Home / Hukum

Sabtu, 13 Juli 2024 - 04:05 WIB

Polisi Tangkap Bandar Judi Bola Piala Eropa 2024

Tersangka DT alias Acong yang diamankan aparat Polsek Pemangkat lantaran menjadi bandar judi bola Piala eropa 2024.

Tersangka DT alias Acong yang diamankan aparat Polsek Pemangkat lantaran menjadi bandar judi bola Piala eropa 2024.

Pemangkat. Aparat kepolisian sektor Pemangkat menangkap DT alias Acong (58), bandar judi bola Piala Eropa 2024, Jumat (12/7/2024).

Acong adalah warga Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Tersangka nekat menjadi bandar judi dengan memanfaatkan kejuaraan Sepak Bola Piala Eropa di Jerman, yang berlangsung sejak 14 Juni 2024 hingga 14 Juli 2024.

Baca juga:  Pelajar Pelaku Cabul Pemangkat Ditangkap

Kapolres Sambas melalui Kapolsek Pemangkat AKP Ambril menjelaskan, penangkapan DT alias Acong setelah mendapat informasi bahwa pelaku melakukan aktifitas perjudian.

Dari informasi tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Pemangkat mengamankan pelaku di rumahnya di Jalan Pembangunan, Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat.

Saat dimintai keterangan, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya sebagai bandar judi bola.

Baca juga:  Ditresnarkoba Ciduk 2 Oknum TNI Bawa Sabu

“Atas peristiwa tersebut pelaku beserta barang bukti diamankam ke Mapolsek Pemangkat untuk di proses secara hukum,” kata Ambril.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Penulis : Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Lapas dan Rutan Diperketat Cegah Narkoba
Foto ilustrasi cabul anak di Pemangkat

Hukum

Cabul, Seorang Ayah di Pemangkat Ditangkap
KPK Pantau Telkomsel

Hukum

Pantau Investasi Rp6,4 T Telkomsel ke GOTO
Joni Isnaini

Hukum

Awal Vonis Bebas, Joni Diganjar MA 6 Tahun
Rekonstruksi Menantu Bunuh Mertua

Hukum

16 Adegan Rekonstruksi Pembunuh Mertua
Sri Mulyani

Hukum

Sri Mulyani Minta Klub Moge DJP Dibubarkan
Kakanwil Kemenkumham Kalbar

Hukum

3838 Narapidana se-Kalbar Mendapat Remisi
Bangunan BP2TD

Hukum

Ria Norsan Dalam Pusaran Kasus BP2TD
error: Content is protected !!