Home / Hukum

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Mantan Bupati Diperiksa 8 Jam dalam Dugaan Korupsi KPU Sumba Timur

upati Sumba Timur periode 2021–2025, Krishtofel Praing memenuhi panggilan penyidik Kejari, Senin (20/10/2025).

upati Sumba Timur periode 2021–2025, Krishtofel Praing memenuhi panggilan penyidik Kejari, Senin (20/10/2025).

Sumba Timur. Mantan Bupati Sumba Timur, Krishtofel Praing memenuhi panggilan penyidik Kejari, Senin (20/10/2025). Ia diperiksa 8 jam dalam dugaan korupsi KPU Sumba Timur.

Bupati Sumba Timur periode 2021–2025 ini memberikan keterangan sebagai saksi selama 8 jam di Ruang Pemeriksaan Kantor Kejari Sumba Timur.

Kajari Sumba Timur Akwan Anas melalui Kasi Pidsus Helmy Febrianto Rasyid menjelaskan, pemeriksaan terhadap Krishtofel Praing untuk mendalami dugaan penyimpangan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Sumba Timur kepada KPU setempat dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

“Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut. Kami akan memanggil sejumlah saksi tambahan dan meminta dokumen pendukung untuk memperjelas dugaan penyimpangan yang terjadi,” kata Helmy.

Baca juga:  Dua Warga Kalbar Laporkan Pendeta Saifuddin

Helmy menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan transparansi hukum, agar perkara ini dapat segera mendapatkan kepastian hukum.

Sementara itu, dalam keterangannya, Krishtofel Praing menjelaskan KPU Kabupaten Sumba Timur awalnya mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp28,67 miliar. Dana itu untuk kegiatan Pilkada 2024.

Setelah pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan KPU, anggaran tersebut disepakati menjadi Rp27,37 miliar, sebagaimana tercantum dalam Notulen Rapat TAPD tanggal 26 Mei 2023.

Baca juga:  Kasus Perusda Aneka Usaha 2018, Syariful Belum Dirut

Hasil pembahasan itu kemudian dibawa ke rapat pleno yang melibatkan Komisi I DPRD, Badan Anggaran DPRD, KPU Sumba Timur, dan Badan Kesbangpol selaku pemilik DPA. Rapat tersebut menyetujui penetapan dana hibah Pilkada sebesar Rp27,37 miliar.

Krishtofel membenarkan dirinya menunjuk Sekretaris Daerah Sumba Timur sebagai Ketua TAPD berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 66/BKAD800/66/I/2025 tanggal 9 Januari 2025, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

AH diamankan petugas gabungan

Hukum

Petugas Ungkap Jaringan Sabu Singbebas
Konferensi Pers OTT Unila

Hukum

OTT Rektor Unila, KPK Sita Uang dan Emas Batangan
Advokat Herawan Utoro

Hukum

Herawan Ajukan Pra Peradilan Kasus Tanah Bank Kalbar
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Ana, Baning Sintang.

Hukum

Tangkap AS Cukong Tambang Emas Ilegal Kalbar
Best Profit Future Pontianak

Hukum

Korban Best Profit Bertambah, Buka Layanan Pengaduan
Sumastro usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Hukum

LBH BN Kupas Berkas Dakwaan Korupsi HPL Singkawang
Sri Mulyani

Hukum

Sri Mulyani Minta Klub Moge DJP Dibubarkan
Oknum Anggota Dewan

Hukum

Antre BBM, Anggota Dewan Aniaya Perempuan
error: Content is protected !!