Home / Hukum

Senin, 2 Januari 2023 - 12:17 WIB

Polsek Pemangkat Ringkus Pembobol Rumah

Anggota Reskrim Polsek Pemangkat menangkap dua tersangka pembobol rumah, Senin (2/1/2023)

Anggota Reskrim Polsek Pemangkat menangkap dua tersangka pembobol rumah, Senin (2/1/2023)

Pemangkat. Jajaran Reskrim Polsek Pemangkat meringkus dua pemuda, NA (18) dan YFR (23) spesial pembobol rumah, Senin (2/1/2022) usai aksi pencuriannya di Jalan Pelabuhan Tanjung Batu, Pemangkat.

Dari keterangan kedua tersangka NA danYFR di hadapan petugas kepolisian, mengaku telah membobol empat buah rumah dalam satu malam. Kedua pelaku pencuria dengan pemberatan ini merupakan warga Kecamatan Pemangkat.

Kapolsek Pemangkat, Kompol Hoerrudin mengatakan kasus tersebut terungkap saat kedua pelaku pada 28 Desember 2022 menyatroni sebuah rumah di Jalan Pelabuhan Tanjung Batu, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat.

Baca juga:  Polisi Tangkap Bandar Judi Bola Piala Eropa 2024

Dari ruamh tersebut, tersangka mengambil barang berupa dua unit smartphone berserta uang tunai ratusan ribu rupiah. “Kejadian bermula ketika pada hari itu sekira jam 04.15 WIB, korban meninggalkan rumah untuk pergi salat,” ujar Hoerrudin.

Pintu rumah korban dalam keadaan tertutup, namun  tidak terkunci. Kemudian sepulangnya korban dari salat, menemukan pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka.  “Setelah dicek, beberapa barang hilang dibawa kedua pelaku,” jelasnya.

Baca juga:  Kebakaran Ruko di Jalan Terminal Pemangkat

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Tak lama kemudian, kedua pelaku erhasil dibekuk dan digelandang ke Mapolsek Pemangkat. Keduanya kini sudah berada di sel tahanan Mapolsek Pemangkat dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

“Saat diambil keterangannya, kedua pelaku mengaku dalam satu malam memasuki empat rumah yang dalam keadaan kosong,” ujar Hoerrudin.

Penulis: Jainudin  I  Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie diwawancara pontianak times usai menjadi saksi untuk terdakwa Sumastro Cs di PN Tipikor Pontianak.

Hukum

Hakim Ungkap Tjhai Chui Mie dan PWG Melawan Hukum
Tahanan KPK

Hukum

Adik Bupati Muna Pemberi Suap Ditahan KPK
Gedung KPK

Hukum

Breaking News! KPK OTT Bupati Pemalang
Mari Dandy dan ayahnya Rafael

Hukum

Sri Mulyani Copot RAT Akibat Ulah Anak
Askiman dan Denie Amiruddin

Hukum

Desak Berkas Tersangka Milton Dilimpahkan
Nafila Rusliana (23), penyandang disabilitas yang bekerja sebagai Akuntan di SPPG 5 Arang Limbung Kabupaten Kuburaya.

Hukum

Korban Traumatis Akibat Dihina dan Diancam Bunuh Kepala SPPG Arang Limbung
Lokasi rumah yang disalahgunakan dalam modus kejahatan kontrakan rumah, dan bukti transfer serta chat WA.

Hukum

Belasan Orang Tertipu Modus Rumah Kontrakan Pontianak
Gedung IAIN Pontianak

Hukum

Jaksa Belum Ekspos Kasus Tower IAIN Pontianak
error: Content is protected !!