Home / Hukum

Selasa, 18 April 2023 - 23:48 WIB

2.819 Napi dan 22 Andikpas Kalbar Dapat Remisi

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Barat Pria Wibawa dan Kadiv Pemasyarakatan Ika Yusanti saat melakukan inspeksi mendadak ke Lapas II A Pontianak

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Barat Pria Wibawa dan Kadiv Pemasyarakatan Ika Yusanti saat melakukan inspeksi mendadak ke Lapas II A Pontianak

Pontianak. Sebanyak 2.819 Napi (Narapidana) dan 22 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) se-Kalbar mendapatkan Remisi Khusus keagamaan pada Idulftiri 1444 H.

Remisi berupa pengurangan masa menjalani pidana itu dikeluarkan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat melalui Divisi Pemasyarakatan.

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Barat, Pria Wibawa, Senin (17/4/2023) menjelaskan jumlah keseluruhan yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 2.854, terdiri dari 2.819 narapidana dewasa dan 22 andikpas. Keseluruhannya tersebar di 13 lembaga pemasyarakatan dan Rumah Tahanan (Rutan) di Kalimantan Barat.

Besarnya remisi, kata Pria Wibawa, adalah 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Pengusulan remisi ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. “Remisi Khusus itu diberikan kepada narapidana di Hari Raya sesuai agamanya masing-masing. Remisi Khusus Idulfitri diberikan kepada narapidana beragama Islam,” kata Pria Wibawa.

Baca juga:  Lapas dan Rutan di Kalbar Over Kapasitas

Dari total Napi dan Andikpas yang mendapatkan Remisi Khusus Idulfitri 1444 H itu terdriri dari Lapas Kelas IIA Pontianak (724), Lapas Kelas IIB Singkawang (327), Lapas Kelas IIB Ketapang (413), Lapas Kelas IIB Sintang (166), Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak (136).

Rutan Kelas IIA Pontianak (180), Rutan Kelas IIB Bengkayang (82), Rutan Kelas IIB Landak (101), Rutan Kelas IIB Sanggau (77), Rutan Kelas IIB Mempawah (277), Rutan Kelas IIB Sambas (279), Rutan Kelas IIB Putussibau (57) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya 22 Andikpas.

Baca juga:  Jual ABG, Mucikari Prostitusi Online di Sambas Ditangkap
Ketentuan

Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti mengatakan, narapidana yang telah diusulkan mendapat remisi khusus Idulfitri ini telah memenuhi syarat dan ketentuan Pasal 34 Ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012.

Menurut Ika, narapidana harus berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan, tidak melanggar tata tertib selama 1 tahun berjalan. Untuk kasus tertentu seperti korupsi, telah membayar denda dan uang pengganti kerugian negara sesuai ketentuan yang ada.

“Mereka yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak kami ajukan untuk mendapat remisi. Setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan atau SDP secara otomatis,” kata Ika.(dwi/*)

Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Sembunyi di Hutan, Tersangka Korupsi Ditangkap
Terduga pelaku Curnamor di Polres Sekadau

Hukum

Sat Reskrim Sekadau Ciduk Pelaku Curanmor
Kingdom 88 Jalan Siam Pontianak

Hukum

Satpol PP Segel Kingdom 88 Jalan Siam
Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin

Hukum

Kejaksaan Peringkat 4 Kepercayaan Publik
Hendri Iswanto

Hukum

Hotel Dilelang Akibat Utang Rp484 Juta
M Chandra Djamaluddin

Hukum

Usut Unsur Korupsi Utang Pemkab Melawi
KPK tahan AKBP BK

Hukum

KPK Tahan AKBP BK Tersangka Suap Rp56 M
Hotman Paris Holywings

Hukum

Hotman Paris Minta Maaf Kasus Holywings
error: Content is protected !!