Home / Hukum

Jumat, 3 Maret 2023 - 17:46 WIB

Buruh Cuci Pembuang Bayi Ditangkap

MW (38), pelaku pembuang bayi di tempat sampah Komplek Batara II Sungai Raya dan AN (40) pacar gelap MW yang juga ayah si jabang bayi, diamankan di Polsek Sungai Raya

MW (38), pelaku pembuang bayi di tempat sampah Komplek Batara II Sungai Raya dan AN (40) pacar gelap MW yang juga ayah si jabang bayi, diamankan di Polsek Sungai Raya

Kubu Raya. Setelah penyelidikan selama tiga hari, akhirnya Tim Joker Polsek Sungai Raya, Kubu Raya menangkap MW (38), pelaku pembuang bayi di Tempat Sampah Komplek Batara II Sungai Raya Dalam.

MW merupakan ibu kandung dari bayi yang baru dilahirkan itu. Dalam kesehariannya, MW buruh cuci pakaian dan dalam status janda. Pelaku diamankan di rumahnya di Komp Bumi Batara 3 Gang Suka Damai, Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (2/3/2023) pukul 17.00 WIB.

Tim Joker dipimpin Aiptu Lintong Pandiangan bekerjasama dengan Bhabinkamtibmas Sungai Raya, Aiptu Ardi Witono menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi pembuangan bayi.

Selain pelaku, turut diamankan ke Mapolres Sungai Raya antara lain barang bukti berupa sepeda mini warna pink kombinasi putih. Sepeda itu digunakan MW membawa pelaku ketika membuang bayi.

Baca juga:  Fakta Iqbal Menghilang di Sungai Kapuas

Dari hasil penyidikan dan permintaan keterangan terhadap MW, diketahui MW mengaku malu memiliki anak hasil dari hubungan gelap dengan pria lain berinisial AN (40), warga Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur.

Petugas kepolisian gabungan terdiri dari Tim Joker Polsek Sungai Raya, Resmob Dit Reskrimum Polda Kalbar, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kubu Raya, langsung mendatangi rumah AN, Kamis (2/3/2023)  pukul 20.45 WIB di rumahnya.

AN mengakui perbuatannya dan tim gabungan membawanya ke Polsek Sungai Raya untuk penyidikan lebih lanjut.

AN Turut Ditangkap

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat SH SIK melalui Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih menjelaskan MW dan AN mengakui bayi tersebut adalah bayi hasil hubungan gelap keduanya, alias diluar nikah. Saat ini penanganan kasus tersebut oleh Subdit 4 Renata Polda Kalimantan Barat.

Baca juga:  Aksi Heroik Kasir Alfamart Lawan Perampok

Sebelumnya, bayi mungil cantik yang baru saja terlahir tergeletak dalam kantong plastik hitam di tempat pembuangan sampah, Selasa (28/2/2023) di Komplek Batara II RT 9 RW 1 Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. 

Bayi itu pertama kali ditemukan Syahrieh (50) warga Komplek Batara II yang baru pulang dari sawah. Bayi ditemukan dalam kondisi masih terdapat plasenta dan berlumuran darah, pertanda baru saja dilahirkan.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan kondisi kesehatan bayi, maka Suwandi membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit Bersalin Nabasa di Jalan Sungai Raya Dalam. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Bhabinkamtibmas Sungai Raya Dalam. (dwi)

Share :

Baca Juga

Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha

Hukum

Pamtas Amankan Sabu 7,1 Kg di Bengkayang
Jampidum Kejagung

Hukum

Vonis Bharada E, Jaksa Tak Banding
Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin

Hukum

Kejaksaan Peringkat 4 Kepercayaan Publik
Denie Amiruddin

Hukum

Sidang Ferdy Sambo Jangan Seperti Jessica
Advokat Herawan Utoro

Hukum

Herawan Ajukan Pra Peradilan Kasus Tanah Bank Kalbar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Hukum

Kasus Ferdy Sambo Awal Polri Bersih-bersih
Penculik Bayi Pemangkat

Hukum

Hendak Dijual, Penculik Bayi Ditangkap
Ilustrasi Hukuman Mati

Hukum

Hukuman Mati KUHP Baru, Bukan Pidana Pokok
error: Content is protected !!