KUPANG – JPU Kejari Sumba Timur menuntut 8 tahun penjara bagi dua terdakwa korupsi KPUD Sumba Timur dalam penggunaan dana Pilkada 2024, Senin (20/4/2026).
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur di PN Tipikor Kupang terhadap dua terdakwa, Sacarias Lenggu alias Saca selaku PPK KPUD Sumba Timur dan Sedelti Remi alias Delti selaku Bendahara KPUD Sumba Timur.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung mulai pukul 14.50 WITA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang. Majelis Hakim dipimpin Dr. I Nyoman Agus Hermawan didampingi dua Hakim Anggota, Raden Haris Prasetyo dan Agustina Lamabelawa.
JPU Bagus Aulia Yusril Imtihan, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan Primair.
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Sacarias Lenggu dan terdakwa Sedelti Remi masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan, serta denda sebesar Rp400 juta subsider 120 hari,” tegas JPU dalam amar tuntutannya.
Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp1.249.207.914. JPU menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
“Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan,” lanjut JPU. Khusus untuk terdakwa Sedelti, diketahui telah melakukan pengembalian sebagian uang kerugian negara sebesar Rp30 juta yang akan diperhitungkan sebagai pengurang.
Sidang yang berjalan dengan aman dan lancar ini selesai pada pukul 15.05 WITA. Menanggapi tuntutan yang memberatkan tersebut, kedua terdakwa melalui tim Penasihat Hukumnya masing-masing menyatakan akan mengajukan nota pembelaan.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Pledoi dijadwalkan akan digelar pada hari Selasa, 21 April 2026 di tempat yang sama.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie










