Home / Hukum

Jumat, 29 Juli 2022 - 23:58 WIB

Suap Mantan Bupati Tanah Bumbu Rp104,3 M

Konferensi pers penahanan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode Mardani Maming. Foto: Capture Youtube Kanal KPK

Konferensi pers penahanan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode Mardani Maming. Foto: Capture Youtube Kanal KPK

Jakarta. Mardani Maming (MM), mantan Bupati Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dua periode ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022). KPK mengendus suap yang diterima tersangka sebesar Rp104,3 miliar

MM diduga menerima suap dan gratifikasi itu terkait proses perizinan usaha pertambangan saat dirinya menjabat sebagai bupati dan dua tahun setelah berakhir jabatannya, atau kurun waktu 2014 hingga 2020. Suap dan gratifikasi diterima tersangka dalam bentuk tunai dan transfer rekening.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022) mengatakan, MM menyalahkan kewenangan pemberian izin usaha pertambangan operasi dan produksi selama menjabat.

Pihak yang dibantu Mardani itu adalah Henry Soetio dari PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Henry memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare di Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu.

Baca juga:  Besok, Pontianak Gotong Royong Serentak

Hendry mendapat kemudahan dari MM sehingga proses peralihan izin usaha pertambangan PT BKPL dan PT PCN dipercepat. Pada 2011, MM kemudian mengenalkan Henry dengan Raden Dwijono Putrohadi Sutopo selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi di Tanah Bumbu.

MM memerintahkan Raden untuk membantu Henry hingga keluarlah surat keputusan dari MM untuk peralihan izin usaha pertambangan PT BKPL ke PT PCN pada Juni 2011.

MM yang menandatangani surat keputusan dengan kelengkapan administrasi dokumen yang direkayasa menggunakan tanggal mundur dengan paraf dari beberapa pejabat.  Proses peralihan ini melanggar Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, bahwa pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.

Baca juga:  Proyek IPDN, Negara Dirampok Rp103,9 M

KPK juga membuka peran Henry yang diminta MM untuk mengurus izin pelabuhan penunjang operasional pertambangan menggunakan PT Angsana Terminal Utama (ATU). “Pengeloaan perusahaan dari pihak keluarga MM,” kata Marwata.

MM yang merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010 – 2015 dan 2016 – 2018 ini sebelum ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memanggil MM sebanyak dua kali. MM tidak pernah hadir pada pemanggilan pertama dan kedua tanggal 21 Juli 2022,” ujar Juru Bicara KPK , Ali Fikri.(rdo)

Share :

Baca Juga

Bangunan BP2TD

Hukum

Ria Norsan Dalam Pusaran Kasus BP2TD
Rekonstruksi Pembunuhan

Hukum

Berkas Pembunuh Driver Ojol Segera P21
Persidangan perkara BP2TD di Pengadilan Tipikor Pontianak dan kantor Dinas PUPR Mempawah.

Hukum

Geledah KPK Terkait Korupsi BP2TD Mempawah
pontianak-times.co.id

Hukum

Proyek IPDN, Negara Dirampok Rp103,9 M
Ferdy Sambo

Hukum

Ferdi Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
Best Profit Future Pontianak

Hukum

Korban Best Profit Bertambah, Buka Layanan Pengaduan
Proses penyerahan dua tersangka kasus hibah Mujahidin berikut barang bukti dari peyidik Kejati Kalbar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak.

Hukum

Lama Menggantung, Hibah Mujahidin Tuntas di Era Kajati Emilwan
Sidang pembacaan pledoi daripara terdkwa perkara korupsi Taman Pasir Panjang Indah Singkawang, Rabu (10/12/2025) di PN Tipikor Potiannak.

Hukum

Pledoi Sumastro Cs Kompak Ungkap Jalankan Perintah Walikota
error: Content is protected !!