Home / Hukum

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:22 WIB

Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Teluk Keramat

Pria berinisial H alias C (40) yang diduga  melakukan tindak pidana narkotika sabu,  Rabu (4/2/2026).

Pria berinisial H alias C (40) yang diduga melakukan tindak pidana narkotika sabu, Rabu (4/2/2026).

Sambas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sambas meringkus seorang Pria berinisial H alias C (40) yang diduga melakukan tindak pidana narkotika sabu, Rabu (4/2/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Desa Pipit Teja, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Sadoko, menjelaskan bahwa tim bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat yang curiga adanya aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan H alias C di wilayah tersebut.

“Dengan dasar surat perintah tugas, Tim Satresnarkoba langsung menyelidiki, menggerebek, dan menangkap pelaku saat berada di rumah,” ujar AKP Sadoko.

Baca juga:  Penyuap Gubernur Papua Masuk Rutan KPK

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi berhasil menemukan barang bukti yang cukup banyak, antara lain:

  • 30 paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu (berat bruto 4,8 gram).
  • 1 unit timbangan digital.
  • 1 bungkus plastik klip kosong serta barang bukti pendukung lainnya.

“Terduga pelaku telah mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya,” tambah Sadoko.

Saat ini, H alias C beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal:

  • Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • Atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga:  Disorot Rampas Lahan, Kini PT SEC Tersandung BBM Ilegal

Polres Sambas memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Polres Sambas juga mengajak warga untuk terus bersinergi memerangi narkoba demi melindungi generasi muda Kabupaten Sambas.

Penulis: Jaynuddin | Editor: Kisra Ramadani | Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Tersangka Maming mantan Bupati Tanah Bumbu

Hukum

Suap Mantan Bupati Tanah Bumbu Rp104,3 M
Operasi Pekat

Hukum

Operasi Pekat 14 Hari di Bulan Ramadan
Mahfud MD Menko Polhukam bersama Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra

Hukum

14 Pasal RKUHP Terdeteksi Melemahkan Pers
Saca da Delti saat pembacaan amar putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang.

Hukum

Korupsi Pilkada Sumba Timur, 2 Pejabat Divonis 6 Tahun
Putusan Tipikor Bank Kalbar Cabang Singkawang

Hukum

Herawan: Kasus Bank Kalbar Singkawang Ranah Perdata
Grafis peluang positif pengusutan under pricing dan transfer pricing ekspor CPO.

Hukum

Bocor Triliunan Rupiah, Kejagung Bidik 10 Raksasa Sawit
Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sambas

Hukum

Zero Halinar Rutan dan Lapas, X-Ray Rusak
Pelaku Pembuang Bayi

Hukum

Buruh Cuci Pembuang Bayi Ditangkap
error: Content is protected !!