Home / Hukum

Senin, 27 Juni 2022 - 09:49 WIB

Hotman Paris Minta Maaf Kasus Holywings

Hotman Paris mendatangi rumah kediaman Kyai Cholil Nafis untuk permohonan maaf terkait kasus holywings. Foto Captur video instagram @hotmanparisofficial

Hotman Paris mendatangi rumah kediaman Kyai Cholil Nafis untuk permohonan maaf terkait kasus holywings. Foto Captur video instagram @hotmanparisofficial

Jakarta. Holywings menjadi sorotan setelah promosi minuman alkohol gratis yang meresahkan umat Islam. Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang staf Holywings sebagai tersangka. Kini, giliran pemegang saham Hotman Paris meminta maaf.

“Saya Hotman Paris selaku salah satu pemegang saham di Holywings, datang bersilatarahmi ke rumah bapak Kyai Cholil Nafis selaku Ketui MUI dan juga Rois Suriyah PBNU atas kesalahan yang dilakukan staf Holywings,” kata Hotman Paris dalam unggahan video di akun instagram pribadi @hotmanparisofficial.

Hotman menjelaskan hal tersebut dengan cara mendatangi rumah kediaman Cholil Nafis. Dirinya mengakui promosi itu telah menimbulkan kegaduhan dan menimbulkan ketersinggungan umat Islam. “Saya atas nama pribadi dan juga atas nama Holywings sebagai institusi memohon maaf kepada bapak Kyai Cholis Nafis dan juga umat Islam,” ujar Hotman.

Dalam video itu, Cholil Nafis merespons permintaan maaf advokat senior tersebut. “Secara pribadi, saya memaafkan dan proses hukumnya tetap berlanjut sebagai pembelajaran,” ucap Cholil Nafis.

Cholil mengaku salut lantaran Hotman telah melakukan tabayun dari kasus yang disebabkan oleh promosi tersebut yang sangat sensitif menyinggung umat Islam. “Saya memaafkan karena pasti setiap orang melakukan kesalahan. Dan sebagai orang baik yang berbuat kesalahan adalah yang memperbaiki, bertaubat dan juga meminta maaf. Tentu orang Islam akan memaafkan karena kita adalah orang baik,” kata Cholil.

Baca juga:  Satono Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang

Seperti diketahui, sejumlah elemen masyarakat mengadukan persoalan ini ke Polda Metro Jaya. Sebanyak enam orang staf Holywings sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi tersebut, Jumat (24/6/2022).

Para tersangka itu adalah adalah Creative Director Holywings SDR (27), Head Team Promotion NDP (36), desainer promo DAD (27), admin media sosial EA (22), Social Media Officer AAB (25), dan admin tim promo AAM (25).

Keenam tersangka dijerat pasal berlapis antaralain pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 a KUHP. Selain itu, pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Baca juga:  Ngeri, Ini Jejak Hitam Aseng yang Ditangkap Kejagung

Penetapan tersangka ini setelah postingan akun Instagram ofisial Holywings yang menyebut nama Muhammad dan Maria dalam content promosinya. “Dicari yang punya nama Muhammad & Maria. Kita kasih Cordon’s Dry Gin atau Cordon’s Pink,” bunyi promosi tersebut.

Belakangan, promosi yang diposting ke akun Instagram @holywingsindonesia & @holywingsbar, Rabu (22/6/2022) itu dihapus setelah menuai kontroversi.

Sorotan terus berlanjut kepada para pemilik Holywings sebagai perusahaan yang bergerak di bidang usaha food and beverage ini.

Nikita Mirzani dan Hotman Paris yang memang tercatat memiliki saham di perusahaan tersebut. Selain Hotman Paris, sejumlah nama yang turut disebut-sebut mengelola usaha yang terdiri dari Holywings Bar, Holywings Club, dan Holywings Restaurant.

Holywings merupakan perusahaan yang didirikan pada 2014 dengan nama PT Aneka Bintang Gading. Co-Founder perusahaan ini adalah Ivan Tanjaya. Sedangkan Hotman Paris dan Nikita Mirzani resmi menjadi pemegang saham Holywings Mei 2021.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Kakanwil meninjau Lapas usai Isay Heri kabur

Hukum

Napi Begal Isay Heri Kabur, Masuk DPO
pontianak-times.co.id

Hukum

DPO Aheng Pengemplang BNI Pontianak Diringkus Jaksa
Dhahana Putra

Hukum

Hukum Berat Pelaku Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia
Sabu Pemangkat 7,5 Ons

Hukum

Tim Gabungan Sergap HR Bawa 7,5 Ons Sabu
pontianak-times.co.id

Hukum

Marolop Sijabat Ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar
Tim Penyidik Kejati Kalbar menggeledah KSOP Ketapang dan mendapatkan dokumen ekspor bauksit.

Hukum

Kasus PT Laman Mining, Kejati Kalbar Sita Dokumen Ekspor
Advokat Herawan Utoro

Hukum

Herawan Ajukan Pra Peradilan Kasus Tanah Bank Kalbar
Pemusnahan kosmetik ilegal di belakang Mapolres Sambas, Kamis (15/5/2025)

Hukum

Ribuan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia dan Filipina Dimusnahkan
error: Content is protected !!