Pemangkat. Jajaran Reskrim Polsek Pemangkat meringkus dua pemuda, NA (18) dan YFR (23) spesial pembobol rumah, Senin (2/1/2022) usai aksi pencuriannya di Jalan Pelabuhan Tanjung Batu, Pemangkat.
Dari keterangan kedua tersangka NA danYFR di hadapan petugas kepolisian, mengaku telah membobol empat buah rumah dalam satu malam. Kedua pelaku pencuria dengan pemberatan ini merupakan warga Kecamatan Pemangkat.
Kapolsek Pemangkat, Kompol Hoerrudin mengatakan kasus tersebut terungkap saat kedua pelaku pada 28 Desember 2022 menyatroni sebuah rumah di Jalan Pelabuhan Tanjung Batu, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat.
Dari ruamh tersebut, tersangka mengambil barang berupa dua unit smartphone berserta uang tunai ratusan ribu rupiah. “Kejadian bermula ketika pada hari itu sekira jam 04.15 WIB, korban meninggalkan rumah untuk pergi salat,” ujar Hoerrudin.
Pintu rumah korban dalam keadaan tertutup, namun tidak terkunci. Kemudian sepulangnya korban dari salat, menemukan pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka. “Setelah dicek, beberapa barang hilang dibawa kedua pelaku,” jelasnya.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Tak lama kemudian, kedua pelaku erhasil dibekuk dan digelandang ke Mapolsek Pemangkat. Keduanya kini sudah berada di sel tahanan Mapolsek Pemangkat dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
“Saat diambil keterangannya, kedua pelaku mengaku dalam satu malam memasuki empat rumah yang dalam keadaan kosong,” ujar Hoerrudin.
Penulis: Jainudin I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie