Home / Hukum

Senin, 2 Januari 2023 - 12:17 WIB

Polsek Pemangkat Ringkus Pembobol Rumah

Anggota Reskrim Polsek Pemangkat menangkap dua tersangka pembobol rumah, Senin (2/1/2023)

Anggota Reskrim Polsek Pemangkat menangkap dua tersangka pembobol rumah, Senin (2/1/2023)

Pemangkat. Jajaran Reskrim Polsek Pemangkat meringkus dua pemuda, NA (18) dan YFR (23) spesial pembobol rumah, Senin (2/1/2022) usai aksi pencuriannya di Jalan Pelabuhan Tanjung Batu, Pemangkat.

Dari keterangan kedua tersangka NA danYFR di hadapan petugas kepolisian, mengaku telah membobol empat buah rumah dalam satu malam. Kedua pelaku pencuria dengan pemberatan ini merupakan warga Kecamatan Pemangkat.

Kapolsek Pemangkat, Kompol Hoerrudin mengatakan kasus tersebut terungkap saat kedua pelaku pada 28 Desember 2022 menyatroni sebuah rumah di Jalan Pelabuhan Tanjung Batu, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat.

Baca juga:  Emas 598,8 Gram Tak Laku di Lelang Kejari Pontianak

Dari ruamh tersebut, tersangka mengambil barang berupa dua unit smartphone berserta uang tunai ratusan ribu rupiah. “Kejadian bermula ketika pada hari itu sekira jam 04.15 WIB, korban meninggalkan rumah untuk pergi salat,” ujar Hoerrudin.

Pintu rumah korban dalam keadaan tertutup, namun  tidak terkunci. Kemudian sepulangnya korban dari salat, menemukan pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka.  “Setelah dicek, beberapa barang hilang dibawa kedua pelaku,” jelasnya.

Baca juga:  Polsek Pemangkat Tangkap Tersangka 42 Paket Sabu

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Tak lama kemudian, kedua pelaku erhasil dibekuk dan digelandang ke Mapolsek Pemangkat. Keduanya kini sudah berada di sel tahanan Mapolsek Pemangkat dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

“Saat diambil keterangannya, kedua pelaku mengaku dalam satu malam memasuki empat rumah yang dalam keadaan kosong,” ujar Hoerrudin.

Penulis: Jainudin  I  Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Tm Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah rumah di Jalan Pak Benceng Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak, terkait tata niaga tambang bauksit.

Hukum

Kasus Bauksit, Kejati Kalbar Geledah Rumah di Jalan Pak Benceng Pontianak
pontianak-times.co.id

Hukum

5 Advokat Peradi Pontianak Bersaing Ketat
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Singkawang, tempat dititipkannya Sumastro menjalai tahanan jaksa.

Hukum

SK Walikota Singkawang Penyebab Sumastro Ditahan
Paulus Andy Mursalin ditahan Kejati Kalbar

Hukum

Baru Dilantik, Anggota DPRD Kalbar Ditahan Jaksa
pontianak-times.co.id

Hukum

Fakta Dibalik Gerebek Oknum BKD Pontianak
Nurul Ghufron KKP RI

Hukum

KPK Tambah 2 Tersangka PEN Kolaka Timur
Sumastro, Sekda Singkawang dan Walikota Tjhai Chui Mie.

Hukum

Ada Fakta Alternatif 4 di Kasus Sumastro Singkawang
Pangeran Khairul Saleh

Hukum

14 Anggota Komisi III DPR RI Berkunjung ke Kalbar
error: Content is protected !!