Home / Hukum

Minggu, 27 November 2022 - 18:48 WIB

Sat Reskrim Sekadau Ciduk Pelaku Curanmor

Dua orang terduga pelaku Curanmor diamankan Sat Reskrim Polres Sekadau, Minggu (27/11/2022)

Dua orang terduga pelaku Curanmor diamankan Sat Reskrim Polres Sekadau, Minggu (27/11/2022)

Sekadau. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sekadau menciduk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), I (29) dan MG (18), Minggu (27/11/2022) di Jalan Anggrek Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

I dan MG diduga melakukan aksi kriminalnya dengan cara membawa sepeda motor RX King berpelat KB 2452 HB milik korban, Jumat (25/11/2022) pukul 17.00 WIB di Dusun Sungai Asam, Desa Sungai Ayak I Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau.

Kala itu, korban menyimpan sepeda motornya di belakang rumah tetangganya lantaran rumahnya terdampak banjir. Malam hari kejadian, korban memancing di sungai Kapuas dan pulang pukul 22.00 WIB.

Baca juga:  Proyek IPDN, Negara Dirampok Rp103,9 M

“Korban baru sadar motornya hilang keesokan harinya. Kemudian mengadu kepada orang tuanya,” kata Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim IPTU Rahmad Kartono.

Tetangga sekitar rumah berusaha mencari sepeda motor tersebut, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sekadau.

Jajaran Reskrim Polres Sekadau selanjutnya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan para pelaku di Jalan Anggrek Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Baca juga:  3.865 Napi Kalbar Mendapatkan Remisi

“Kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari program quick win presisi di bidang penegakan hukum,” kata Rahmad.

Saat ini para pelaku menjalani pemeriksaan dan ditahan di sel Mapolres Sekadau untk proses hukum lebih lanjut. Kepada keduanya disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (dwi)

Share :

Baca Juga

Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie usai diperiksa majelis hakim sebagai saksi perkara korupsi yang sekarang telah vonis.

Hukum

Dikritik Kasus Korupsi, Walikota Singkawang Polisikan Sejumlah Aktivis
Pangeran Khairul Saleh

Hukum

14 Anggota Komisi III DPR RI Berkunjung ke Kalbar
Tim gabungan mengamakan dua dari tiga tahanan Kejari Pontianak yang kabur.

Hukum

Tim Gabungan Tangkap 2 Tahanan Kabur Kejari Pontianak
Kajari Sumba Timur, Akwan Annas menyampaikan keterangan pada konferensi pers Penyitaan dan Penyelematan Kerugian Negara, Rabu (25/2/2026).

Hukum

Kejari Sumba Timur Selamatkan Rp1,1 Miliar dari Korupsi PT ASTIL dan Dana Desa
Denie Amirudin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Provinsi Kalbar

Hukum

Amanah Besar, Kedepankan Praduga Tak Bersalah untuk Norsan
Tersangka Imigran Illegal

Hukum

17 Calon Pekerja Migran Illegal Digagalkan
AH diamankan petugas gabungan

Hukum

Petugas Ungkap Jaringan Sabu Singbebas
Barang bukti hasil operasi gabungan dengan sasaran Sembako Ilegal di Perbatasan Entikong Malaysia-Kalbar.

Hukum

Operasi Gabungan Sembako Ilegal di Entikong
error: Content is protected !!