Pontianak. Fakta Ria Norsan sebagai tokoh dbalik korupsi BP2TD dan PUPR Mempawah sangat jelas tercantum dalam putusan perkara korupsi Pengadilan Tipikor Pontianak.
Fakta hukum itu dalam putusan Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Ptk atas nama Erry Iriansyah yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pasca putusan Mahkamah Agung (MA). Ketika dua peristiwa hukum itu terjadi, Norsan menjabat Bupati Mempawah pada periode kedua.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah PUPR Mempawah dan memeriksa puluhan saksi, seolah sangat hati-hati. KPK juga mengambil momentum setelah korupsi BP2TD yang digarap Polda Kalbar tersebut, inkrah.
Benang merah dan konstruksi hukumnya telah tersambung dengan kasus yang saat ini tengah diproses KPK yakni proyek Peningkatan Jalan Sekabuk – Sei Sederam senilai Rp51,5 Miliar, dan Sebukit Rama – Sei Deram senilai Rp23,5 Miliar.
Fakta itu adalah, pada 23 Mei 2016 Erry Iriansyah mentransfer uang Rp3.270.000.000 ke rekening Fifi Supriadi alias Supeng di Bank Mandiri Nomor Rekening 1460008899333. Transfer tersebut atas perintah Norsan.
Sekabuk
Dana yang ditrasfer Erry tersebut digunakan Norsan untuk membayar sisa utang pembelian bahan material proyek Sekabuk Tahun Anggaran 2015. Hal ini tertera dalam berkas putusan dengan Ketua Majelis Hakim Tri Retnaningsih SH MH dengan anggota Moch Nur Azizi SH dan Atun Budi Astuti SH.
Masih dalam putusan itu, Erry Iriansyah yang menjadi orang dekat dan orang kepercayaan Norsan, berkali-kali mentransfer uang kepada Norsan. Namun ada juga yang diserahkan secara tunai hingga jumlahnya mencapai Rp17.270.000.000.
Transferan itu antara lain pada 21 Juni 2016 sebesar Rp2 Miliar. Lima hari kemudian Erry meyerahkan lagi Rp1 Miliar kepada Norsan. Pada 12 Juli 2016 Erry mentransfer uang ke rekening Evan Kusnedy Rp500 Juta yang kemudian ditarik dan diantar langsung Fifi Supriadi alias Supeng kepada Norsan.
Pada 15 Juli 2016 kembali transfer ke rekening Evan Kusnedy Rp600 Juta yang kemudian menariknya sebesar Rp500 Juta dan diantar langsung Fifi untuk diserahkan kepada Norsan. Hal yang sama dilakukan Erry pada 25 Juli 2016. Ia mentransfer Rp500 Juta untuk Norsan.
Setoran uang tunai dari Erry kepada Norsan terjadi pada 3 Agustus 2016 sebesar Rp200 Juta, Rp1 Miliar pada 5 Agustus 2016, dan Rp500 Juta pada 10 Agustus 2016.
Uang berlimpah dari hasil kongkalingkong proyek BP2TD Mempawah dengan pagu total Rp128.380.624.000 ini begitu deras mengalir ke pundi-pundi Norsan. Pada 18 Agustus 2016, Erry kembali transfer Rp1 Miliar kepada Gunawan atas perintah Norsan.
Perintah Transfer
Peran Erry dari kasus yang terungkap memang sangat penting. Ia kembali melakukan transfer pada 19 Agustus 2016 sebesar Rp3,2 Milia kepada Andrean Felix. Kali ini untuk membayar 2 unit Ruko di Jalan Raya Sungai Pinyuh-Anjungan. Perintah pembayaran ini atas perintah Norsan.
Transfer lainnya untuk dan atas perintah Norsan pada 29 Agustus 2016 sebesar Rp600 Juta. Pada 1 September 2016 sebesar Rp 600 Juta dan 30 September 206 sebesar total Rp2 Miliar untuk empat Ruko di Jalan Pangeran Nata Kusuma Kota Pontianak berikut tanah.
Belakangan diketahui Ruko tersebut dibangun di atas tanah milik isteri Norsan yakni Erlina. Penyerahan uang berikutnya yang dilakukan Erry sebesar masing-masing Rp1 Miliar kepada Norsan terjadi pada 5 Oktober 2016 dan 5 Oktober 2016.
Mengapa Erry begitu spesial bagi Norsan dalam hal keuangan? Relasi ini karena Erry menjadi salah seorang kontraktor dan eksekutor lapangan atas perintah Norsan. Wajar jika penyidik KPK memeriksa Erry secara intensif, meski yang bersangkutan sedang menjalani masa tahanan.
Buktinya, saat bergulir proyek BP2TD Mempawah dalam empat paket pada tahun 2016 senilai Rp100 Miliar lebih, Norsan lah yang menginformasikan awal kepada Erry. Selanjutnya Erry menjalin kerjasama dan persekongkolan dengan pihak lain hingga dirinya diganjar 11 tahun penjara.
Banyak pihak mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen hingga kontraktor dalam perkara hasil kerja keras Polda Kalbar ini, sedang menjalani hukuman. Namun aktor utamanya belum tersentuh.
Kini giliran KPK yang menerobos masuk mengusut pengaturan paket pada pelaksanaan tender Tahun 2015 di Kabupaten Mempawah yakni Proyek Jalan Sekabuk – Sei Sederam senilai Rp51,5 Miliar, dan Sebukit Rama – Sei Deram senilai Rp23,5 Miliar.
Apakah transfer dana dari Erry kepada Norsan yang diakui untuk membayar utang material pembangunan Jalan Sekabuk belum terang konstruksi hukumnya? Termasuk sumber dan perolehan dana lainnya. Biarlah proses hukum yang membuktikan.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News


















