Home / Hukum

Selasa, 23 Agustus 2022 - 19:39 WIB

Diusir dari Rumah, L Kalap Bunuh Mertua

L bin DL menjalani reka ulang di Mapolres Sambas, Senin (22/8/2022). Foto: jyn/st

L bin DL menjalani reka ulang di Mapolres Sambas, Senin (22/8/2022). Foto: jyn/st

Sambas. L bin DL (52) naik pitam setelah keinginannya mendekati adik ipar, RK (18) kandas. Diusir dari rumah, membuat L semakin kalap dan membunuh mertuanya, Perdaus alias Long Badus (55).

Dalam rekonstruksi pembunuhan yang digelar Sat Reskrim Polres Sambas, Senin (22/8/2022), L mempergakan 16 adegan reka ulang di halaman belakang Mapolres Sambas. Peristiwa tragis di Dusun Jirak, Desa Gayung Bersambut, Semelagi Kabupaten Sambas itu semakin terang benderang motifnya.

Sedari awal diketahui, mertua perempuan pelaku yakni DR telah menaruh curiga dengan gelagat dan gerak-gerik L yang kerap mengiming-imingi uang kepada RK. DR memperingatkan agar uang pemberian dari L tidak diambil.

Berawal pada Minggu (31/7/2022), L hendak memerkosa RK. Namun adik iparnya menolak ajakan pelaku. Istri pelaku yang mengetahui perbuatan tidak terpuji itu kemudian marah dan mengusir L untuk segera pergi dari rumah. Selain pengusiran, istri pelaku juga mengancam akan melaporkan ulah pelaku ke polisi.

Baca juga:  Kebakaran Ruko di Jalan Terminal Pemangkat

Merasa tersinggung, L malah mengungkit hasil kerjanya berupa upah saat mengerjakan rumahnya tersebut. Sang istri kemudian pergi ke rumah mertuanya yang jaraknya berdekatan untuk menyampaikan perihal tersebut.

Mendengar hal itu, DR emosi dan mendatangi rumah L sambil berteriak menyuruh membuka pintu rumahnya. Mendengar teriakan ibu mertuanya itu, tersangka juga emosi dan berteriak. “Orang tua jangan ikut campur urusan kami, nanti aku bunuh,” ucap L.

Dalam rekonstruksi yang dihadiri Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Sutrisno dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sambas itu menggambarkan peristiwa terjadinya cekcok mulut. Saat itu, mertua perempuan sambil memegang batu memukulkan ke jok sepeda motor milik L. Kontan saja L marah dan mengambil parang yang terletak di ruang tamu. DR ketakutan dan berlari dari rumah tersangka.

Baca juga:  Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap di Bandara Supadio

“Tersangka emosi dan langsung mengejar mertua perempuannya. Dengan jarak kurang lebih 1 meter tersangka langsung mengayunkan parang tersebut sebanyak 1 kali ke arah bahu kanan hingga menyebabkan luka sepanjang 13 centimeter,” kata AKP Sutrisno.

Sampai akhirnya si mertua laki-laki yakni perdaus mendengar teriakan istrinyadan berkamksud melerai. Namun nahas, satu tebasan parang mengenai lengan dan langsung mengarah ke leher hingga korban terluka dan meninggal di tempat.(jyn/st)

Share :

Baca Juga

JPU Kejari Sumba Timur menuntut Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti dalam sidang di PN Tipikor Kupang.

Hukum

Dua Terdakwa Korupsi KPUD Sumba Timur Dituntut 8 Tahun
Kasus Joni BP2TD

Hukum

Baru 15 Hari Bebas, Joni Ditahan Lagi
Korban Best Profit Future Pontianak

Hukum

Korban Bertambah Akibat Bujuk Rayu Best Profit Future
Jaksa Agung dan Menkeu

Hukum

Kejaksaan dan Kemenkeu Tindak Pajak dan BC
Proses persidangan pembuktian perkara korupsi retribusi pengelolaan lahan PT PWG di Pengadilan Tipikor Pontianak Jalan Uray Bawadi.

Hukum

Tjhai Chui Mie Dijadwalkan Hadir di Sidang Korupsi
Silaturahmi Kapolda Kalbar

Hukum

Penjara Penuh, Pipit Sebut Ultimum Remedium
Tjhai Chui Mie (TCM), Walikota Singkawang hadir di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak memberikan kesaksian utuk tiga terdakwa perkara korupsi, Jumat (21/11/2025).

Hukum

Tjhai Chui Mie Sebut Dirinya Bantu Majelis Hakim
Tersangka P (22) yang diamankan Tim Gabungan Satreskrim Polres Sambas bersama Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polsek Bandara Supadio

Hukum

Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap di Bandara Supadio
error: Content is protected !!