Home / Hukum

Rabu, 11 Januari 2023 - 04:11 WIB

Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK

Lukas Enembe di dalam pesawat menuju Jakarta, Selasa (10/1/2023) usai ditangkap.

Lukas Enembe di dalam pesawat menuju Jakarta, Selasa (10/1/2023) usai ditangkap.

Papua. Lima hari setelah menahan Rijatono Lakka (RL), KPK menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Selasa (10/1/2023).

Lukas Enembe dijemput KPK di Bandara Sentani saat hendak melarikan diri ke luar negeri. Ia kemudian dibawa ke Mako Brimob Jayapura. Selanjutnya LE dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat.

LE yang kerap mangkir dan banyak alasan ketika dipanggil KPK ini, akhirnya tak berkutik. Penangkapan LE ini sempat memicu keributan dari beberapa orang pendukungnya yang mendatangi Mako Brimob dan Bandara Sentani.

Baca juga:  Kalbar Segera Memiliki Lapas Narkotika

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (5/1/2023) memimpin jumpa pers penahanan RL selaku tersangka pemberi suap kepada LE dalam kaitan pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

RL yang merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) itu ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. KPK juga sebelumnya sudah menetapkan LE sebagai tersangka.

“RL ini dari pihak swasta. Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 5 Januari sampai 24 Januari 2023 di rutan KPK pada gedung merah putih,” kata Alexander Marwata.

Baca juga:  Akhir Kisah Dokter Pelempar Ambulans

Alexander menguraikan peran RL mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua. RL melakukan komunikasi dan pertemuan dengan LE beserta sejumlah pejabat, serta memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan.

Beberapa proyek yang didapatkan tersangka antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi Rp 14,8 miliar.

Selain itu, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi Rp 13,3 miliar dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI senilai Rp 12,9 miliar.(dwi)

Share :

Baca Juga

Bunuh Mertua di Sambas

Hukum

Pelaku Kabur Usai Bunuh Mertua di Semelagi Sambas
Kuat Ma'ruf

Hukum

Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Suap Gubernur Papua

Hukum

Penyuap Gubernur Papua Masuk Rutan KPK
Kalapas IIA Pontianak

Hukum

Lapas IIA Pontianak Buka Besuk Tatap Muka
Perdagangan Manusia

Hukum

Korban Perdagangan Manusia Terus Meningkat
Mahfud MD Menko Polhukam bersama Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra

Hukum

14 Pasal RKUHP Terdeteksi Melemahkan Pers
Kasus Best Profit Future (BPF) Pontianak

Hukum

Kasus Best Profit Bergulir ke Polda Kalbar
Polsek Pemangkat menangkap penculik bayi

Hukum

Penculik Bayi Berpura-pura Numpang Kencing
error: Content is protected !!