Home / Hukum

Senin, 20 April 2026 - 16:05 WIB

Dua Terdakwa Korupsi KPUD Sumba Timur Dituntut 8 Tahun

JPU Kejari Sumba Timur menuntut Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti dalam sidang di PN Tipikor Kupang.

JPU Kejari Sumba Timur menuntut Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti dalam sidang di PN Tipikor Kupang.

KUPANG – JPU Kejari Sumba Timur menuntut 8 tahun penjara bagi dua terdakwa korupsi KPUD Sumba Timur dalam penggunaan dana Pilkada 2024, Senin (20/4/2026).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur di PN Tipikor Kupang terhadap dua terdakwa, Sacarias Lenggu alias Saca selaku PPK KPUD Sumba Timur dan Sedelti Remi alias Delti selaku Bendahara KPUD Sumba Timur.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung mulai pukul 14.50 WITA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang. Majelis Hakim dipimpin Dr. I Nyoman Agus Hermawan didampingi dua Hakim Anggota, Raden Haris Prasetyo dan Agustina Lamabelawa.

Baca juga:  Korupsi Pilkada Sumba Timur, 2 Pejabat Divonis 6 Tahun

JPU Bagus Aulia Yusril Imtihan, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Sacarias Lenggu dan terdakwa Sedelti Remi masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan, serta denda sebesar Rp400 juta subsider 120 hari,” tegas JPU dalam amar tuntutannya.

Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp1.249.207.914. JPU menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

Baca juga:  Akademisi Hukum Apresiasi Sikap Kooperatif Ria Norsan

“Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan,” lanjut JPU. Khusus untuk terdakwa Sedelti, diketahui telah melakukan pengembalian sebagian uang kerugian negara sebesar Rp30 juta yang akan diperhitungkan sebagai pengurang.

Sidang yang berjalan dengan aman dan lancar ini selesai pada pukul 15.05 WITA. Menanggapi tuntutan yang memberatkan tersebut, kedua terdakwa melalui tim Penasihat Hukumnya masing-masing menyatakan akan mengajukan nota pembelaan.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Pledoi dijadwalkan akan digelar pada hari Selasa, 21 April 2026 di tempat yang sama.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Korban Best Profit Future Pontianak

Hukum

Korban Bertambah Akibat Bujuk Rayu Best Profit Future
Pemeriksaan sejumlah berkas dan dokumen di kantor PT DSM yang diduga berkaitan dengan penanganan tindak pidana korupsi.

Hukum

Tataniaga Bauksit, Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Hukum

Kasus Ferdy Sambo Awal Polri Bersih-bersih
Talkshow HANI 2022 Kemenkumham

Hukum

88 Jalur Narkoba Internasional di Kalbar
Denie Amiruddin

Hukum

Sidang Ferdy Sambo Jangan Seperti Jessica
pontianak-times.co.id

Hukum

BRI Pontianak Ganti Uang Nasabah Hilang
Kakanwil Kemenkumham Kalbar

Hukum

3838 Narapidana se-Kalbar Mendapat Remisi
DT Alias Acong, BAndar Judi Bola

Hukum

Polisi Tangkap Bandar Judi Bola Piala Eropa 2024
error: Content is protected !!