Pemangkat. Aparat kepolisian sektor Pemangkat menangkap DT alias Acong (58), bandar judi bola Piala Eropa 2024, Jumat (12/7/2024).
Acong adalah warga Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Tersangka nekat menjadi bandar judi dengan memanfaatkan kejuaraan Sepak Bola Piala Eropa di Jerman, yang berlangsung sejak 14 Juni 2024 hingga 14 Juli 2024.
Kapolres Sambas melalui Kapolsek Pemangkat AKP Ambril menjelaskan, penangkapan DT alias Acong setelah mendapat informasi bahwa pelaku melakukan aktifitas perjudian.
Dari informasi tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Pemangkat mengamankan pelaku di rumahnya di Jalan Pembangunan, Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat.
Saat dimintai keterangan, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya sebagai bandar judi bola.
“Atas peristiwa tersebut pelaku beserta barang bukti diamankam ke Mapolsek Pemangkat untuk di proses secara hukum,” kata Ambril.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Penulis : Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News