Home / Hukum

Selasa, 23 Agustus 2022 - 19:39 WIB

Diusir dari Rumah, L Kalap Bunuh Mertua

L bin DL menjalani reka ulang di Mapolres Sambas, Senin (22/8/2022). Foto: jyn/st

L bin DL menjalani reka ulang di Mapolres Sambas, Senin (22/8/2022). Foto: jyn/st

Sambas. L bin DL (52) naik pitam setelah keinginannya mendekati adik ipar, RK (18) kandas. Diusir dari rumah, membuat L semakin kalap dan membunuh mertuanya, Perdaus alias Long Badus (55).

Dalam rekonstruksi pembunuhan yang digelar Sat Reskrim Polres Sambas, Senin (22/8/2022), L mempergakan 16 adegan reka ulang di halaman belakang Mapolres Sambas. Peristiwa tragis di Dusun Jirak, Desa Gayung Bersambut, Semelagi Kabupaten Sambas itu semakin terang benderang motifnya.

Sedari awal diketahui, mertua perempuan pelaku yakni DR telah menaruh curiga dengan gelagat dan gerak-gerik L yang kerap mengiming-imingi uang kepada RK. DR memperingatkan agar uang pemberian dari L tidak diambil.

Berawal pada Minggu (31/7/2022), L hendak memerkosa RK. Namun adik iparnya menolak ajakan pelaku. Istri pelaku yang mengetahui perbuatan tidak terpuji itu kemudian marah dan mengusir L untuk segera pergi dari rumah. Selain pengusiran, istri pelaku juga mengancam akan melaporkan ulah pelaku ke polisi.

Baca juga:  Tjhai Chui Mie Dijadwalkan Hadir di Sidang Korupsi

Merasa tersinggung, L malah mengungkit hasil kerjanya berupa upah saat mengerjakan rumahnya tersebut. Sang istri kemudian pergi ke rumah mertuanya yang jaraknya berdekatan untuk menyampaikan perihal tersebut.

Mendengar hal itu, DR emosi dan mendatangi rumah L sambil berteriak menyuruh membuka pintu rumahnya. Mendengar teriakan ibu mertuanya itu, tersangka juga emosi dan berteriak. “Orang tua jangan ikut campur urusan kami, nanti aku bunuh,” ucap L.

Dalam rekonstruksi yang dihadiri Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Sutrisno dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sambas itu menggambarkan peristiwa terjadinya cekcok mulut. Saat itu, mertua perempuan sambil memegang batu memukulkan ke jok sepeda motor milik L. Kontan saja L marah dan mengambil parang yang terletak di ruang tamu. DR ketakutan dan berlari dari rumah tersangka.

Baca juga:  Polda Kalbar Terapkan Aplikasi E-Turjawali

“Tersangka emosi dan langsung mengejar mertua perempuannya. Dengan jarak kurang lebih 1 meter tersangka langsung mengayunkan parang tersebut sebanyak 1 kali ke arah bahu kanan hingga menyebabkan luka sepanjang 13 centimeter,” kata AKP Sutrisno.

Sampai akhirnya si mertua laki-laki yakni perdaus mendengar teriakan istrinyadan berkamksud melerai. Namun nahas, satu tebasan parang mengenai lengan dan langsung mengarah ke leher hingga korban terluka dan meninggal di tempat.(jyn/st)

Share :

Baca Juga

Pelaku DS memeragakan detik-detik dirinya menghabisinyawa korban di Pemangkat dalam rekonstruksi yang digelar Polres Sambas.

Hukum

28 Adegan Reka Ulang Perampok Bunuh Korban
Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin, IS dan MR ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Hukum

Dua Tersangka Hibah SMA Mujahidin Ditahan
Peta Lokasi Penemuan Mayat

Hukum

Bendahara KONI KKU Terbunuh di Bogor
Pengesahan RUU KUHP

Hukum

LBH-UM Pontianak Buka Pengaduan KUHP
Askiman dan Denie Amiruddin

Hukum

Desak Berkas Tersangka Milton Dilimpahkan
Tim Kejari Sumba Timur menggeledah Kantor KPUD di enggeledahan di Jalan Jenderal Soeharto, Waingapu.

Hukum

Dugaan Korupsi Rp27,3 Miliar, Kejari Geledah KPU Sumba Timur
Penangkapan Judi Onli ePolres Kubu Raya

Hukum

Polisi di Kalbar Gerak Cepat Berantas Judi
Jaksa Agung RI, Burhanuddin

Hukum

Jaksa Agung Ungkap Capaian Kejaksaan di HBA 64
error: Content is protected !!