Home / Hukum

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:31 WIB

Hakim Ungkap Tjhai Chui Mie dan PWG Melawan Hukum

Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie diwawancara pontianak times usai menjadi saksi untuk terdakwa Sumastro Cs di PN Tipikor Pontianak.

Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie diwawancara pontianak times usai menjadi saksi untuk terdakwa Sumastro Cs di PN Tipikor Pontianak.

Pontianak – Sidang vonis Sumastro Cs, Kamis (18/12/2025) di PN Tipikor Pontianak mengungkap Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie bersama pihak PT PWG telah berbuat melawan hukum.

“Menimbang bahwa saksi Tjhai Chui Mie, Majelis Hakim telah menemukan perbuatan melawan hukum bersama PT. Palapa Wahyu Grup (PWG),” kata DR Ukar Priyambodo SH MH, anggota Majelis Hakim saat membacakan pertimbangan putusan untuk terdakwa Sumastro cs.

Ukar membacakan berkas putusan setelah pembacaan di awal oleh Hakim Ketua Wahyu Kusumaningrum SH MH. Anggota majelis hakim lainya adalah Dr Aries Saputra SH MH.

Dalam uraian majelis hakim, perbuatan Tjhai Chui Mie itu dilakukan dengan cara membuat perjanjian pemanfaatan tanah tanpa melalui proses kajian yang patut secara hukum, terkait besaran kontribusi yang diterima Pemkot Singkawang selama 30 tahun ke depan.

Selain itu, Tjhai Chui Mie tidak melakukan evaluasi terkait dengan fluktuasi dan potensi nilai pengelolaan tanah yang dipergunakan untuk kawasan pariwisata.

Majelis hakim menilai, keputusan Tjhai Chui Mie hanya mendasarkan pada besaran kontribusi dalam Perda Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2020. Secara flat sebesar Rp174.000.000 dikalikan 30 tahun yaitu senilai Rp5.238.000.000.

“Berbeda dengan hasil perhitungan yang seharusnya dipakai adalah perhitungan HGB di atas HPL di Singkawang sesuai bukti P-17 sejumlah Rp603.000.000 dikali 30 tahun yaitu Rp18.000.000.000,” kata Ukar.

Baca juga:  Bencana Banjir dan Longsor Hantam Sanggau

Lebih lanjut Majelis Hakim menguraikan pendapat terhadap pengelolaan aset dengan pihak swasta harus terdapat kajian ekonomi dan kajian hukum, serta melalui mekanisme tender. Hal ini untuk menemukan mitra kerja sama yang kredibel dan memiliki kapasitas dalam mengelola aset Pemerintah Kota Singkawang.

“Aset tersebut merupakan kawasan wisata yang dapat bersaing dengan kawasan wisata lainnya yang dikelola secara profesional dan tidak merugikan keuangan negara,” ujar Ukar.

Rugikan Negara

Masih dalam pertimbangan majelis hakim, saksi Tjhai Chui Mie telah menyalahgunakan wewenangnya bersama PT PWG. Mereka telah membuat kesepakatan yang merugikan keuangan negara dengan kesepakatan yang dibuatnya. Juga dengan pemberian perizinan HGB dan HPL melalui Keputusan Walikota Singkawang Nomor 973/488/BKD-V Singkawang Tahun 2021 tanggal 15 Desember 2021.

Keputusan Walikota itu, lanjutnya, tentang Pemberian Perizinan Kontribusi Pemakaian Daerah kepada PT PWG dalam kawasan pariwisata Kota Singkawang untuk Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) Nomor 21.07.01. “Sehingga, terhadapnya harus mempertanggungjawabkannya secara hukum,” bunyi berkas putusan tersebut.

Seperti diketahui, Tjhai Chui Mi yang juga Walikota Singkawang dalam perkara korupsi HGB diatas HPL yang dikelola PT PWG, baru menjadi saksi. Sedangkan mantan Sekda Sumastro telah divonis 4 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp200 Juuta.

Terdakwa lainnya, Widatoto mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) dan manta Sekretaris BKD Parlinggoman masing-masing diputus 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp200 Juta.

Baca juga:  BNN Kalbar Terima Tangkapan Sabu 7,1 Kg

Sementara itu, terkait kerugian negara dengan para terdakwa Sumastro cs yang telah divonis, majelis hakim menetapkan PT PWG wajib bertanggung jawab secara hukum. PWG wajib membayar uang pengganti senilai Rp6.633.000.000. Nilai tersebut merupakan hasil pengelolaan aset selama 11 tahun, terhitung sejak tahun 2015 hingga 2025.

Koorporasi

Dalam perkara a quo, ketiga terdakwa memang tidak memperoleh kekayaan dari tindakan melawan hukum tersebut, tetapi memperkaya korporasi.

Ketua LBH Bhakti Nusa, Syafiuddin yang ditemui pontianak times usai persidangan menjelaskan sangat wajar jika dalam perkara ini terdapat barang bukti yang dikembalika ke penyidik, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Bukti tersebut diyakini untuk dua tersangka lainnya yakni Walikota Singkawang dan pihak PT PWG. Kondisi tersebut telah kami prediksi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujar Syafiuddin.

Kasus  ini sebetulnya memiliki modus sederhana. Upaya melawan hukum para terdakwa, termasuk Walikota Singkawang dan pihak PT PWG secara bersama-sama agar pengelolaan aset Taman Pasir Panjang oleh PT PWG tidak jatuh ke pihak lain. Maka tidak dilakukan tender. Melainkan membuat Perda dan diterbitkanlah SK beserta tindakan mengurangi biaya retribusi hingga potongan 60 persen.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Tersangka Korupsi Krakatau Steel

Hukum

5 Mantan Pejabat Krakatau Steel Ditahan
sidak lapas pontianak

Hukum

Sidak Lapas Pontianak Cegah Narkoba
Diskusi Literasi Beretika

Hukum

Waspada, Ada Patroli Gentayangan di Dunia Maya
HS Direktur PT PNN

Hukum

HS Tersandung Proyek Stadion Mandala Krida
Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin

Hukum

Kejaksaan Peringkat 4 Kepercayaan Publik
Johnny G Plate Ditahan Kejagung

Hukum

Johnny Ditahan Jaksa, Negara Rugi Rp8 T
Pelaku DS memeragakan detik-detik dirinya menghabisinyawa korban di Pemangkat dalam rekonstruksi yang digelar Polres Sambas.

Hukum

28 Adegan Reka Ulang Perampok Bunuh Korban
Jaksa Agung RI, Burhanuddin

Hukum

Jaksa Agung Ungkap Capaian Kejaksaan di HBA 64
error: Content is protected !!