Home / Hukum

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:22 WIB

Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Teluk Keramat

Pria berinisial H alias C (40) yang diduga  melakukan tindak pidana narkotika sabu,  Rabu (4/2/2026).

Pria berinisial H alias C (40) yang diduga melakukan tindak pidana narkotika sabu, Rabu (4/2/2026).

Sambas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sambas meringkus seorang Pria berinisial H alias C (40) yang diduga melakukan tindak pidana narkotika sabu, Rabu (4/2/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Desa Pipit Teja, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Sadoko, menjelaskan bahwa tim bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat yang curiga adanya aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan H alias C di wilayah tersebut.

“Dengan dasar surat perintah tugas, Tim Satresnarkoba langsung menyelidiki, menggerebek, dan menangkap pelaku saat berada di rumah,” ujar AKP Sadoko.

Baca juga:  2000 Perusahaan Pers Siap Gugat KUHP ke MK

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi berhasil menemukan barang bukti yang cukup banyak, antara lain:

  • 30 paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu (berat bruto 4,8 gram).
  • 1 unit timbangan digital.
  • 1 bungkus plastik klip kosong serta barang bukti pendukung lainnya.

“Terduga pelaku telah mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya,” tambah Sadoko.

Saat ini, H alias C beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal:

  • Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • Atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga:  Pembunuh Mertua Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Sambas memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Polres Sambas juga mengajak warga untuk terus bersinergi memerangi narkoba demi melindungi generasi muda Kabupaten Sambas.

Penulis: Jaynuddin | Editor: Kisra Ramadani | Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Advokat Herawan Utoro

Hukum

Herawan Ajukan Pra Peradilan Kasus Tanah Bank Kalbar
Foto ilustrasi cabul anak di Pemangkat

Hukum

Cabul, Seorang Ayah di Pemangkat Ditangkap
Bunuh Mertua di Sambas

Hukum

Pelaku Kabur Usai Bunuh Mertua di Semelagi Sambas
Tersangka Korupsi Krakatau Steel

Hukum

5 Mantan Pejabat Krakatau Steel Ditahan
pontianak-times.co.id

Hukum

Status Hukum Anak Hasil Kawin Campur
Sumastro, Sekda Singkawang dan Walikota Tjhai Chui Mie.

Hukum

Ada Fakta Alternatif 4 di Kasus Sumastro Singkawang
Kombes Pol Raswun Bachtiar Sirait, Dirreskrimum Polda Kalbar

Hukum

Polda Kalbar Tangkap Empat Orang Terkait Aksi Anarkis Demo
Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham Kalbar

Hukum

Sepanjang 2023, Narkoba di Kalbar Menggila
error: Content is protected !!