Home / Hukum

Selasa, 18 April 2023 - 23:48 WIB

2.819 Napi dan 22 Andikpas Kalbar Dapat Remisi

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Barat Pria Wibawa dan Kadiv Pemasyarakatan Ika Yusanti saat melakukan inspeksi mendadak ke Lapas II A Pontianak

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Barat Pria Wibawa dan Kadiv Pemasyarakatan Ika Yusanti saat melakukan inspeksi mendadak ke Lapas II A Pontianak

Pontianak. Sebanyak 2.819 Napi (Narapidana) dan 22 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) se-Kalbar mendapatkan Remisi Khusus keagamaan pada Idulftiri 1444 H.

Remisi berupa pengurangan masa menjalani pidana itu dikeluarkan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat melalui Divisi Pemasyarakatan.

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Barat, Pria Wibawa, Senin (17/4/2023) menjelaskan jumlah keseluruhan yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 2.854, terdiri dari 2.819 narapidana dewasa dan 22 andikpas. Keseluruhannya tersebar di 13 lembaga pemasyarakatan dan Rumah Tahanan (Rutan) di Kalimantan Barat.

Besarnya remisi, kata Pria Wibawa, adalah 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Pengusulan remisi ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. “Remisi Khusus itu diberikan kepada narapidana di Hari Raya sesuai agamanya masing-masing. Remisi Khusus Idulfitri diberikan kepada narapidana beragama Islam,” kata Pria Wibawa.

Baca juga:  Sepanjang 2023, Narkoba di Kalbar Menggila

Dari total Napi dan Andikpas yang mendapatkan Remisi Khusus Idulfitri 1444 H itu terdriri dari Lapas Kelas IIA Pontianak (724), Lapas Kelas IIB Singkawang (327), Lapas Kelas IIB Ketapang (413), Lapas Kelas IIB Sintang (166), Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak (136).

Rutan Kelas IIA Pontianak (180), Rutan Kelas IIB Bengkayang (82), Rutan Kelas IIB Landak (101), Rutan Kelas IIB Sanggau (77), Rutan Kelas IIB Mempawah (277), Rutan Kelas IIB Sambas (279), Rutan Kelas IIB Putussibau (57) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya 22 Andikpas.

Baca juga:  Regulasi Perampasan Aset Tidak Urgen, Benarkah?
Ketentuan

Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti mengatakan, narapidana yang telah diusulkan mendapat remisi khusus Idulfitri ini telah memenuhi syarat dan ketentuan Pasal 34 Ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012.

Menurut Ika, narapidana harus berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan, tidak melanggar tata tertib selama 1 tahun berjalan. Untuk kasus tertentu seperti korupsi, telah membayar denda dan uang pengganti kerugian negara sesuai ketentuan yang ada.

“Mereka yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak kami ajukan untuk mendapat remisi. Setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan atau SDP secara otomatis,” kata Ika.(dwi/*)

Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

vonis bebas perkara korupsi bank kalbar cabang sigkawang

Hukum

Vonis Bebas Disambut Suka Cita, JPU Siap Kasasi
Pelaksana Harian (PLH) Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (17/6/2021).

Hukum

Tambah Tersangka Suap ‘Ketok Palu’ Anggaran
Ilustrasi Hukuman Mati

Hukum

Hukuman Mati KUHP Baru, Bukan Pidana Pokok
pontianak times

Hukum

Sosialisasi Asimilasi WNA Lapas Pontianak
Denie Amiruddin, Kuasa Hukum HM Deram Hz yang memenagkan perkara melawan BP Melawi.

Hukum

BPN Melawi Kalah Telak di Sengketa Tanah Loka Jaya
Silaturahmi Kapolda Kalbar

Hukum

Penjara Penuh, Pipit Sebut Ultimum Remedium
pontianak-times.co.id

Hukum

Lapas dan Rutan Diperketat Cegah Narkoba
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta, SH MH

Hukum

Kejati Kalbar Periksa Oknum Jaksa Terkait Dugaan Rampas Emas
error: Content is protected !!