Home / Hukum

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:29 WIB

GAMKI Mempawah Luruskan Konflik Lahan dan PETI

Lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) PT AHAL di Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah.

Lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) PT AHAL di Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah.

Mempawah. GAMKI (Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia) Kabupaten Mempawah melalui ketuanya, Iman Lewi Kornelis Bureni SH meluruskan soal konflik lahan dan PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin).

“Aktivitas penambangan emas ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum. Kami tunduk dan patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Iman Lewi Kornelis Bureni, Ketua DPC GAMKI Kabupaten Mempawah, Jumat (8/8/2025).

Pernyataan Iman ini terkait polemik aktivitas PETI di Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang serta konflik lahan antara masyarakat dan PT Ahal.

Iman mengaku perlu meluruskan informasi terkait status lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan perkebunan sawit PT Ahal. “Tidak seluruh lahan yang dimaksud dikuasai sepenuhnya oleh perusahaan tersebut,” katannya.

Menurutnya, sebagian lahan memang telah dilakukan ganti rugi tanaman dan tanah oleh PT Ahal sekitar 14 tahun lalu. Namun, sebagian lainnya masih dimiliki masyarakat dan tidak pernah diserahkan kepada perusahaan. Masyarakat merasa memiliki hak atas tanah tersebut dan berupaya mengelolanya secara mandiri.

Baca juga:  Ungkap 8 Kasus Narkoba Selama Dua Bulan
HGU

Seiring waktu, lanjut Iman, terbit peta Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Ahal yang mencakup seluruh area, termasuk tanah yang tidak pernah diserahkan. Hal ini menimbulkan kerugian bagi warga yang kini tidak bisa mengelola atau mengurus legalitas tanah mereka karena masuk dalam kawasan HGU perusahaan.

“Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, lahan HGU yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun sejak hak diterbitkan, dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar. Sementara sebagian lahan tersebut sudah belasan tahun tidak dikelola oleh perusahaan,” tegasnya.

Baca juga:  Kades Tebas Kuala Tilep Dana Desa untuk Judol

Kondisi ini, menurut Iman, menyebabkan kejenuhan di kalangan masyarakat. Mereka akhirnya berinisiatif memanfaatkan lahan yang ada untuk meningkatkan perekonomian, termasuk melalui kegiatan yang kini disebut sebagai penambangan ilegal.

Iman meminta PT Ahal mengevaluasi manajemen dan pemanfaatan lahan yang telah diserahkan oleh masyarakat. Ia juga mendorong perusahaan agar menyelesaikan hak-hak warga, termasuk pelepasan lahan yang sudah tidak digarap perusahaan dan telah ditanami oleh warga.

“Jangan hanya mengklaim kepemilikan lahan, tapi tidak ada manfaat yang kembali kepada masyarakat. Kami berharap ini menjadi perhatian bersama agar ke depan tidak terjadi gesekan yang berlarut-larut,” tutupnya.[rf]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Dadan Hindayana mantan Kepala BGN mengenakan rompi thanan dan digiring menuju Rutan Salemba.

Hukum

Dadan cs Mantan BGN Ditahan Kejagung, Ini Modus Kejahatannya
pontianak-times.co.id

Hukum

Fakta Lain Kritik Dido Dewan Singkawang
Kejari Sumba Timur menggelar pers rilis penetapan tiga tersangka korupsi dana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024.

Hukum

Kejari Sumba Timur Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Pilkada
Jumpa pers Kejaksaan Negeri Singkawang dipimpin langsung Kajari Nur Handayani, Kamis (10/7/2025) megekspos penahanan Sumastro.

Hukum

Sumastro Sekda Singkawang Ditahan Jaksa
Spesialis Pembobol Rumah

Hukum

Polsek Pemangkat Ringkus Pembobol Rumah
Bunuh Mertua di Sambas

Hukum

Pelaku Kabur Usai Bunuh Mertua di Semelagi Sambas
Foto ilustrasi pemeriksaan empat orang saksi dari Kementerian ESDM oleh penyidik Kejati Kalbar di Gedung Bundar Kejagung RI, Jumat (27/2/2026).

Hukum

Empat Saksi Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Tambang Bauksit Kalbar
TPPO Satgas Polres Sambas

Hukum

Satgas TPPO Polres Sambas Bekuk Sindikat
error: Content is protected !!