Home / Hukum

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Mantan Bupati Diperiksa 8 Jam dalam Dugaan Korupsi KPU Sumba Timur

upati Sumba Timur periode 2021–2025, Krishtofel Praing memenuhi panggilan penyidik Kejari, Senin (20/10/2025).

upati Sumba Timur periode 2021–2025, Krishtofel Praing memenuhi panggilan penyidik Kejari, Senin (20/10/2025).

Sumba Timur. Mantan Bupati Sumba Timur, Krishtofel Praing memenuhi panggilan penyidik Kejari, Senin (20/10/2025). Ia diperiksa 8 jam dalam dugaan korupsi KPU Sumba Timur.

Bupati Sumba Timur periode 2021–2025 ini memberikan keterangan sebagai saksi selama 8 jam di Ruang Pemeriksaan Kantor Kejari Sumba Timur.

Kajari Sumba Timur Akwan Anas melalui Kasi Pidsus Helmy Febrianto Rasyid menjelaskan, pemeriksaan terhadap Krishtofel Praing untuk mendalami dugaan penyimpangan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Sumba Timur kepada KPU setempat dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

“Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut. Kami akan memanggil sejumlah saksi tambahan dan meminta dokumen pendukung untuk memperjelas dugaan penyimpangan yang terjadi,” kata Helmy.

Baca juga:  Akibat Demo, Sidang Eksepsi Sumastro Pindah Lokasi

Helmy menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan transparansi hukum, agar perkara ini dapat segera mendapatkan kepastian hukum.

Sementara itu, dalam keterangannya, Krishtofel Praing menjelaskan KPU Kabupaten Sumba Timur awalnya mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp28,67 miliar. Dana itu untuk kegiatan Pilkada 2024.

Setelah pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan KPU, anggaran tersebut disepakati menjadi Rp27,37 miliar, sebagaimana tercantum dalam Notulen Rapat TAPD tanggal 26 Mei 2023.

Baca juga:  Perbatasan Negara di Sambas, Jalur Utama Narkoba

Hasil pembahasan itu kemudian dibawa ke rapat pleno yang melibatkan Komisi I DPRD, Badan Anggaran DPRD, KPU Sumba Timur, dan Badan Kesbangpol selaku pemilik DPA. Rapat tersebut menyetujui penetapan dana hibah Pilkada sebesar Rp27,37 miliar.

Krishtofel membenarkan dirinya menunjuk Sekretaris Daerah Sumba Timur sebagai Ketua TAPD berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 66/BKAD800/66/I/2025 tanggal 9 Januari 2025, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Syariful Hamzah Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha.

Hukum

Kasus Perusda Aneka Usaha 2018, Syariful Belum Dirut
HS dan ilustrasi dana desa

Hukum

6 Fakta Kades HS Ditangkap Akibat Korupsi Dana Desa
Rekonstruksi kasus menantu bunuh mertua

Hukum

Ini Pemicu Menantu Bunuh Mertua di Semelagi
Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie usai diperiksa majelis hakim sebagai saksi perkara korupsi yang sekarang telah vonis.

Hukum

Dikritik Kasus Korupsi, Walikota Singkawang Polisikan Sejumlah Aktivis
Pelaksana Harian (PLH) Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (17/6/2021).

Hukum

Tambah Tersangka Suap ‘Ketok Palu’ Anggaran
Sumastro Sekda Kota Singkawang yang tengah menghadapi sidang dugaan korupsi.

Hukum

Akibat Demo, Sidang Eksepsi Sumastro Pindah Lokasi
Penyerahan berkas dan tersangka (tahap II) dari Jaksa Penyidik Kejati Kalbar di Kantor Kejari Sintang, Kamis (18/12/2025).

Hukum

Dua Tersangka Ditahan, Berkas Tipikor Hibah GKE Sintang Lengkap
Menko Polhukam

Hukum

Wow Rp300 Triliun Transaksi Mencurigakan
error: Content is protected !!