Home / Hukum

Jumat, 3 Maret 2023 - 17:46 WIB

Buruh Cuci Pembuang Bayi Ditangkap

MW (38), pelaku pembuang bayi di tempat sampah Komplek Batara II Sungai Raya dan AN (40) pacar gelap MW yang juga ayah si jabang bayi, diamankan di Polsek Sungai Raya

MW (38), pelaku pembuang bayi di tempat sampah Komplek Batara II Sungai Raya dan AN (40) pacar gelap MW yang juga ayah si jabang bayi, diamankan di Polsek Sungai Raya

Kubu Raya. Setelah penyelidikan selama tiga hari, akhirnya Tim Joker Polsek Sungai Raya, Kubu Raya menangkap MW (38), pelaku pembuang bayi di Tempat Sampah Komplek Batara II Sungai Raya Dalam.

MW merupakan ibu kandung dari bayi yang baru dilahirkan itu. Dalam kesehariannya, MW buruh cuci pakaian dan dalam status janda. Pelaku diamankan di rumahnya di Komp Bumi Batara 3 Gang Suka Damai, Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (2/3/2023) pukul 17.00 WIB.

Tim Joker dipimpin Aiptu Lintong Pandiangan bekerjasama dengan Bhabinkamtibmas Sungai Raya, Aiptu Ardi Witono menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi pembuangan bayi.

Selain pelaku, turut diamankan ke Mapolres Sungai Raya antara lain barang bukti berupa sepeda mini warna pink kombinasi putih. Sepeda itu digunakan MW membawa pelaku ketika membuang bayi.

Baca juga:  Kriminalitas dan Peredaran Narkoba di Sambas Menurun Signifikan

Dari hasil penyidikan dan permintaan keterangan terhadap MW, diketahui MW mengaku malu memiliki anak hasil dari hubungan gelap dengan pria lain berinisial AN (40), warga Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur.

Petugas kepolisian gabungan terdiri dari Tim Joker Polsek Sungai Raya, Resmob Dit Reskrimum Polda Kalbar, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kubu Raya, langsung mendatangi rumah AN, Kamis (2/3/2023)  pukul 20.45 WIB di rumahnya.

AN mengakui perbuatannya dan tim gabungan membawanya ke Polsek Sungai Raya untuk penyidikan lebih lanjut.

AN Turut Ditangkap

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat SH SIK melalui Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih menjelaskan MW dan AN mengakui bayi tersebut adalah bayi hasil hubungan gelap keduanya, alias diluar nikah. Saat ini penanganan kasus tersebut oleh Subdit 4 Renata Polda Kalimantan Barat.

Baca juga:  Tak Tega, Bayi yang Dibuang Itu Kesejukan

Sebelumnya, bayi mungil cantik yang baru saja terlahir tergeletak dalam kantong plastik hitam di tempat pembuangan sampah, Selasa (28/2/2023) di Komplek Batara II RT 9 RW 1 Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. 

Bayi itu pertama kali ditemukan Syahrieh (50) warga Komplek Batara II yang baru pulang dari sawah. Bayi ditemukan dalam kondisi masih terdapat plasenta dan berlumuran darah, pertanda baru saja dilahirkan.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan kondisi kesehatan bayi, maka Suwandi membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit Bersalin Nabasa di Jalan Sungai Raya Dalam. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Bhabinkamtibmas Sungai Raya Dalam. (dwi)

Share :

Baca Juga

Proses persidangan perdana dugaan korupsi Dana Hibah Mujahidin Kalbar, Selasa (2/6/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

Hukum

Sidang Perdana Korupsi Hibah Mujahidin, Jaksa Sebut Rp9,73 Miliar
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak perempuan dibawah umur.

Hukum

Paksa Seksual Anak Bawah Umur, 5 Pelaku Ditangkap
Polri

Hukum

Survey Persepsi Publik Terhadap Polri 2023
Kajati Kalbar Emilwan Ridwan, Kajari Pontianak Agus Eko Purnomo bersama personel adhyaksa di halaman Rupbasan di Tanjungraya II Pontianak.

Hukum

Aset Rampasan Rp2,52 M Jadi Rupbasan Kejari Pontianak
pontianak-times.co.id

Hukum

Kadivpas Sidak Menu Sahur Lapas Perempuan Pontianak
Razia Lalulintas

Hukum

7 Sepmot Knalpot Brong Terjaring Razia
pontianak-times.co.id

Hukum

Tersangka Korupsi Pajak Bapenda Kalbar Ditahan
KPK tahan AKBP BK

Hukum

KPK Tahan AKBP BK Tersangka Suap Rp56 M
error: Content is protected !!