Papua. Lima hari setelah menahan Rijatono Lakka (RL), KPK menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Selasa (10/1/2023).
Lukas Enembe dijemput KPK di Bandara Sentani saat hendak melarikan diri ke luar negeri. Ia kemudian dibawa ke Mako Brimob Jayapura. Selanjutnya LE dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat.
LE yang kerap mangkir dan banyak alasan ketika dipanggil KPK ini, akhirnya tak berkutik. Penangkapan LE ini sempat memicu keributan dari beberapa orang pendukungnya yang mendatangi Mako Brimob dan Bandara Sentani.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (5/1/2023) memimpin jumpa pers penahanan RL selaku tersangka pemberi suap kepada LE dalam kaitan pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
RL yang merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) itu ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. KPK juga sebelumnya sudah menetapkan LE sebagai tersangka.
“RL ini dari pihak swasta. Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 5 Januari sampai 24 Januari 2023 di rutan KPK pada gedung merah putih,” kata Alexander Marwata.
Alexander menguraikan peran RL mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua. RL melakukan komunikasi dan pertemuan dengan LE beserta sejumlah pejabat, serta memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan.
Beberapa proyek yang didapatkan tersangka antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi Rp 14,8 miliar.
Selain itu, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi Rp 13,3 miliar dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI senilai Rp 12,9 miliar.(dwi)