Home / Hukum

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:28 WIB

Hakim Perintahkan HGB PT PWG Singkawang Dicabut Terkait Korupsi

Majelis Hakim PN Tipikor yang menjatuhkan vonis kepada Sumastro cs dan memerintahkan izin HGB PT Palapa Wahyu Grup (PWG) dicabut.

Majelis Hakim PN Tipikor yang menjatuhkan vonis kepada Sumastro cs dan memerintahkan izin HGB PT Palapa Wahyu Grup (PWG) dicabut.

Pontianak – Majelis Hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis kepada Sumastro cs dan memerintahkan izin HGB PT Palapa Wahyu Grup (PWG) dicabut.

Demikian salah satu poin dari amar putusan majelis hakim PN Tipikor pada persidangan, Kamis (18/12/2025) yang diketuai Wahyu Kusumaningrum SH MH dengan anggota Dr Ukar Priyambodo SH MH dan Dr Aries Saputra SH MH.

Amar putusan setebal 1200 halaman dibacakan majelis hakim secara bergantian. Pada bagian pertimbangan, majelis hakim memerintahkan instansi berwenang untuk membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 Tahun 2015 milik PT PWG.

“Hal ini diambil guna menghindari kerugian keuangan negara yang lebih besar akibat pemanfaatan lahan yang dinilai melawan hukum,” kata Ukar Priyambodo, salah seorang anggota Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Kerugian Negara

Majelis Hakim menetapkan PT PWG wajib bertanggung jawab secara hukum dengan membayar uang pengganti senilai Rp6.633.000.000. Nilai tersebut merupakan hasil pengelolaan aset selama 11 tahun, terhitung sejak tahun 2015 hingga 2025.

Baca juga:  Polres Sambas Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Pria Diringkus

Hakim menyatakan kerja sama pemanfaatan lahan untuk kawasan pariwisata tersebut dilakukan tanpa melalui proses kajian ekonomi dan hukum yang patut. Selain itu, kerja sama ini tidak melalui mekanisme tender yang seharusnya dilakukan untuk menemukan mitra kerja sama yang kredibel bagi Pemerintah Kota Singkawang.

Berdasarkan fakta persidangan, kesepakatan kontribusi hanya didasarkan pada Perda Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2020 dengan nilai tetap (flat) sebesar Rp174 juta per tahun, atau total Rp5,2 miliar untuk jangka waktu 30 tahun. Padahal, berdasarkan perhitungan nilai wajar Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai kontribusi seharusnya mencapai Rp603 juta per tahun dengan total potensi pemasukan negara sebesar Rp18 miliar.

Peran Sekda

Majelis Hakim juga menyoroti peran signifikan terdakwa Sumastro yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang dalam peristiwa pidana ini. Perbuatan Terdakwa bersama pihak terkait lainnya dinilai telah menyalahgunakan wewenang dalam membuat kesepakatan yang merugikan keuangan daerah.

“Terhadap pengelolaan aset dengan pihak swasta harus terdapat kajian ekonomi dan kajian hukum serta dilakukan dengan mekanisme tender untuk menemukan mitra yang memiliki kapasitas,” tegas Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Baca juga:  Buron 5 Tahun, Ditangkap di Batam

Dalam menjatuhkan putusan, hakim merujuk pada Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Hakim juga mempertimbangkan Pedoman Pemidanaan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020, dengan mengategorikan kerugian negara dalam tingkat sedang namun dengan tingkat kesalahan dan dampak yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak menjatuhkan vonis kepada Sumastro Cs, Kamis (18/12/2025) dalam perkara HPL Taman Pasir Panjang Singkawang.

Sumastro, mantan Sekda Singkawang dengan berkas perkara nomor 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk dijatuhi hukuman empat tahun tujuh bulan penjara, dan denda Rp200 Juta.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Widatoto dan Parlinggoman masing-masing mendapat hukuman empat tahun tiga bulan dan denda Rp200 Juta. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Jaksa Agung dan Menkeu

Hukum

Kejaksaan dan Kemenkeu Tindak Pajak dan BC
Zahrul Rabain

Hukum

Sudrajat Dimyati Diberhentikan Sementara
Diskusi reguler di dapur redaksi Pontianak Times terkait RUU Perampasan Aset.

Hukum

Regulasi Perampasan Aset Tidak Urgen, Benarkah?
LK Penganaya Ibu Kandung

Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Ibu Kandung di Pemangkat
Lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) PT AHAL di Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah.

Hukum

GAMKI Mempawah Luruskan Konflik Lahan dan PETI
judi online atau slot

Hukum

Bunuh Debt Collector, Duitnya Dipakai Judi Online
Mahfud MD dan Sri Mulyani

Hukum

Perkara Korupsi Usut Hingga Pencucian Uang
Tim Penyidik Kejati Kalbar menggeledah KSOP Ketapang dan mendapatkan dokumen ekspor bauksit.

Hukum

Kasus PT Laman Mining, Kejati Kalbar Sita Dokumen Ekspor
error: Content is protected !!