Home / Hukum

Selasa, 23 Agustus 2022 - 19:39 WIB

Diusir dari Rumah, L Kalap Bunuh Mertua

L bin DL menjalani reka ulang di Mapolres Sambas, Senin (22/8/2022). Foto: jyn/st

L bin DL menjalani reka ulang di Mapolres Sambas, Senin (22/8/2022). Foto: jyn/st

Sambas. L bin DL (52) naik pitam setelah keinginannya mendekati adik ipar, RK (18) kandas. Diusir dari rumah, membuat L semakin kalap dan membunuh mertuanya, Perdaus alias Long Badus (55).

Dalam rekonstruksi pembunuhan yang digelar Sat Reskrim Polres Sambas, Senin (22/8/2022), L mempergakan 16 adegan reka ulang di halaman belakang Mapolres Sambas. Peristiwa tragis di Dusun Jirak, Desa Gayung Bersambut, Semelagi Kabupaten Sambas itu semakin terang benderang motifnya.

Sedari awal diketahui, mertua perempuan pelaku yakni DR telah menaruh curiga dengan gelagat dan gerak-gerik L yang kerap mengiming-imingi uang kepada RK. DR memperingatkan agar uang pemberian dari L tidak diambil.

Berawal pada Minggu (31/7/2022), L hendak memerkosa RK. Namun adik iparnya menolak ajakan pelaku. Istri pelaku yang mengetahui perbuatan tidak terpuji itu kemudian marah dan mengusir L untuk segera pergi dari rumah. Selain pengusiran, istri pelaku juga mengancam akan melaporkan ulah pelaku ke polisi.

Baca juga:  Kejari Sambas Amankan Rp1,882 Miliar

Merasa tersinggung, L malah mengungkit hasil kerjanya berupa upah saat mengerjakan rumahnya tersebut. Sang istri kemudian pergi ke rumah mertuanya yang jaraknya berdekatan untuk menyampaikan perihal tersebut.

Mendengar hal itu, DR emosi dan mendatangi rumah L sambil berteriak menyuruh membuka pintu rumahnya. Mendengar teriakan ibu mertuanya itu, tersangka juga emosi dan berteriak. “Orang tua jangan ikut campur urusan kami, nanti aku bunuh,” ucap L.

Dalam rekonstruksi yang dihadiri Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Sutrisno dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sambas itu menggambarkan peristiwa terjadinya cekcok mulut. Saat itu, mertua perempuan sambil memegang batu memukulkan ke jok sepeda motor milik L. Kontan saja L marah dan mengambil parang yang terletak di ruang tamu. DR ketakutan dan berlari dari rumah tersangka.

Baca juga:  Cecep Nakhoda Baru Peradi Kota Pontianak

“Tersangka emosi dan langsung mengejar mertua perempuannya. Dengan jarak kurang lebih 1 meter tersangka langsung mengayunkan parang tersebut sebanyak 1 kali ke arah bahu kanan hingga menyebabkan luka sepanjang 13 centimeter,” kata AKP Sutrisno.

Sampai akhirnya si mertua laki-laki yakni perdaus mendengar teriakan istrinyadan berkamksud melerai. Namun nahas, satu tebasan parang mengenai lengan dan langsung mengarah ke leher hingga korban terluka dan meninggal di tempat.(jyn/st)

Share :

Baca Juga

kakek pengedar sabu

Hukum

Kakek Pengedar Sabu di Selakau Ditangkap
Syarifuddin, Praktisi Hukum yang juga anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi)

Hukum

Singkawang Darurat Judi Tembak Ikan, Mana Respons Aparat?
Rumah Korban Pembunuhan

Hukum

Suami Tikam Istri Hingga Meninggal Dunia
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta, SH MH

Hukum

Kejati Kalbar Periksa Oknum Jaksa Terkait Dugaan Rampas Emas
pontianak-times.co.id

Hukum

Kejari Singkawang Incar Tersangka Lain BPNT
L Bin DL pembunuh mertua di Sambas

Hukum

Pembunuh Mertua Terancam 15 Tahun Penjara
J, seorang paman di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat diduga berbuat cabul terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

Hukum

Paman Cabul di Tebas Terancam 10 Tahun Penjara
Simbolis penyerahan remisi

Hukum

3.865 Napi Kalbar Mendapatkan Remisi
error: Content is protected !!