Home / Hukum

Jumat, 29 Juli 2022 - 23:58 WIB

Suap Mantan Bupati Tanah Bumbu Rp104,3 M

Konferensi pers penahanan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode Mardani Maming. Foto: Capture Youtube Kanal KPK

Konferensi pers penahanan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode Mardani Maming. Foto: Capture Youtube Kanal KPK

Jakarta. Mardani Maming (MM), mantan Bupati Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dua periode ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022). KPK mengendus suap yang diterima tersangka sebesar Rp104,3 miliar

MM diduga menerima suap dan gratifikasi itu terkait proses perizinan usaha pertambangan saat dirinya menjabat sebagai bupati dan dua tahun setelah berakhir jabatannya, atau kurun waktu 2014 hingga 2020. Suap dan gratifikasi diterima tersangka dalam bentuk tunai dan transfer rekening.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022) mengatakan, MM menyalahkan kewenangan pemberian izin usaha pertambangan operasi dan produksi selama menjabat.

Pihak yang dibantu Mardani itu adalah Henry Soetio dari PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Henry memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare di Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu.

Baca juga:  Ayo Ikuti Wisata Hewan Langka Penyu Paloh

Hendry mendapat kemudahan dari MM sehingga proses peralihan izin usaha pertambangan PT BKPL dan PT PCN dipercepat. Pada 2011, MM kemudian mengenalkan Henry dengan Raden Dwijono Putrohadi Sutopo selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi di Tanah Bumbu.

MM memerintahkan Raden untuk membantu Henry hingga keluarlah surat keputusan dari MM untuk peralihan izin usaha pertambangan PT BKPL ke PT PCN pada Juni 2011.

MM yang menandatangani surat keputusan dengan kelengkapan administrasi dokumen yang direkayasa menggunakan tanggal mundur dengan paraf dari beberapa pejabat.  Proses peralihan ini melanggar Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, bahwa pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.

Baca juga:  KPK Periksa 19 Saksi Kasus PUPR Mempawah

KPK juga membuka peran Henry yang diminta MM untuk mengurus izin pelabuhan penunjang operasional pertambangan menggunakan PT Angsana Terminal Utama (ATU). “Pengeloaan perusahaan dari pihak keluarga MM,” kata Marwata.

MM yang merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010 – 2015 dan 2016 – 2018 ini sebelum ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memanggil MM sebanyak dua kali. MM tidak pernah hadir pada pemanggilan pertama dan kedua tanggal 21 Juli 2022,” ujar Juru Bicara KPK , Ali Fikri.(rdo)

Share :

Baca Juga

Plang Lahan Pemkot Singkawang

Hukum

Pemkot Singkawang Disomasi Akibat Beli Lahan Fiktif
Sabu Pemangkat 7,5 Ons

Hukum

Tim Gabungan Sergap HR Bawa 7,5 Ons Sabu
Suap MA

Hukum

KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap MA
Persidangan Korupsi Waterfront Sambas

Hukum

Transplantasi Ginjal, Sidang Terdakwa Waterfront Sambas Ditunda
Penculik Bayi Pemangkat

Hukum

Hendak Dijual, Penculik Bayi Ditangkap
WT dan PG mengenakan rompi tahanan Kejari Singkawang di Lapas Kelas II B Sngkawang.

Hukum

Apresiasi Kejari Singkawang, Mengapa TCM Aman?
Direktur Polnep, H Widodo PS saat menerima para pendemo dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Polnep, Rabu (8/4/2026).

Hukum

Tiga Staf Dipanggil Kejari Singkawang, Polnep Siap Buka-bukaan
Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin menyampaikan Press Release kasus Korupsi BUMDesma Berkah Bersama di Mapolres Sambas, Jumat (27/12/2024).

Hukum

Direktur BUMDesma Tebas Jadi Tersangka Korupsi
error: Content is protected !!