Home / Hukum

Selasa, 23 Agustus 2022 - 19:39 WIB

Diusir dari Rumah, L Kalap Bunuh Mertua

L bin DL menjalani reka ulang di Mapolres Sambas, Senin (22/8/2022). Foto: jyn/st

L bin DL menjalani reka ulang di Mapolres Sambas, Senin (22/8/2022). Foto: jyn/st

Sambas. L bin DL (52) naik pitam setelah keinginannya mendekati adik ipar, RK (18) kandas. Diusir dari rumah, membuat L semakin kalap dan membunuh mertuanya, Perdaus alias Long Badus (55).

Dalam rekonstruksi pembunuhan yang digelar Sat Reskrim Polres Sambas, Senin (22/8/2022), L mempergakan 16 adegan reka ulang di halaman belakang Mapolres Sambas. Peristiwa tragis di Dusun Jirak, Desa Gayung Bersambut, Semelagi Kabupaten Sambas itu semakin terang benderang motifnya.

Sedari awal diketahui, mertua perempuan pelaku yakni DR telah menaruh curiga dengan gelagat dan gerak-gerik L yang kerap mengiming-imingi uang kepada RK. DR memperingatkan agar uang pemberian dari L tidak diambil.

Berawal pada Minggu (31/7/2022), L hendak memerkosa RK. Namun adik iparnya menolak ajakan pelaku. Istri pelaku yang mengetahui perbuatan tidak terpuji itu kemudian marah dan mengusir L untuk segera pergi dari rumah. Selain pengusiran, istri pelaku juga mengancam akan melaporkan ulah pelaku ke polisi.

Baca juga:  Pembunuh Mertua di Semelagi Dibekuk Polisi

Merasa tersinggung, L malah mengungkit hasil kerjanya berupa upah saat mengerjakan rumahnya tersebut. Sang istri kemudian pergi ke rumah mertuanya yang jaraknya berdekatan untuk menyampaikan perihal tersebut.

Mendengar hal itu, DR emosi dan mendatangi rumah L sambil berteriak menyuruh membuka pintu rumahnya. Mendengar teriakan ibu mertuanya itu, tersangka juga emosi dan berteriak. “Orang tua jangan ikut campur urusan kami, nanti aku bunuh,” ucap L.

Dalam rekonstruksi yang dihadiri Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Sutrisno dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sambas itu menggambarkan peristiwa terjadinya cekcok mulut. Saat itu, mertua perempuan sambil memegang batu memukulkan ke jok sepeda motor milik L. Kontan saja L marah dan mengambil parang yang terletak di ruang tamu. DR ketakutan dan berlari dari rumah tersangka.

Baca juga:  Polres se-Kalbar Simulasi Sispam Kota dan TPS

“Tersangka emosi dan langsung mengejar mertua perempuannya. Dengan jarak kurang lebih 1 meter tersangka langsung mengayunkan parang tersebut sebanyak 1 kali ke arah bahu kanan hingga menyebabkan luka sepanjang 13 centimeter,” kata AKP Sutrisno.

Sampai akhirnya si mertua laki-laki yakni perdaus mendengar teriakan istrinyadan berkamksud melerai. Namun nahas, satu tebasan parang mengenai lengan dan langsung mengarah ke leher hingga korban terluka dan meninggal di tempat.(jyn/st)

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Remisi Idulfitri 3004 Narapidana Kalbar
pontianak-times.co.id

Hukum

Petugas Gagalkan Pasokan Sabu Tahu Sambal
Rapat Tim SMSI bahas Revisi UU Penyiaran

Hukum

SMSI Dukung Revisi UU Penyiaran Lindungi Konten Lokal
Kuat Ma'ruf

Hukum

Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
M Chandra Djamaluddin

Hukum

Usut Unsur Korupsi Utang Pemkab Melawi
Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin menyampaikan Press Release kasus Korupsi BUMDesma Berkah Bersama di Mapolres Sambas, Jumat (27/12/2024).

Hukum

Direktur BUMDesma Tebas Jadi Tersangka Korupsi
Best Profit Future Pontianak

Hukum

Korban Best Profit Bertambah, Buka Layanan Pengaduan
Pelantikan Satgassus P3TP Kejati Kalbar

Hukum

Masyhudi Lantik 20 Jaksa Satgassus P3TPK
error: Content is protected !!