Home / Hukum

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:22 WIB

Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Teluk Keramat

Pria berinisial H alias C (40) yang diduga  melakukan tindak pidana narkotika sabu,  Rabu (4/2/2026).

Pria berinisial H alias C (40) yang diduga melakukan tindak pidana narkotika sabu, Rabu (4/2/2026).

Sambas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sambas meringkus seorang Pria berinisial H alias C (40) yang diduga melakukan tindak pidana narkotika sabu, Rabu (4/2/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Desa Pipit Teja, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Sadoko, menjelaskan bahwa tim bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat yang curiga adanya aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan H alias C di wilayah tersebut.

“Dengan dasar surat perintah tugas, Tim Satresnarkoba langsung menyelidiki, menggerebek, dan menangkap pelaku saat berada di rumah,” ujar AKP Sadoko.

Baca juga:  Sabu di Kantong Celana, Tiga Pelaku Diringkus

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi berhasil menemukan barang bukti yang cukup banyak, antara lain:

  • 30 paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu (berat bruto 4,8 gram).
  • 1 unit timbangan digital.
  • 1 bungkus plastik klip kosong serta barang bukti pendukung lainnya.

“Terduga pelaku telah mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya,” tambah Sadoko.

Saat ini, H alias C beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal:

  • Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • Atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga:  Moral, Modal Advokasi Muhammadiyah

Polres Sambas memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Polres Sambas juga mengajak warga untuk terus bersinergi memerangi narkoba demi melindungi generasi muda Kabupaten Sambas.

Penulis: Jaynuddin | Editor: Kisra Ramadani | Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

RJ tersangka penganiayaan di Kecamatan Jawai Selatan Kabupaten Sambas

Hukum

RJ Bacok Teman Usai Pesta Miras di Jawai Selatan
Syariful Hamzah Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha.

Hukum

Kasus Perusda Aneka Usaha 2018, Syariful Belum Dirut
Ferdy Sambo

Hukum

Ferdi Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
Jumpa pers Kejaksaan Negeri Singkawang dipimpin langsung Kajari Nur Handayani, Kamis (10/7/2025) megekspos penahanan Sumastro.

Hukum

Sumastro Sekda Singkawang Ditahan Jaksa
pontianak-times.co.id

Hukum

Apa Hasil Polda Kalbar Selama Tahun 2021
AP Hasanuddin

Hukum

Peneliti BRIN Ancam Bunuh Ditangkap
pontianak-times.co.id

Hukum

Simpan Ekstasi, 3 Tersangka Ditangkap di Hotel
Kingdom 88 Jalan Siam Pontianak

Hukum

Satpol PP Segel Kingdom 88 Jalan Siam
error: Content is protected !!