Home / Hukum

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Mantan Bupati Diperiksa 8 Jam dalam Dugaan Korupsi KPU Sumba Timur

upati Sumba Timur periode 2021–2025, Krishtofel Praing memenuhi panggilan penyidik Kejari, Senin (20/10/2025).

upati Sumba Timur periode 2021–2025, Krishtofel Praing memenuhi panggilan penyidik Kejari, Senin (20/10/2025).

Sumba Timur. Mantan Bupati Sumba Timur, Krishtofel Praing memenuhi panggilan penyidik Kejari, Senin (20/10/2025). Ia diperiksa 8 jam dalam dugaan korupsi KPU Sumba Timur.

Bupati Sumba Timur periode 2021–2025 ini memberikan keterangan sebagai saksi selama 8 jam di Ruang Pemeriksaan Kantor Kejari Sumba Timur.

Kajari Sumba Timur Akwan Anas melalui Kasi Pidsus Helmy Febrianto Rasyid menjelaskan, pemeriksaan terhadap Krishtofel Praing untuk mendalami dugaan penyimpangan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Sumba Timur kepada KPU setempat dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

“Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut. Kami akan memanggil sejumlah saksi tambahan dan meminta dokumen pendukung untuk memperjelas dugaan penyimpangan yang terjadi,” kata Helmy.

Baca juga:  Negara Rebut Kembali Aset Eddy Tansil Senilai Rp51,6 Miliar

Helmy menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan transparansi hukum, agar perkara ini dapat segera mendapatkan kepastian hukum.

Sementara itu, dalam keterangannya, Krishtofel Praing menjelaskan KPU Kabupaten Sumba Timur awalnya mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp28,67 miliar. Dana itu untuk kegiatan Pilkada 2024.

Setelah pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan KPU, anggaran tersebut disepakati menjadi Rp27,37 miliar, sebagaimana tercantum dalam Notulen Rapat TAPD tanggal 26 Mei 2023.

Baca juga:  Tjhai Chui Mie Dijadwalkan Hadir di Sidang Korupsi

Hasil pembahasan itu kemudian dibawa ke rapat pleno yang melibatkan Komisi I DPRD, Badan Anggaran DPRD, KPU Sumba Timur, dan Badan Kesbangpol selaku pemilik DPA. Rapat tersebut menyetujui penetapan dana hibah Pilkada sebesar Rp27,37 miliar.

Krishtofel membenarkan dirinya menunjuk Sekretaris Daerah Sumba Timur sebagai Ketua TAPD berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 66/BKAD800/66/I/2025 tanggal 9 Januari 2025, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Tim Penyidik Kejati Kalbar menggeledah KSOP Ketapang dan mendapatkan dokumen ekspor bauksit.

Hukum

Kasus PT Laman Mining, Kejati Kalbar Sita Dokumen Ekspor
Firdaus SMSI

Hukum

2000 Perusahaan Pers Siap Gugat KUHP ke MK
Kajati Kalbar Emilwan Ridwan, Kajari Pontianak Agus Eko Purnomo bersama personel adhyaksa di halaman Rupbasan di Tanjungraya II Pontianak.

Hukum

Aset Rampasan Rp2,52 M Jadi Rupbasan Kejari Pontianak
Kejari Sumba Timur menggelar pers rilis penetapan tiga tersangka korupsi dana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024.

Hukum

Kejari Sumba Timur Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Pilkada
Ketua Aliansi Mahasiswa Mempawah, Muslim.

Hukum

Mahasiswa Mempawah Desak Polda Kalbar Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
Sidaj Judi Online

Hukum

Cegah Judi Online, Tito Sidak Lapas dan Kanim Singkawang
Kombes Pol Raswun Bachtiar Sirait, Dirreskrimum Polda Kalbar

Hukum

Polda Kalbar Tangkap Empat Orang Terkait Aksi Anarkis Demo
Aliong Bos Emas Singkawang

Hukum

Vonis Aliong Emas Ilegal Hanya Setahun
error: Content is protected !!