Home / Hukum

Rabu, 11 Januari 2023 - 04:11 WIB

Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK

Lukas Enembe di dalam pesawat menuju Jakarta, Selasa (10/1/2023) usai ditangkap.

Lukas Enembe di dalam pesawat menuju Jakarta, Selasa (10/1/2023) usai ditangkap.

Papua. Lima hari setelah menahan Rijatono Lakka (RL), KPK menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Selasa (10/1/2023).

Lukas Enembe dijemput KPK di Bandara Sentani saat hendak melarikan diri ke luar negeri. Ia kemudian dibawa ke Mako Brimob Jayapura. Selanjutnya LE dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat.

LE yang kerap mangkir dan banyak alasan ketika dipanggil KPK ini, akhirnya tak berkutik. Penangkapan LE ini sempat memicu keributan dari beberapa orang pendukungnya yang mendatangi Mako Brimob dan Bandara Sentani.

Baca juga:  Penyuap Gubernur Papua Masuk Rutan KPK

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (5/1/2023) memimpin jumpa pers penahanan RL selaku tersangka pemberi suap kepada LE dalam kaitan pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

RL yang merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) itu ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. KPK juga sebelumnya sudah menetapkan LE sebagai tersangka.

“RL ini dari pihak swasta. Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 5 Januari sampai 24 Januari 2023 di rutan KPK pada gedung merah putih,” kata Alexander Marwata.

Baca juga:  Tersangka Korupsi Pajak Bapenda Kalbar Ditahan

Alexander menguraikan peran RL mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua. RL melakukan komunikasi dan pertemuan dengan LE beserta sejumlah pejabat, serta memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan.

Beberapa proyek yang didapatkan tersangka antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi Rp 14,8 miliar.

Selain itu, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi Rp 13,3 miliar dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI senilai Rp 12,9 miliar.(dwi)

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Akhir Kisah Dokter Pelempar Ambulans
Putusan Tipikor Bank Kalbar Cabang Singkawang

Hukum

Herawan: Kasus Bank Kalbar Singkawang Ranah Perdata
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Singkawang, tempat dititipkannya Sumastro menjalai tahanan jaksa.

Hukum

SK Walikota Singkawang Penyebab Sumastro Ditahan
Korban B dirawat di RSUD Pemangat usai megalami penganiayaan.

Hukum

Waduh, Mantan Suami Aniaya Calon Suami Baru
Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mempawah saat digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hukum

KPK Periksa 19 Saksi Kasus PUPR Mempawah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Hukum

Kasus Ferdy Sambo Awal Polri Bersih-bersih
Presiden Joko Widodo

Hukum

Jokowi Sindir Polisi Bergaya Hidup Mewah
pontianak-times.co.id

Hukum

Yasonna: Lapas Jadi Pasar Narkoba
error: Content is protected !!