Home / Hukum

Minggu, 27 November 2022 - 18:48 WIB

Sat Reskrim Sekadau Ciduk Pelaku Curanmor

Dua orang terduga pelaku Curanmor diamankan Sat Reskrim Polres Sekadau, Minggu (27/11/2022)

Dua orang terduga pelaku Curanmor diamankan Sat Reskrim Polres Sekadau, Minggu (27/11/2022)

Sekadau. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sekadau menciduk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), I (29) dan MG (18), Minggu (27/11/2022) di Jalan Anggrek Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

I dan MG diduga melakukan aksi kriminalnya dengan cara membawa sepeda motor RX King berpelat KB 2452 HB milik korban, Jumat (25/11/2022) pukul 17.00 WIB di Dusun Sungai Asam, Desa Sungai Ayak I Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau.

Kala itu, korban menyimpan sepeda motornya di belakang rumah tetangganya lantaran rumahnya terdampak banjir. Malam hari kejadian, korban memancing di sungai Kapuas dan pulang pukul 22.00 WIB.

Baca juga:  Telanjur Dipecat, Hakim Vonis Bebas Sigit

“Korban baru sadar motornya hilang keesokan harinya. Kemudian mengadu kepada orang tuanya,” kata Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim IPTU Rahmad Kartono.

Tetangga sekitar rumah berusaha mencari sepeda motor tersebut, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sekadau.

Jajaran Reskrim Polres Sekadau selanjutnya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan para pelaku di Jalan Anggrek Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Baca juga:  Sabu, Pemuda di Sekadau Ditangkap

“Kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari program quick win presisi di bidang penegakan hukum,” kata Rahmad.

Saat ini para pelaku menjalani pemeriksaan dan ditahan di sel Mapolres Sekadau untk proses hukum lebih lanjut. Kepada keduanya disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (dwi)

Share :

Baca Juga

Mahfud MD dan Sri Mulyani

Hukum

Perkara Korupsi Usut Hingga Pencucian Uang
Rekonstruksi kasus menantu bunuh mertua

Hukum

Ini Pemicu Menantu Bunuh Mertua di Semelagi
Gedung IAIN Pontianak

Hukum

Jaksa Belum Ekspos Kasus Tower IAIN Pontianak
Dua tersangka korupsi Desa Mengkalang

Hukum

Parah, Dana Desa Mengkalang Digunakan Judi Online
Rekonstrusi penganiayaan David

Hukum

40 Reka Ulang Lengkap Kasus Mario
pontianak-times.co.id

Hukum

Akhir Kisah Dokter Pelempar Ambulans
Kakanwil meninjau Lapas usai Isay Heri kabur

Hukum

Napi Begal Isay Heri Kabur, Masuk DPO
Menko Polhukam

Hukum

Wow Rp300 Triliun Transaksi Mencurigakan
error: Content is protected !!