Home / Hukum

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:27 WIB

Belum Genap 1 Bulan, Kejati Kalbar Selamatkan Rp170 Miliar

Kajati Kalbar Emilwan Ridan bersama Aspidsus Siju diapit personel TNI dengan  latar uang cash Rp55 Miliar dari kasus tata kelola pertambangan.

Kajati Kalbar Emilwan Ridan bersama Aspidsus Siju diapit personel TNI dengan latar uang cash Rp55 Miliar dari kasus tata kelola pertambangan.

PONTIANAK – Kejati Kalbar kembali selamatkan Rp55 miliar dari skandal korupsi tata kelola bauksit. Total pemulihan capai Rp170 miliar dalam waktu belum genap 1 bulan.

Pemulihan keuangan negara sebesar Rp55 miliar ini dari kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017-2023. Pencapaian ini membuat total nilai aset yang diselamatkan mencapai Rp170 miliar dalam waktu belum genap 1 bulan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju SH MH mengungkapkan dana Rp55 miliar tersebut merupakan titipan uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) dari sejumlah badan usaha pertambangan. Sebelumnya, Kejati Kalbar telah lebih dulu mengamankan Rp115 miliar dalam konstruksi perkara yang sama.

Baca juga:  Laba Bank Kalbar Melebihi Target, Edy Kusnadi Calon Dirut Baru

“Penanganan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar tertanggal 2 Januari 2026. Uang titipan ini segera kami setorkan ke kas negara sebagai upaya nyata asset recovery,” ujar Siju dalam konferensi pers di Aula Baharuddin Lopa Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak, Rabu (29/4/2026).

Siju menjelaskan, sejumlah perusahaan tambang tersebut diketahui belum merealisasikan kewajiban pembayaran jaminan smelter yang seharusnya dilakukan sejak rentang tahun 2019 hingga 2022. Melalui proses penyidikan yang intensif, tim penyidik berhasil mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya kepada negara.

Meski telah menyelamatkan uang negara dalam jumlah fantastis, hingga saat ini Kejati Kalbar belum menetapkan satu pun tersangka. Siju menegaskan bahwa pihak kejaksaan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential principle) sesuai koridor KUHAP.

Baca juga:  Kejari Sumba Timur Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Pilkada

“Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara prematur. Kami harus memastikan minimal dua alat bukti yang sah terpenuhi agar proses hukum berjalan adil dan tidak menimbulkan kekeliruan yuridis,” tegasnya.

Kejati Kalbar memastikan penyidikan skandal bauksit ini akan terus berlanjut secara profesional dan akuntabel. Langkah ini menjadi peringatan keras bagi pelaku sektor sumber daya alam untuk menjalankan tata kelola yang transparan demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Sekda Kalimantan Barat, Harisson dan Penasihat Hukum Sukri, Denie Amirudin.

Hukum

Nama Sekda Harisson Terseret Kasus Tipu Gelap Markus
Tujuh orang kepala daerah yang ditangkap aparat penegk hukum terkait korupsi.

Hukum

Tujuh Kepala Daerah Ditangkap, Pengamat Bilang Kurang Banyak
pontianak-times.co.id

Hukum

Tim 7 Advokat Dedeh Patahkan JPU Kasus Ahmadiyah
Ika Yusanti

Hukum

Ini Solusi Penjara Dipenuhi Napi Narkoba
Menantu Bunuh Ibu Mertua

Hukum

Menantu Bunuh Mertua di Semelagi Sambas
Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sambas

Hukum

Zero Halinar Rutan dan Lapas, X-Ray Rusak
pontianak-times.co.id

Hukum

Lapas Singkawang Gagalkan 42 Paket Sabu Dalam Cincau
Barang bukti dari pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas.

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Tebas
error: Content is protected !!