Home / Hukum

Jumat, 23 September 2022 - 14:42 WIB

KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap MA

Jumpa pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/9/2022) dalam kasus OTT suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung. Foto: Capture Kanal Youtube KPK

Jumpa pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/9/2022) dalam kasus OTT suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung. Foto: Capture Kanal Youtube KPK

Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka suap pengurusan perkara koperasi simpan pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA). Sebanyak 6 orang langsung ditahan dan sisanya diminta hadir kooperatif.

“KPK mengimbau dan memerintahkan berdasarkan undang-undang terhadap semua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka (kasus suap MA, red) agar hadir secara kooperatif,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jumat (23/9/2022).

Sebanyak empat dari 10 tersangka yang belum ditahan itu adalah Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung, NA PNS di MA, Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan Heryanto Tanaka (HT) swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Sedangkan enam tersangka yang langsung ditahan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) selama dua hari adalah Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA, Desy Yustria (DS) dan Muhajir Habibie (MH) keduanya PNS di Kepaniteraan MA, Albasri (AB) PNS di MA, serta dua pengacara yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung, Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA, Desy Yustria (DS) PNS di Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) PNS di Kepaniteraan MA, Redi (RD) PNS di MA, Albasri (AB) PNS di MA, Yosep Parera (YP) pengacara, Eko Suparno (ES) pengacara, Heryanto Tanaka (HT) swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

KPK memulai OTT setelah mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya rencana suap pengurusan perkara yang sudah melalui tahap putusan di peradilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi. Perkara koperasi simpan pinjam itu masuk ke tahap kasasi di MA.

Baca juga:  Hendak Dijual, Penculik Bayi Ditangkap

Rabu (21/9/2022) pukul 15.30 WIB KPK mengankan sejumlah orang di dua lokasi di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah. “Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD disalah satu hotel di Bekasi,” kata Firli.

Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari Tim KPK bergerak dan mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai SGD 205.000 atau setara Rp2,2 Miliar. “Secara terpisah, Tim KPK juga mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah guna dilakukan permintaan keterangan,” kata Firli.

Mereka yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan digedung Merah Putih KPK. AB juga hadir ke gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta. “Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 dan Rp50 juta,” kata Firli.

Masih menurut Firli dalam jumpa pers tersebut, dri pengumpulan berbagai informasi serta bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan. Hal ini guna menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

“Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Konstruksi hukum

KPK menguraikan secara gamblang konstruksi hukum dari suap pengurusan perkara di MA tersebut. Diawali dengan proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut. Keduanya melanjutkan upaya hukum berikutnya ke tingkat kasasi di MA.

Baca juga:  Bunuh Debt Collector, Duitnya Dipakai Judi Online

HT dan IDKS mengajukan kasasi di tahun 2022 dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya. YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dianggap mampu menjadi penghubung atau fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai keinginan YP dan ES.

“Pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang,” ungkap Firli. Selanjutnya, DY turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

KPK juga menduga DY dan kawan-kawan sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA. Mengenai sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim, berasal dari HT dan IDKS.

Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura. DY membagi uang itu dengan rincian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH Rp850 juta, ETP Rp100 juta, dan SD Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.

Dengan penyerahan uang tersebut dimaksudkan agar putusan yang di harapkan YP dan ES dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan pailit.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie  I  Sumber: Streaming Youtube KPK RI

Share :

Baca Juga

Emas Ilegal Kalbar

Hukum

Polda Kalbar Amankan 68,8 Kilogram Emas
Kuat Ma'ruf

Hukum

Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
AP Hasanuddin

Hukum

Peneliti BRIN Ancam Bunuh Ditangkap
judi online atau slot

Hukum

Bunuh Debt Collector, Duitnya Dipakai Judi Online
Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin menyampaikan Press Release kasus Korupsi BUMDesma Berkah Bersama di Mapolres Sambas, Jumat (27/12/2024).

Hukum

Direktur BUMDesma Tebas Jadi Tersangka Korupsi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Hukum

Kasus Ferdy Sambo Awal Polri Bersih-bersih
Zahrul Rabain

Hukum

Sudrajat Dimyati Diberhentikan Sementara
pontianak-times.co.id

Hukum

Jaksa Usut Tunjangan Dewan Singkawang
error: Content is protected !!