Home / Hukum

Rabu, 3 Agustus 2022 - 11:18 WIB

Pembunuh Mertua Terancam 15 Tahun Penjara

L Bin DL dalam sel tahanan Polsek Selakau, beberapa saat setelah ditangkap usai membunuh mertuanya sendiri, Selasa (2/8/2022) di Dusun Jirak Desa Gayung Bersambut, Semelagi Kabupaten Sambas Kalimantan Barat. Foto: Jai/sambastimes

L Bin DL dalam sel tahanan Polsek Selakau, beberapa saat setelah ditangkap usai membunuh mertuanya sendiri, Selasa (2/8/2022) di Dusun Jirak Desa Gayung Bersambut, Semelagi Kabupaten Sambas Kalimantan Barat. Foto: Jai/sambastimes

Sambas. L bin DL (52), pembunuh mertua di Dusun Jirak Desa Gayung Bersambut, Semelagi Kabupaten Sambas saat ini meringkuk dalam tahanan Polsek Selakau. Pria kelahiran Twi Mentibar ini terancam 15 tahun penjara.

Ancaman tersebut jika pihak kepolisian menerapkan Pasal 338 KUHP yang didalamnya memuat penjelasan ‘Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun’.

Tak menutup kemungkinan, L mendapatkan ancaman hukuman yang lebih berat lagi jika perbuatan yang dilakukannya itu telah melalui perencanaan. Dalam pasal 340 KUHP anacamannya hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Jerat pasal tersebut semuanya tergantung bukti-bukti pendukung dan penerapan pasal yang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Belum lagi ada pertimbangan soal lingkup kejadian yang masih berada dalam lingkungan keluarga.

Baca juga:  Sabu, Pemuda di Sekadau Ditangkap

Aparat dari Polsek Selakau, Aiptu Feri yang turun ke tempat kejadian perkara (TKP) menjelaskan kemungkinannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP. “Ancamannya lima belas tahun penjar,” ujar singkat saat ditemui sedang mengamankan lokasi kejadian, Selasa (2/8/2022) pagi. 

Seperti diketahui, jajaran Polsek Selakau bersama Sat Reskrim Polres Sambas bergerak cepat membekuk L. Alhasil, pelaku ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB di lokasi perbukitan berjarak sekitar 10 kilometer dari tempat kejadian menuju arah Desa Mentibar.

Pelaku sebelumnya melarikan diri sekitar pukul 05.00 WIB usai mencoba untuk berkomunikasi dengan mertuanya, namun terlibat cekcok dengan DR, mertua perempuannya. DR sempat terluka dan dibawa warga ke Puskesmas Selakau.

Baca juga:  Polres Sambas Sita 722 Gram Sabu, Satu Pria Ditangkap

Melihat L mengamuk dan melukai DR, maka si suami yang tak lain adalah Perdaus, biasa dipanggil Long Badus (55) mencoba menghalangi aksi L. Long Badus justeru menjadi sasaran tajamnya parang yang diarahkan L ke bagian leher korban. Long Badus tersungkur ke tanah dan meninggal di tempat.

Terkait motif yang melatarbelakangi pembunuhan itu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. “Motifnya sementara yang kita gali menyangkut persoalan keluarga dan ekonomi. Sambil berproses nanti akan ada informasi berikutnya,” ujar Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala SIK. (del)

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Proyek IPDN, Negara Dirampok Rp103,9 M
Pihak Polres Sambas dan BPOM menunjukkan barag bukti kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan.

Hukum

Dimusnahkan, Ini Merek Kosmetik Berbahaya
Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin

Hukum

Kejaksaan Peringkat 4 Kepercayaan Publik
Kingdom 88 Jalan Siam Pontianak

Hukum

Satpol PP Segel Kingdom 88 Jalan Siam
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo memimpin konferensi pers akhir tahun 2025.

Hukum

Kriminalitas dan Peredaran Narkoba di Sambas Menurun Signifikan
Narkoba dalam botol deodoran

Hukum

Rutan Bengkayang Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dalam Deodoran
Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Hukum

Sempat Diskor, Eliezer Dituntut 12 Tahun
Lili Pintauli di Singkawang

Hukum

Lili Pintauli Mundur Akibat Terbelit Etik
error: Content is protected !!