Home / Hukum

Rabu, 3 Agustus 2022 - 11:18 WIB

Pembunuh Mertua Terancam 15 Tahun Penjara

L Bin DL dalam sel tahanan Polsek Selakau, beberapa saat setelah ditangkap usai membunuh mertuanya sendiri, Selasa (2/8/2022) di Dusun Jirak Desa Gayung Bersambut, Semelagi Kabupaten Sambas Kalimantan Barat. Foto: Jai/sambastimes

L Bin DL dalam sel tahanan Polsek Selakau, beberapa saat setelah ditangkap usai membunuh mertuanya sendiri, Selasa (2/8/2022) di Dusun Jirak Desa Gayung Bersambut, Semelagi Kabupaten Sambas Kalimantan Barat. Foto: Jai/sambastimes

Sambas. L bin DL (52), pembunuh mertua di Dusun Jirak Desa Gayung Bersambut, Semelagi Kabupaten Sambas saat ini meringkuk dalam tahanan Polsek Selakau. Pria kelahiran Twi Mentibar ini terancam 15 tahun penjara.

Ancaman tersebut jika pihak kepolisian menerapkan Pasal 338 KUHP yang didalamnya memuat penjelasan ‘Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun’.

Tak menutup kemungkinan, L mendapatkan ancaman hukuman yang lebih berat lagi jika perbuatan yang dilakukannya itu telah melalui perencanaan. Dalam pasal 340 KUHP anacamannya hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Jerat pasal tersebut semuanya tergantung bukti-bukti pendukung dan penerapan pasal yang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Belum lagi ada pertimbangan soal lingkup kejadian yang masih berada dalam lingkungan keluarga.

Baca juga:  Selamat Tinggal KUHP Buatan Belanda

Aparat dari Polsek Selakau, Aiptu Feri yang turun ke tempat kejadian perkara (TKP) menjelaskan kemungkinannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP. “Ancamannya lima belas tahun penjar,” ujar singkat saat ditemui sedang mengamankan lokasi kejadian, Selasa (2/8/2022) pagi. 

Seperti diketahui, jajaran Polsek Selakau bersama Sat Reskrim Polres Sambas bergerak cepat membekuk L. Alhasil, pelaku ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB di lokasi perbukitan berjarak sekitar 10 kilometer dari tempat kejadian menuju arah Desa Mentibar.

Pelaku sebelumnya melarikan diri sekitar pukul 05.00 WIB usai mencoba untuk berkomunikasi dengan mertuanya, namun terlibat cekcok dengan DR, mertua perempuannya. DR sempat terluka dan dibawa warga ke Puskesmas Selakau.

Baca juga:  Progres CDOB Sambas Utara, Figo: Jangan Ada yang Ditutupi!

Melihat L mengamuk dan melukai DR, maka si suami yang tak lain adalah Perdaus, biasa dipanggil Long Badus (55) mencoba menghalangi aksi L. Long Badus justeru menjadi sasaran tajamnya parang yang diarahkan L ke bagian leher korban. Long Badus tersungkur ke tanah dan meninggal di tempat.

Terkait motif yang melatarbelakangi pembunuhan itu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. “Motifnya sementara yang kita gali menyangkut persoalan keluarga dan ekonomi. Sambil berproses nanti akan ada informasi berikutnya,” ujar Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala SIK. (del)

Share :

Baca Juga

KPK Pantau Telkomsel

Hukum

Pantau Investasi Rp6,4 T Telkomsel ke GOTO
Petugas kepolisian meninterogasi DS, pelaku perampokan yang membunuh korban AD di Pemangkat.

Hukum

Perampok Bunuh Korban di Pemangkat Dibekuk Polisi

Hukum

Beli Aset, Bupati Buru Selatan Ditangkap
Syariful Hamzah Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha.

Hukum

Kasus Perusda Aneka Usaha 2018, Syariful Belum Dirut
Zahrul Rabain

Hukum

Sudrajat Dimyati Diberhentikan Sementara
Tersangka Maming mantan Bupati Tanah Bumbu

Hukum

Suap Mantan Bupati Tanah Bumbu Rp104,3 M
Habib Alwi Almuthohar diapit personil Tim Tabur.

Hukum

Tim Tabur Kejati Kalbar Tangkap Buronan Surat Palsu
Operasi Pekat

Hukum

Operasi Pekat 14 Hari di Bulan Ramadan
error: Content is protected !!