Home / Hukum

Minggu, 13 Agustus 2023 - 07:52 WIB

Hukum Berat Pelaku Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra

Jakarta. Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra meminta hukuman berat bagi pelaku pelecehan seksual kepada finalis Miss Universe Indonesia (MUID).

“Jika terbukti benar, kami melihat ini sebagai catatan buruk dalam kontes miss universe. Pelecehan seksual jelas sekali tidak sejalan dengan tujuan diselenggarakannya ajang miss universe,” kata Dhahana, Sabtu (12/8/2023).

Dhana berharap pelaku pelecehan seksual mendapatkan ancaman yang serius sebagaimana diatur di dalam Pasal 12 atau 13 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Untuk diketahui, ancaman hukuman penjara di kedua pasal itu mencapai maksimal 15 tahun.

“Harapannya, dengan ancaman yang berat semacam itu, maka dapat mencegah terjadinya pelecehan seksual,” kata Dhahana.

Menurut Dhahana, pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi dengan dalih apapun dan pemerintah memberi perhatian serius dalam perlindungan HAM. Selain telah meratifikasi CEDAW (Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) sejak 1984 dan terus aktif berpartisipasi dalam dialog konstruktif pelaporannya.

“Kini kita juga telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS yang menjadi bukti keseriusan negara untuk memberikan perlindungan dan penghormatan HAM terutama terkait isu kekerasan seksual,” kata Dhahana.

RPP Pencegahan TPKS

Saat ini Dirjen HAM bersama KemenPPPA dan kementerian atau lembaga terkait tengah menggodok satu dari tujuh peraturan pelaksana dari UU TPKS, yaitu RPP Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Penanganan, Pelindungan dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga:  Polisi Tahan MDS Anak Pejabat Pajak

“Perlu kami tegaskan kembali bahwa pelecehan seksual yang menimpa sejumlah saudari kita para finalis MUID ini terang-terangan bertentangan dengan upaya pemerintah mendorong penghormatan dan perlindungan HAM bagi perempuan,” kata Dhahana.

Dhahana memuji langkah cepat kepolisian dalam merespons laporan yang disampaikan para terduga korban. “Respons cepat kepolisian menangani laporan ini menunjukkan bahwa pemahaman Aparat Penegak Hukum terhadap isu pelecehan seksual telah semakin baik,” ujarnya.

Dirjen HAM mengajak penyelenggara Miss Universe Indonesia melakukan evaluasi terhadap aktivitas bisnisnya sehingga mencegah upaya tindak pelecehan. Jika pelecehan dibiarkan, maka Dhahana khawatir berdampak negatif khususnya pada industri ekonomi kreatif dan pariwisata Tanah Air.

“Jangan sampai dugaan pelecehan seksual di ajang MUID ini memberi kesan bahwa industri ekonomi kreatif dan pariwisata kita tidak ramah HAM khususnya perempuan,”ujar Dhahana.

Kemenkumham bersama kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Gugus Tugas Nasional bisnis dan HAM melakukan pengarusutamaan bisnis dan HAM di Indonesia. Salah satu upayanya adalah melalui aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA).

Baca juga:  Zero Halinar Rutan dan Lapas, X-Ray Rusak

Melalui aplikasi PRISMA, Kemenkumham ingin mendekatkan nilai-nilai HAM dengan dunia bisnis agar dapat sejalan dengan United Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), sehingga para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya menghormati HAM yang tentunya juga memberikan citra positif bagi pelaku usaha itu sendiri.

Korban Pelecahan

Sementara itu, pelapor yang dalam hal ini juga kuasa hukum para korban, Mellisa Anggraeni, menjelaskan kronologi dugaan pelecehan yang dialami para korban. Mellisa sendiri menjadi kuasa hukum 7 finalis Miss Universe Indonesia yang diduga menjadi korban pelecehan.

“Tentu saya menyampaikan apa yang disampaikan oleh para korban apa apa yang mereka alami. Terus bagaimana dampaknya terhadap mereka kenapa akhirnya memutuskan melaporkan ini. Termasuk kronologi gambaran besar nanti akan didalami lagi,” ujar Mellisa, Rabu (9/8).

Mellisa mengatakan, dalam pemeriksaan itu, pihaknya turut menyerahkan barang bukti tambahan terkait perkara tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun, dia belum bisa menyampaikan barang bukti tersebut.

“Iya ada (barang bukti baru), tapi belum bisa saya sampaikan ya. Tapi terkait dengan seluruh proses pelaporan ini aja,” imbuhnya.

Penulis: Dwi Agma Hidayah I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Barang bukti Sabu dalam teh

Hukum

Pasutri Bawa 8,4 Kg Sabu dalam Teh
Korupsi Pesawat PT Garuda

Hukum

Napi Kasus Suap, Tersangka Korupsi Pesawat
Pria Wibawa dan Ika Yusanti

Hukum

2.819 Napi dan 22 Andikpas Kalbar Dapat Remisi
Best Profit Future Pontianak

Hukum

Korban Best Profit Bertambah, Buka Layanan Pengaduan
Ferdy Sambo

Hukum

Ferdi Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
Tahanan KPK

Hukum

Adik Bupati Muna Pemberi Suap Ditahan KPK
AH diamankan petugas gabungan

Hukum

Petugas Ungkap Jaringan Sabu Singbebas
Narkoba dalam botol deodoran

Hukum

Rutan Bengkayang Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dalam Deodoran
error: Content is protected !!