Home / Hukum

Jumat, 2 Juni 2023 - 22:11 WIB

Napi Adu Domba Ida Dayak dan Ustaz Hatoli

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya dan Direskrimsus Polda Kalbar AKBP Sardo Mangatur PS menunjukkan barang bukti tersangka KA dalam kasus UU ITE mengadu domba yang mengarah ke SARA

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya dan Direskrimsus Polda Kalbar AKBP Sardo Mangatur PS menunjukkan barang bukti tersangka KA dalam kasus UU ITE mengadu domba yang mengarah ke SARA

Pontianak. Tujuh hari setelah peristiwa tersebarnya meme adu domba Ida Dayak dan Ustaz Hatoli yang bernuansa SARA, KA (36) Napi 18 tahun penjara menjadi tersangka, Kamis (1/6/2023).

KA merupakan Napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Sambas yang tengah menjalani hukuman 18 tahun penjara. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menyelidiki laporan Ustaz Hatoli pada 25 April 2023 ke Polres Sambas.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, KA yang membuat sebuah meme dengan membangun narasi ke arah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antaragolongan) telah ditangkap dan menjadi tersangka.

Baca juga:  7 Sepmot Knalpot Brong Terjaring Razia

KA menjadi tersangka dugaan kasus UU ITE karena mengadu domba antara Ustaz Hatoli dengan Ida Dayak, melalui sosial media. Foto Ustaz Hatoli dicatut, kemudian diedit bersama Ibu Ida Dayak dan diberi narasi SARA.

“Sebuah meme yang dibuat KA pada 23 April 2023 dengan objek Ustadz Hatoli, tentang pengobatan tradisional Ida Dayak. Dituliskan bahwa pengobatan tersebut, Ida Dayak menggunakan minyak yang mengandung babi,” ujar Petit.

Modus operandi yang dilakukan KA dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar AKBP Sardo Mangatur PS. Pelaku menggunakan sebuah smartphone dan menyebarkan meme tersebut di facebook.

Baca juga:  Ilusi Pemerkosaan, Putri Dituntut 8 Tahun

Menurut Sardo, KA telah mengakui perbuatannya dan hal tersebut dilakukan karena ingin membuat situasi di Kalbar terjadi kegaduhan dan pelaku bisa kabur dari penjara.

“KA merupakan seorang narapidana di Rutan Sambas dengan beberapa kasus di antaranya narkoba, pencabulan, manipulasi data ITE, dan penipuan dengan penggelapan dengan hukuman 18 tahun penjara,” kata Sardo.

KA sempat mengiming-imingi sejumlah uang yang cukup besar kepada kawan-kawannya utuk mengakui perbuatan yang dilakukan. “Trik yang dilakukan KA ini untuk menghindar dari kasus ini. IA menghubungi temannya dan memberikan uang Rp15 juta. Tetapi temannya tidak menyetujui hal tersebut,” kata Sardo. (dwi)

Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie diwawancara pontianak times usai menjadi saksi untuk terdakwa Sumastro Cs di PN Tipikor Pontianak.

Hukum

Hakim Ungkap Tjhai Chui Mie dan PWG Melawan Hukum
Diskusi Literasi Beretika

Hukum

Waspada, Ada Patroli Gentayangan di Dunia Maya
Korban Best Profit Future Pontianak

Hukum

Korban Bertambah Akibat Bujuk Rayu Best Profit Future
Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha

Hukum

Pamtas Amankan Sabu 7,1 Kg di Bengkayang
MoU pemberantasan TPPO

Hukum

Berantas TPPO dan Lindungi Pekerja Migran
KPK tahan AKBP BK

Hukum

KPK Tahan AKBP BK Tersangka Suap Rp56 M
Tersangka Maming mantan Bupati Tanah Bumbu

Hukum

Suap Mantan Bupati Tanah Bumbu Rp104,3 M
Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie sesaat hendak keluar persidangan usai sidang diskor di PN Tipikor Pontianak.

Hukum

Walikota Tjhai Chui Mie Dicecar Hakim Pengadilan Tipikor
error: Content is protected !!