Pontianak – Sidang vonis Sumastro Cs, Kamis (18/12/2025) di PN Tipikor Pontianak mengungkap Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie bersama pihak PT PWG telah berbuat melawan hukum.
“Menimbang bahwa saksi Tjhai Chui Mie, Majelis Hakim telah menemukan perbuatan melawan hukum bersama PT. Palapa Wahyu Grup (PWG),” kata DR Ukar Priyambodo SH MH, anggota Majelis Hakim saat membacakan pertimbangan putusan untuk terdakwa Sumastro cs.
Ukar membacakan berkas putusan setelah pembacaan di awal oleh Hakim Ketua Wahyu Kusumaningrum SH MH. Anggota majelis hakim lainya adalah Dr Aries Saputra SH MH.
Dalam uraian majelis hakim, perbuatan Tjhai Chui Mie itu dilakukan dengan cara membuat perjanjian pemanfaatan tanah tanpa melalui proses kajian yang patut secara hukum, terkait besaran kontribusi yang diterima Pemkot Singkawang selama 30 tahun ke depan.
Selain itu, Tjhai Chui Mie tidak melakukan evaluasi terkait dengan fluktuasi dan potensi nilai pengelolaan tanah yang dipergunakan untuk kawasan pariwisata.
Majelis hakim menilai, keputusan Tjhai Chui Mie hanya mendasarkan pada besaran kontribusi dalam Perda Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2020. Secara flat sebesar Rp174.000.000 dikalikan 30 tahun yaitu senilai Rp5.238.000.000.
“Berbeda dengan hasil perhitungan yang seharusnya dipakai adalah perhitungan HGB di atas HPL di Singkawang sesuai bukti P-17 sejumlah Rp603.000.000 dikali 30 tahun yaitu Rp18.000.000.000,” kata Ukar.
Lebih lanjut Majelis Hakim menguraikan pendapat terhadap pengelolaan aset dengan pihak swasta harus terdapat kajian ekonomi dan kajian hukum, serta melalui mekanisme tender. Hal ini untuk menemukan mitra kerja sama yang kredibel dan memiliki kapasitas dalam mengelola aset Pemerintah Kota Singkawang.
“Aset tersebut merupakan kawasan wisata yang dapat bersaing dengan kawasan wisata lainnya yang dikelola secara profesional dan tidak merugikan keuangan negara,” ujar Ukar.
Rugikan Negara
Masih dalam pertimbangan majelis hakim, saksi Tjhai Chui Mie telah menyalahgunakan wewenangnya bersama PT PWG. Mereka telah membuat kesepakatan yang merugikan keuangan negara dengan kesepakatan yang dibuatnya. Juga dengan pemberian perizinan HGB dan HPL melalui Keputusan Walikota Singkawang Nomor 973/488/BKD-V Singkawang Tahun 2021 tanggal 15 Desember 2021.
Keputusan Walikota itu, lanjutnya, tentang Pemberian Perizinan Kontribusi Pemakaian Daerah kepada PT PWG dalam kawasan pariwisata Kota Singkawang untuk Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) Nomor 21.07.01. “Sehingga, terhadapnya harus mempertanggungjawabkannya secara hukum,” bunyi berkas putusan tersebut.
Seperti diketahui, Tjhai Chui Mi yang juga Walikota Singkawang dalam perkara korupsi HGB diatas HPL yang dikelola PT PWG, baru menjadi saksi. Sedangkan mantan Sekda Sumastro telah divonis 4 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp200 Juuta.
Terdakwa lainnya, Widatoto mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) dan manta Sekretaris BKD Parlinggoman masing-masing diputus 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp200 Juta.
Sementara itu, terkait kerugian negara dengan para terdakwa Sumastro cs yang telah divonis, majelis hakim menetapkan PT PWG wajib bertanggung jawab secara hukum. PWG wajib membayar uang pengganti senilai Rp6.633.000.000. Nilai tersebut merupakan hasil pengelolaan aset selama 11 tahun, terhitung sejak tahun 2015 hingga 2025.
Koorporasi
Dalam perkara a quo, ketiga terdakwa memang tidak memperoleh kekayaan dari tindakan melawan hukum tersebut, tetapi memperkaya korporasi.
Ketua LBH Bhakti Nusa, Syafiuddin yang ditemui pontianak times usai persidangan menjelaskan sangat wajar jika dalam perkara ini terdapat barang bukti yang dikembalika ke penyidik, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Bukti tersebut diyakini untuk dua tersangka lainnya yakni Walikota Singkawang dan pihak PT PWG. Kondisi tersebut telah kami prediksi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujar Syafiuddin.
Kasus ini sebetulnya memiliki modus sederhana. Upaya melawan hukum para terdakwa, termasuk Walikota Singkawang dan pihak PT PWG secara bersama-sama agar pengelolaan aset Taman Pasir Panjang oleh PT PWG tidak jatuh ke pihak lain. Maka tidak dilakukan tender. Melainkan membuat Perda dan diterbitkanlah SK beserta tindakan mengurangi biaya retribusi hingga potongan 60 persen.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News


















