Sumba Timur. Mantan Bupati Sumba Timur, Krishtofel Praing memenuhi panggilan penyidik Kejari, Senin (20/10/2025). Ia diperiksa 8 jam dalam dugaan korupsi KPU Sumba Timur.
Bupati Sumba Timur periode 2021–2025 ini memberikan keterangan sebagai saksi selama 8 jam di Ruang Pemeriksaan Kantor Kejari Sumba Timur.
Kajari Sumba Timur Akwan Anas melalui Kasi Pidsus Helmy Febrianto Rasyid menjelaskan, pemeriksaan terhadap Krishtofel Praing untuk mendalami dugaan penyimpangan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Sumba Timur kepada KPU setempat dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
“Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut. Kami akan memanggil sejumlah saksi tambahan dan meminta dokumen pendukung untuk memperjelas dugaan penyimpangan yang terjadi,” kata Helmy.
Helmy menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan transparansi hukum, agar perkara ini dapat segera mendapatkan kepastian hukum.
Sementara itu, dalam keterangannya, Krishtofel Praing menjelaskan KPU Kabupaten Sumba Timur awalnya mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp28,67 miliar. Dana itu untuk kegiatan Pilkada 2024.
Setelah pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan KPU, anggaran tersebut disepakati menjadi Rp27,37 miliar, sebagaimana tercantum dalam Notulen Rapat TAPD tanggal 26 Mei 2023.
Hasil pembahasan itu kemudian dibawa ke rapat pleno yang melibatkan Komisi I DPRD, Badan Anggaran DPRD, KPU Sumba Timur, dan Badan Kesbangpol selaku pemilik DPA. Rapat tersebut menyetujui penetapan dana hibah Pilkada sebesar Rp27,37 miliar.
Krishtofel membenarkan dirinya menunjuk Sekretaris Daerah Sumba Timur sebagai Ketua TAPD berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 66/BKAD800/66/I/2025 tanggal 9 Januari 2025, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News


















