Home / Hukum

Jumat, 2 Juni 2023 - 22:11 WIB

Napi Adu Domba Ida Dayak dan Ustaz Hatoli

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya dan Direskrimsus Polda Kalbar AKBP Sardo Mangatur PS menunjukkan barang bukti tersangka KA dalam kasus UU ITE mengadu domba yang mengarah ke SARA

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya dan Direskrimsus Polda Kalbar AKBP Sardo Mangatur PS menunjukkan barang bukti tersangka KA dalam kasus UU ITE mengadu domba yang mengarah ke SARA

Pontianak. Tujuh hari setelah peristiwa tersebarnya meme adu domba Ida Dayak dan Ustaz Hatoli yang bernuansa SARA, KA (36) Napi 18 tahun penjara menjadi tersangka, Kamis (1/6/2023).

KA merupakan Napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Sambas yang tengah menjalani hukuman 18 tahun penjara. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menyelidiki laporan Ustaz Hatoli pada 25 April 2023 ke Polres Sambas.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, KA yang membuat sebuah meme dengan membangun narasi ke arah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antaragolongan) telah ditangkap dan menjadi tersangka.

Baca juga:  Lapas Singkawang Gagalkan 42 Paket Sabu Dalam Cincau

KA menjadi tersangka dugaan kasus UU ITE karena mengadu domba antara Ustaz Hatoli dengan Ida Dayak, melalui sosial media. Foto Ustaz Hatoli dicatut, kemudian diedit bersama Ibu Ida Dayak dan diberi narasi SARA.

“Sebuah meme yang dibuat KA pada 23 April 2023 dengan objek Ustadz Hatoli, tentang pengobatan tradisional Ida Dayak. Dituliskan bahwa pengobatan tersebut, Ida Dayak menggunakan minyak yang mengandung babi,” ujar Petit.

Modus operandi yang dilakukan KA dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar AKBP Sardo Mangatur PS. Pelaku menggunakan sebuah smartphone dan menyebarkan meme tersebut di facebook.

Baca juga:  Roy Suryo dan Tifa Dijerat Pasal Manipulasi Informasi Elektronik

Menurut Sardo, KA telah mengakui perbuatannya dan hal tersebut dilakukan karena ingin membuat situasi di Kalbar terjadi kegaduhan dan pelaku bisa kabur dari penjara.

“KA merupakan seorang narapidana di Rutan Sambas dengan beberapa kasus di antaranya narkoba, pencabulan, manipulasi data ITE, dan penipuan dengan penggelapan dengan hukuman 18 tahun penjara,” kata Sardo.

KA sempat mengiming-imingi sejumlah uang yang cukup besar kepada kawan-kawannya utuk mengakui perbuatan yang dilakukan. “Trik yang dilakukan KA ini untuk menghindar dari kasus ini. IA menghubungi temannya dan memberikan uang Rp15 juta. Tetapi temannya tidak menyetujui hal tersebut,” kata Sardo. (dwi)

Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

DT Alias Acong, BAndar Judi Bola

Hukum

Polisi Tangkap Bandar Judi Bola Piala Eropa 2024
LBH-DSK Lapor ke Kejati Kalbar

Hukum

Dugaan Korupsi Utang Melawi Dilaporkan ke Kejati Kalbar
Pelantikan Satgassus P3TP Kejati Kalbar

Hukum

Masyhudi Lantik 20 Jaksa Satgassus P3TPK
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta, SH MH

Hukum

Kejati Kalbar Periksa Oknum Jaksa Terkait Dugaan Rampas Emas
Iqbal Ketua BEM Polnep memenuhi panggilan untuk klarifikasi di Satreskrim Polresta Pontianak.

Hukum

Serang Kehormatan Orang, Iqbal BEM Polnep Diperiksa Polisi
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan menggelar jumpa pers, Senin (5/5/2025)

Hukum

Usut Narkoba Berbuah 47 Emas Batangan
Kegiatan rekonstruksi tersangka kasus pembunuhan di Desa Jelutung, Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Hukum

Tersangka Pembunuh di Jelutung Peragakan 31 Adegan Rekonstruksi
Best Profit Future Pontianak

Hukum

Duit Miliaran Raib, Best Profit Pontianak Disomasi
error: Content is protected !!