Home / Hukum

Senin, 2 Januari 2023 - 12:17 WIB

Polsek Pemangkat Ringkus Pembobol Rumah

Anggota Reskrim Polsek Pemangkat menangkap dua tersangka pembobol rumah, Senin (2/1/2023)

Anggota Reskrim Polsek Pemangkat menangkap dua tersangka pembobol rumah, Senin (2/1/2023)

Pemangkat. Jajaran Reskrim Polsek Pemangkat meringkus dua pemuda, NA (18) dan YFR (23) spesial pembobol rumah, Senin (2/1/2022) usai aksi pencuriannya di Jalan Pelabuhan Tanjung Batu, Pemangkat.

Dari keterangan kedua tersangka NA danYFR di hadapan petugas kepolisian, mengaku telah membobol empat buah rumah dalam satu malam. Kedua pelaku pencuria dengan pemberatan ini merupakan warga Kecamatan Pemangkat.

Kapolsek Pemangkat, Kompol Hoerrudin mengatakan kasus tersebut terungkap saat kedua pelaku pada 28 Desember 2022 menyatroni sebuah rumah di Jalan Pelabuhan Tanjung Batu, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat.

Baca juga:  Antisipasi Miras dan Pasangan Seks Bebas

Dari ruamh tersebut, tersangka mengambil barang berupa dua unit smartphone berserta uang tunai ratusan ribu rupiah. “Kejadian bermula ketika pada hari itu sekira jam 04.15 WIB, korban meninggalkan rumah untuk pergi salat,” ujar Hoerrudin.

Pintu rumah korban dalam keadaan tertutup, namun  tidak terkunci. Kemudian sepulangnya korban dari salat, menemukan pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka.  “Setelah dicek, beberapa barang hilang dibawa kedua pelaku,” jelasnya.

Baca juga:  Penculik Bayi Berpura-pura Numpang Kencing

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Tak lama kemudian, kedua pelaku erhasil dibekuk dan digelandang ke Mapolsek Pemangkat. Keduanya kini sudah berada di sel tahanan Mapolsek Pemangkat dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

“Saat diambil keterangannya, kedua pelaku mengaku dalam satu malam memasuki empat rumah yang dalam keadaan kosong,” ujar Hoerrudin.

Penulis: Jainudin  I  Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Sambas.

Hukum

Transparansi Kasus, Musnahkan 15,59 Gram Sabu
WT dan PG mengenakan rompi tahanan Kejari Singkawang di Lapas Kelas II B Sngkawang.

Hukum

Apresiasi Kejari Singkawang, Mengapa TCM Aman?
pontianak-times.co.id

Hukum

Inspektorat dan BKPSDM Usut Oknum BKD Pontianak
TPPO Satgas Polres Sambas

Hukum

Satgas TPPO Polres Sambas Bekuk Sindikat
Kasus kerangkeng manusia

Hukum

TRP Hadapi Dakwaan Korupsi dan Perbudakan
Silaturrahim Polda Kalbar dan PDRM Malaysia

Hukum

Polda Kalbar dan PDRM Bahas Kejahatan Perbatasan
Pencabulan

Hukum

Pelajar Pelaku Cabul Pemangkat Ditangkap
vonis bebas perkara korupsi bank kalbar cabang sigkawang

Hukum

Vonis Bebas Disambut Suka Cita, JPU Siap Kasasi
error: Content is protected !!