Joni Ditahan Lagi
Sumastro Sekda Kota Singkawang yang tengah menghadapi sidang dugaan korupsi.

Hukum

Akibat Demo, Sidang Eksepsi Sumastro Pindah Lokasi
pontianak-times.co.id

Hukum

DPO Cukai Bekasi Diringkus Tim Tabur Kejati Kalbar
Tim Kejari Sumba Timur menggeledah Kantor KPUD di enggeledahan di Jalan Jenderal Soeharto, Waingapu.

Hukum

Dugaan Korupsi Rp27,3 Miliar, Kejari Geledah KPU Sumba Timur
error: Content is protected !!