Home / Hukum

Rabu, 3 Agustus 2022 - 11:18 WIB

Pembunuh Mertua Terancam 15 Tahun Penjara

L Bin DL dalam sel tahanan Polsek Selakau, beberapa saat setelah ditangkap usai membunuh mertuanya sendiri, Selasa (2/8/2022) di Dusun Jirak Desa Gayung Bersambut, Semelagi Kabupaten Sambas Kalimantan Barat. Foto: Jai/sambastimes

L Bin DL dalam sel tahanan Polsek Selakau, beberapa saat setelah ditangkap usai membunuh mertuanya sendiri, Selasa (2/8/2022) di Dusun Jirak Desa Gayung Bersambut, Semelagi Kabupaten Sambas Kalimantan Barat. Foto: Jai/sambastimes

Sambas. L bin DL (52), pembunuh mertua di Dusun Jirak Desa Gayung Bersambut, Semelagi Kabupaten Sambas saat ini meringkuk dalam tahanan Polsek Selakau. Pria kelahiran Twi Mentibar ini terancam 15 tahun penjara.

Ancaman tersebut jika pihak kepolisian menerapkan Pasal 338 KUHP yang didalamnya memuat penjelasan ‘Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun’.

Tak menutup kemungkinan, L mendapatkan ancaman hukuman yang lebih berat lagi jika perbuatan yang dilakukannya itu telah melalui perencanaan. Dalam pasal 340 KUHP anacamannya hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Jerat pasal tersebut semuanya tergantung bukti-bukti pendukung dan penerapan pasal yang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Belum lagi ada pertimbangan soal lingkup kejadian yang masih berada dalam lingkungan keluarga.

Baca juga:  33 Adegan Rekonstruksi Ibu Kandung Bunuh Bayi

Aparat dari Polsek Selakau, Aiptu Feri yang turun ke tempat kejadian perkara (TKP) menjelaskan kemungkinannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP. “Ancamannya lima belas tahun penjar,” ujar singkat saat ditemui sedang mengamankan lokasi kejadian, Selasa (2/8/2022) pagi. 

Seperti diketahui, jajaran Polsek Selakau bersama Sat Reskrim Polres Sambas bergerak cepat membekuk L. Alhasil, pelaku ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB di lokasi perbukitan berjarak sekitar 10 kilometer dari tempat kejadian menuju arah Desa Mentibar.

Pelaku sebelumnya melarikan diri sekitar pukul 05.00 WIB usai mencoba untuk berkomunikasi dengan mertuanya, namun terlibat cekcok dengan DR, mertua perempuannya. DR sempat terluka dan dibawa warga ke Puskesmas Selakau.

Baca juga:  Air Bersih Sulit Diperoleh di Selakau Tua

Melihat L mengamuk dan melukai DR, maka si suami yang tak lain adalah Perdaus, biasa dipanggil Long Badus (55) mencoba menghalangi aksi L. Long Badus justeru menjadi sasaran tajamnya parang yang diarahkan L ke bagian leher korban. Long Badus tersungkur ke tanah dan meninggal di tempat.

Terkait motif yang melatarbelakangi pembunuhan itu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. “Motifnya sementara yang kita gali menyangkut persoalan keluarga dan ekonomi. Sambil berproses nanti akan ada informasi berikutnya,” ujar Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala SIK. (del)

Share :

Baca Juga

Penambangan Emas Tanpa Izin

Hukum

Genderang Perang Kapolda untuk Pelaku PETI di Kalbar
Petugas kepolisian meninterogasi DS, pelaku perampokan yang membunuh korban AD di Pemangkat.

Hukum

Perampok Bunuh Korban di Pemangkat Dibekuk Polisi
Sabu Pemangkat 7,5 Ons

Hukum

Tim Gabungan Sergap HR Bawa 7,5 Ons Sabu
Raker MHH dan LBHMU Jawa Tengah

Hukum

Moral, Modal Advokasi Muhammadiyah
RZ tersangka narkotika

Hukum

Sabu, Pemuda di Sekadau Ditangkap
Polsek Pemangkat menangkap penculik bayi

Hukum

Penculik Bayi Berpura-pura Numpang Kencing
Meme SARA

Hukum

Napi Adu Domba Ida Dayak dan Ustaz Hatoli
Persidangan Korupsi Waterfront Sambas

Hukum

Transplantasi Ginjal, Sidang Terdakwa Waterfront Sambas Ditunda
error: Content is protected !!