Home / Hukum

Senin, 20 April 2026 - 16:05 WIB

Dua Terdakwa Korupsi KPUD Sumba Timur Dituntut 8 Tahun

JPU Kejari Sumba Timur menuntut Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti dalam sidang di PN Tipikor Kupang.

JPU Kejari Sumba Timur menuntut Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti dalam sidang di PN Tipikor Kupang.

KUPANG – JPU Kejari Sumba Timur menuntut 8 tahun penjara bagi dua terdakwa korupsi KPUD Sumba Timur dalam penggunaan dana Pilkada 2024, Senin (20/4/2026).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur di PN Tipikor Kupang terhadap dua terdakwa, Sacarias Lenggu alias Saca selaku PPK KPUD Sumba Timur dan Sedelti Remi alias Delti selaku Bendahara KPUD Sumba Timur.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung mulai pukul 14.50 WITA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang. Majelis Hakim dipimpin Dr. I Nyoman Agus Hermawan didampingi dua Hakim Anggota, Raden Haris Prasetyo dan Agustina Lamabelawa.

Baca juga:  Korupsi HPL Singkawang, Siapa Lagi Selain Sumastro

JPU Bagus Aulia Yusril Imtihan, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Sacarias Lenggu dan terdakwa Sedelti Remi masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan, serta denda sebesar Rp400 juta subsider 120 hari,” tegas JPU dalam amar tuntutannya.

Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp1.249.207.914. JPU menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

Baca juga:  Akankah Walikota Tjhai Chui Mie Kembali Mangkir Sidang?  

“Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan,” lanjut JPU. Khusus untuk terdakwa Sedelti, diketahui telah melakukan pengembalian sebagian uang kerugian negara sebesar Rp30 juta yang akan diperhitungkan sebagai pengurang.

Sidang yang berjalan dengan aman dan lancar ini selesai pada pukul 15.05 WITA. Menanggapi tuntutan yang memberatkan tersebut, kedua terdakwa melalui tim Penasihat Hukumnya masing-masing menyatakan akan mengajukan nota pembelaan.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Pledoi dijadwalkan akan digelar pada hari Selasa, 21 April 2026 di tempat yang sama.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Pengesahan RUU KUHP

Hukum

Selamat Tinggal KUHP Buatan Belanda
Nur Handayani dan penggantinya, Imang Job Marsudi.

Hukum

Kajari Singkawang Nur Handayani Diganti Saat Tsunami Proses Hukum
Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menjelaskan kejadian tersebut dan telah menahan pelaku Kus.

Hukum

Garap Anak Tiri di Subah, Kus Terancam 10 Tahun Penjara
Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie usai diperiksa majelis hakim sebagai saksi perkara korupsi yang sekarang telah vonis.

Hukum

Dikritik Kasus Korupsi, Walikota Singkawang Polisikan Sejumlah Aktivis
Kasat Reskrim Polres Sambas dan jajaran sesaat pelimpahan berkas tahap I.

Hukum

Berkas Kasus Kosmetik Berbahaya Masuk Kejari Sambas
Salah seorang saksi kunci yang diperiksa tim penyidik Kejati Kalimantan Barat di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI.

Hukum

Usut Korupsi Tambang, Kejati Kalbar Periksa 5 Pejabat ESDM
Lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) PT AHAL di Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah.

Hukum

GAMKI Mempawah Luruskan Konflik Lahan dan PETI
Askiman terpidana bebas dan kuasa hukumnya, Denie Amiruddin.

Hukum

Kontroversi Putusan Korupsi Askiman, Final atau Lanjut
error: Content is protected !!