Home / Hukum

Selasa, 18 April 2023 - 23:48 WIB

2.819 Napi dan 22 Andikpas Kalbar Dapat Remisi

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Barat Pria Wibawa dan Kadiv Pemasyarakatan Ika Yusanti saat melakukan inspeksi mendadak ke Lapas II A Pontianak

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Barat Pria Wibawa dan Kadiv Pemasyarakatan Ika Yusanti saat melakukan inspeksi mendadak ke Lapas II A Pontianak

Pontianak. Sebanyak 2.819 Napi (Narapidana) dan 22 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) se-Kalbar mendapatkan Remisi Khusus keagamaan pada Idulftiri 1444 H.

Remisi berupa pengurangan masa menjalani pidana itu dikeluarkan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat melalui Divisi Pemasyarakatan.

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Barat, Pria Wibawa, Senin (17/4/2023) menjelaskan jumlah keseluruhan yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 2.854, terdiri dari 2.819 narapidana dewasa dan 22 andikpas. Keseluruhannya tersebar di 13 lembaga pemasyarakatan dan Rumah Tahanan (Rutan) di Kalimantan Barat.

Besarnya remisi, kata Pria Wibawa, adalah 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Pengusulan remisi ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. “Remisi Khusus itu diberikan kepada narapidana di Hari Raya sesuai agamanya masing-masing. Remisi Khusus Idulfitri diberikan kepada narapidana beragama Islam,” kata Pria Wibawa.

Baca juga:  Napi Begal Isay Heri Kabur, Masuk DPO

Dari total Napi dan Andikpas yang mendapatkan Remisi Khusus Idulfitri 1444 H itu terdriri dari Lapas Kelas IIA Pontianak (724), Lapas Kelas IIB Singkawang (327), Lapas Kelas IIB Ketapang (413), Lapas Kelas IIB Sintang (166), Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak (136).

Rutan Kelas IIA Pontianak (180), Rutan Kelas IIB Bengkayang (82), Rutan Kelas IIB Landak (101), Rutan Kelas IIB Sanggau (77), Rutan Kelas IIB Mempawah (277), Rutan Kelas IIB Sambas (279), Rutan Kelas IIB Putussibau (57) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya 22 Andikpas.

Baca juga:  40 Reka Ulang Lengkap Kasus Mario
Ketentuan

Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti mengatakan, narapidana yang telah diusulkan mendapat remisi khusus Idulfitri ini telah memenuhi syarat dan ketentuan Pasal 34 Ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012.

Menurut Ika, narapidana harus berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan, tidak melanggar tata tertib selama 1 tahun berjalan. Untuk kasus tertentu seperti korupsi, telah membayar denda dan uang pengganti kerugian negara sesuai ketentuan yang ada.

“Mereka yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak kami ajukan untuk mendapat remisi. Setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan atau SDP secara otomatis,” kata Ika.(dwi/*)

Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

sidak lapas pontianak

Hukum

Sidak Lapas Pontianak Cegah Narkoba
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Singkawang, tempat dititipkannya Sumastro menjalai tahanan jaksa.

Hukum

SK Walikota Singkawang Penyebab Sumastro Ditahan
pontianak-times.co.id

Hukum

Timsus Narkoba Ringkus Oknum Polisi dan Pemuda
Nelayan Kalbar

Hukum

Proses Hukum 3 Kapal Pencuri Ikan di Perairan Kalbar Dipertanyakan
Tujuh orang kepala daerah yang ditangkap aparat penegk hukum terkait korupsi.

Hukum

Tujuh Kepala Daerah Ditangkap, Pengamat Bilang Kurang Banyak
Rekonstruksi Pembunuhan di Semelagi Sambas

Hukum

Diusir dari Rumah, L Kalap Bunuh Mertua
pontianak-times.co.id

Hukum

Status Hukum Anak Hasil Kawin Campur
Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Hukum

Sempat Diskor, Eliezer Dituntut 12 Tahun
error: Content is protected !!