Sekadau. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sekadau menciduk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), I (29) dan MG (18), Minggu (27/11/2022) di Jalan Anggrek Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
I dan MG diduga melakukan aksi kriminalnya dengan cara membawa sepeda motor RX King berpelat KB 2452 HB milik korban, Jumat (25/11/2022) pukul 17.00 WIB di Dusun Sungai Asam, Desa Sungai Ayak I Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau.
Kala itu, korban menyimpan sepeda motornya di belakang rumah tetangganya lantaran rumahnya terdampak banjir. Malam hari kejadian, korban memancing di sungai Kapuas dan pulang pukul 22.00 WIB.
“Korban baru sadar motornya hilang keesokan harinya. Kemudian mengadu kepada orang tuanya,” kata Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim IPTU Rahmad Kartono.
Tetangga sekitar rumah berusaha mencari sepeda motor tersebut, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sekadau.
Jajaran Reskrim Polres Sekadau selanjutnya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan para pelaku di Jalan Anggrek Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
“Kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari program quick win presisi di bidang penegakan hukum,” kata Rahmad.
Saat ini para pelaku menjalani pemeriksaan dan ditahan di sel Mapolres Sekadau untk proses hukum lebih lanjut. Kepada keduanya disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (dwi)