Home / Hukum

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:29 WIB

GAMKI Mempawah Luruskan Konflik Lahan dan PETI

Lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) PT AHAL di Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah.

Lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) PT AHAL di Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah.

Mempawah. GAMKI (Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia) Kabupaten Mempawah melalui ketuanya, Iman Lewi Kornelis Bureni SH meluruskan soal konflik lahan dan PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin).

“Aktivitas penambangan emas ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum. Kami tunduk dan patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Iman Lewi Kornelis Bureni, Ketua DPC GAMKI Kabupaten Mempawah, Jumat (8/8/2025).

Pernyataan Iman ini terkait polemik aktivitas PETI di Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang serta konflik lahan antara masyarakat dan PT Ahal.

Iman mengaku perlu meluruskan informasi terkait status lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan perkebunan sawit PT Ahal. “Tidak seluruh lahan yang dimaksud dikuasai sepenuhnya oleh perusahaan tersebut,” katannya.

Menurutnya, sebagian lahan memang telah dilakukan ganti rugi tanaman dan tanah oleh PT Ahal sekitar 14 tahun lalu. Namun, sebagian lainnya masih dimiliki masyarakat dan tidak pernah diserahkan kepada perusahaan. Masyarakat merasa memiliki hak atas tanah tersebut dan berupaya mengelolanya secara mandiri.

Baca juga:  Tim Evakuasi Korban Longsor Bengkayang
HGU

Seiring waktu, lanjut Iman, terbit peta Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Ahal yang mencakup seluruh area, termasuk tanah yang tidak pernah diserahkan. Hal ini menimbulkan kerugian bagi warga yang kini tidak bisa mengelola atau mengurus legalitas tanah mereka karena masuk dalam kawasan HGU perusahaan.

“Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, lahan HGU yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun sejak hak diterbitkan, dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar. Sementara sebagian lahan tersebut sudah belasan tahun tidak dikelola oleh perusahaan,” tegasnya.

Baca juga:  Tangkap AS Cukong Tambang Emas Ilegal Kalbar

Kondisi ini, menurut Iman, menyebabkan kejenuhan di kalangan masyarakat. Mereka akhirnya berinisiatif memanfaatkan lahan yang ada untuk meningkatkan perekonomian, termasuk melalui kegiatan yang kini disebut sebagai penambangan ilegal.

Iman meminta PT Ahal mengevaluasi manajemen dan pemanfaatan lahan yang telah diserahkan oleh masyarakat. Ia juga mendorong perusahaan agar menyelesaikan hak-hak warga, termasuk pelepasan lahan yang sudah tidak digarap perusahaan dan telah ditanami oleh warga.

“Jangan hanya mengklaim kepemilikan lahan, tapi tidak ada manfaat yang kembali kepada masyarakat. Kami berharap ini menjadi perhatian bersama agar ke depan tidak terjadi gesekan yang berlarut-larut,” tutupnya.[rf]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Proses persidangan Pra Peradilan yang diajukan RD di Pengadilan Negeri Pontianak.

Hukum

PN Pontianak Tolak Praperadilan Korupsi Dana Hibah Bawaslu
Rekonstruksi Menantu Bunuh Mertua

Hukum

16 Adegan Rekonstruksi Pembunuh Mertua
Hotman Paris Holywings

Hukum

Hotman Paris Minta Maaf Kasus Holywings
Mario Dandy pelaku penganiayaan

Hukum

Polisi Tahan MDS Anak Pejabat Pajak
Nafila Rusliana (23), penyandang disabilitas yang bekerja sebagai Akuntan di SPPG 5 Arang Limbung Kabupaten Kuburaya.

Hukum

Korban Traumatis Akibat Dihina dan Diancam Bunuh Kepala SPPG Arang Limbung
Turjawali

Hukum

Polda Kalbar Terapkan Aplikasi E-Turjawali
Pemusnahan kosmetik ilegal di belakang Mapolres Sambas, Kamis (15/5/2025)

Hukum

Ribuan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia dan Filipina Dimusnahkan
Spesialis Pembobol Rumah

Hukum

Polsek Pemangkat Ringkus Pembobol Rumah
error: Content is protected !!