Home / Hukum

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:29 WIB

GAMKI Mempawah Luruskan Konflik Lahan dan PETI

Lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) PT AHAL di Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah.

Lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) PT AHAL di Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah.

Mempawah. GAMKI (Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia) Kabupaten Mempawah melalui ketuanya, Iman Lewi Kornelis Bureni SH meluruskan soal konflik lahan dan PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin).

“Aktivitas penambangan emas ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum. Kami tunduk dan patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Iman Lewi Kornelis Bureni, Ketua DPC GAMKI Kabupaten Mempawah, Jumat (8/8/2025).

Pernyataan Iman ini terkait polemik aktivitas PETI di Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang serta konflik lahan antara masyarakat dan PT Ahal.

Iman mengaku perlu meluruskan informasi terkait status lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan perkebunan sawit PT Ahal. “Tidak seluruh lahan yang dimaksud dikuasai sepenuhnya oleh perusahaan tersebut,” katannya.

Menurutnya, sebagian lahan memang telah dilakukan ganti rugi tanaman dan tanah oleh PT Ahal sekitar 14 tahun lalu. Namun, sebagian lainnya masih dimiliki masyarakat dan tidak pernah diserahkan kepada perusahaan. Masyarakat merasa memiliki hak atas tanah tersebut dan berupaya mengelolanya secara mandiri.

Baca juga:  MA Vonis Erwin 2 Tahun Penjara Perkara Waterfront Sambas
HGU

Seiring waktu, lanjut Iman, terbit peta Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Ahal yang mencakup seluruh area, termasuk tanah yang tidak pernah diserahkan. Hal ini menimbulkan kerugian bagi warga yang kini tidak bisa mengelola atau mengurus legalitas tanah mereka karena masuk dalam kawasan HGU perusahaan.

“Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, lahan HGU yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun sejak hak diterbitkan, dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar. Sementara sebagian lahan tersebut sudah belasan tahun tidak dikelola oleh perusahaan,” tegasnya.

Baca juga:  20 Orang Tertimbun Longsor di Bengkayang

Kondisi ini, menurut Iman, menyebabkan kejenuhan di kalangan masyarakat. Mereka akhirnya berinisiatif memanfaatkan lahan yang ada untuk meningkatkan perekonomian, termasuk melalui kegiatan yang kini disebut sebagai penambangan ilegal.

Iman meminta PT Ahal mengevaluasi manajemen dan pemanfaatan lahan yang telah diserahkan oleh masyarakat. Ia juga mendorong perusahaan agar menyelesaikan hak-hak warga, termasuk pelepasan lahan yang sudah tidak digarap perusahaan dan telah ditanami oleh warga.

“Jangan hanya mengklaim kepemilikan lahan, tapi tidak ada manfaat yang kembali kepada masyarakat. Kami berharap ini menjadi perhatian bersama agar ke depan tidak terjadi gesekan yang berlarut-larut,” tutupnya.[rf]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha

Hukum

Pamtas Amankan Sabu 7,1 Kg di Bengkayang
pontianak-times.co.id

Hukum

Telanjur Dipecat, Hakim Vonis Bebas Sigit
Ika Yusanti

Hukum

Ini Solusi Penjara Dipenuhi Napi Narkoba
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo memimpin konferensi pers akhir tahun 2025.

Hukum

Kriminalitas dan Peredaran Narkoba di Sambas Menurun Signifikan
Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin, IS dan MR ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Hukum

Dua Tersangka Hibah SMA Mujahidin Ditahan
MR, oknum polisi anggota Polres Sambas ditangkap, diduga terlibat narkoba.

Hukum

Oknum Polisi di Sambas Ditangkap, Diduga Terlibat Narkoba
pontianak-times.co.id

Hukum

Simpan Ekstasi, 3 Tersangka Ditangkap di Hotel
Konferensi Pers OTT Unila

Hukum

OTT Rektor Unila, KPK Sita Uang dan Emas Batangan
error: Content is protected !!