Sambas. Polres Sambas memeriksa 10 orang saksi dan mengamankan barang bukti kasus perundungan terhadap NA (13) oleh F (14).
Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin, Kamis (15/5/2025) menjelaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional.
Bahkan, kata Hoerrudin, pihaknya melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, antara lain KPAD Kalbar, Kejaksaan, Dinas Perlindungan Anak Pemkab Sambas, Bapas Sambas, dan instansi terkait.
“Kita jga telah memeriksa 10 orang saksi anak dan barang bukti sudah diamankan. Proses penyelidikan masih terus berjalan,” kata Hoerrudin.
Ia menjelaskan F (14) sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Namun, sebagai anak di bawah umur, proses hukum terhadap F akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku bagi anak, yaitu dengan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kita pastikan proses hukum kasus ini sesuai prosedur yang berlaku, dengan memprioritaskan kepentingan dan perlindungan anak,” kata Hoerrudin.
Hoerrudin mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu cepat mengambil kesimpulan yang dapat memperburuk situasi. “Mari kita percayakan kepada hukum dan kawal proses ini bersama-sama,” katanya.
Dengan demikian, Polres Sambas berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta memprioritaskan kepentingan dan perlindungan anak.
Penulis: Jaynudin I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie
Update Berita, ikuti Google News


















