KUBURAYA – BWF (26), Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sungai Raya Arang Limbung 5 Kabupaten Kuburaya segera dilaporkan ke Polda Kalbar.
Pelaporan ini setelah LBH Universitas Muhammadiyah Pontianak menerima pengaduan dari korban, Nafila (23 ) seorang disabilitas yang menjadi akuntan di SPPG tersebut.
“BWF diduga sering bertindak arogan dan mengeluarkan kata makian dalam WhatsApp Grup (WAG) SPPG maupun secara langsung kepada Nafila dengan merendahkan martabatnya sebagai manusia,” kata Denie Amirudin SH MHum, Ketua LBH Universitas Muhammadiyah Potianak, Selasa (14/4/2026).
Menurut Denie, dari data dan fakta yang terkumpul cukup memilukan. BWF kerap marah kepada Nafila yang merupakan Tuna Daksa dan juga Bendahara HIDIMU. Nafila dimaki dengan sebutan berbagai jenis binatang. Bahkan kondisi fisik korban juga sering dijadikan bahan makian.
Padahal, Nafila selalu bekerja sesuai SOP dan menegakkan disiplin keilmuan sebagai seorang akuntan yang jebolan strata 1 bidang ekonomi. “Korban sudah hampir enam bulan terakhir ini tertekan dengan perlakuan dan arogansi verbal dari pelaku. Tindakan pelaku tidak bisa dibiarkan,” terang Denie kesal.
Denie yang concern dengan kasus ketidakadilan, terutama bagi kalangan marginal ini, telah mengumpulkan berupa bukti chat WA grup maupun perlakuan verbal dari yang dikirim BWF kepada korban, Nafila.
Rekaman
Bahkan terdapat rekaman suara yang cukup membuktikan bahwa terduga pelaku telah melakukan tindakan diskriminatif, stigma negatif, dan kekerasan. Padahal kelompok difabel telah dijamin UU Nomor 8 Tahun 2016 tetang Penyandang Disabilitas.
“Mereka berhak atas kesetaraan, aksesibilitas, dan perlindungan dari perlakuan tidak manusiawi. Pelanggaran hak ini antara lain sikap merendahkan,” kata Denie.
Terkait hal itu, Denie segera memberikan tembusan pelaporan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Wakil Kepala BGN beserta Sekretariat Utama dan 4 Deputi BGN.
Menurut Denie, BWF diduga melakukan tindakan tak terpuji terkait pasal 433 KUHP Jo UU Pasal 27 UU ITE. “Kronologi pelaporan telah disiapkan dan kami akan melaporkan ke Polda pada Rabu (15/4/2026),” ujar Denie.
Tercoreng
Di tempat terpisah, M. Hermayani Putera, Pengawas Himpuan Dafabel Muhammadiyah (HIDIMU) mendukung upaya penegakan hukum tersebut. “Kami berharap di SPPG lain tidak terjadi. Jangan sampai maksud baik dari program prioritas nasional tercoreng oleh tindakan-tindakan oknum,” ujar Hermayani.
Senada dengan Hermayani, Mustaat Saman, Pembina Parapremeur Indonesia Bahagia, sangat menyayangkan apa yang terjadi terhadap Nafila hingga korban saat ini traumatis.
“Padahal, kami sedang gencar-gencarnya melakukan pendampingan dan kemandirian bagi kalagan difabel. Semoga tidak terulang kembali hal-hal yang merendahkan dan kami berupaya menghilangkan stigma negatif,” ujar Mustaat.
Mustaat bahkan memprogramkan berkunjung ke beberapa dapur MBG yang mempekerjakan SDM disabilitas. “Kami mengucapkan terimakasih karena telah mempekerjakan kelompok difabel dan mewanti-wanti agar tidak terjadi stigma negatif terhadap peyandang disabilitas,” ujarnya.
BWF yang dikonfirmasi pontianak times, Selasa (14/4/2026) pukul 14.30 WIB melalui sambungan WA menjelaskan diriya tidak tahu menahu. “”Gal tau saya tentang itu pak,” ujarnya.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News


















