Home / Hukum

Minggu, 27 November 2022 - 16:38 WIB

Rumah Digembok Debt Collector, PRC Bertindak

Tim PRC Samapta Polda Kalbar mendatangi rumah warga yang digembok debt collector, Jumat (25/11/2022) di Jalan Parit H Husin 2 Kompleks Alex Griya Permai 1 Blok F Nomor 9 Pontianak.

Tim PRC Samapta Polda Kalbar mendatangi rumah warga yang digembok debt collector, Jumat (25/11/2022) di Jalan Parit H Husin 2 Kompleks Alex Griya Permai 1 Blok F Nomor 9 Pontianak.

Pontianak. Dua orang debt collector menggembok pagar rumah warga di Jalan Parit H Husin 2 Kompleks Alex Griya Permai 1 Blok F Nomor 9 Pontianak. Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polda Kalbar bertindak cepat, Jumat ( 25/11/2022).

Tim PRC Samapta Polda Kalbar awalnya menerima laporan melalui telepon saat dua orang berbadan tegap tiba-tiba saja menggembok pagar rumah warga tersebut.

Aksi gembok pagar ini bentuk intervensi dan pemaksaan agar pemilik rumah menyerahkan barang diduga hasil kredit (leasing).

Saat laporan itu diterima, Tim PRC sedang melakukan patroli. Setibanya di lokasi, pintu pagar rumah sudah dalam keadaan digembok orang tidak dikenal. Belakang diketahui, kedua orang berbadan tegap itu adalah debt collector yang melakukan aksi penagihan kredit. Dalam aksinya itu, mereka tidak melengkapi dengan data pendukung.

Baca juga:  SP2HP Polres Kuburaya Tanpa Gelar Perkara

Tim PRC bertemu dua orang tersebut yang berada di luar pagar. Salah seorang dari mereka memegang kunci gembok. Aksi tersebut merupakan premanisme, sehingga Tim PRC mengambil tindakan.

Tim PRC dipimpin IPDA Pandi berkesimpulan perbuatan ini adalah aksi premanisme. Maka dengan langkah persuasif tanpa kekerasan, Tim PRC membawa korban dan pelaku ke Polresta Pontianak untuk ditindaklanjuti.

Kasubdit Gasum AKBP Ricky Renerika Riyanto dikonfirmasi wartawan menjelaskan anggotanya mendatangi tempat kejadian berdasarkan laporan masyarakat.

Ricky mengimbau apabila ada debt collector tanpa identitas jelas agar segera memberikan laporan. Sebab, berkaitan dengan pembayaran leasing harus dengan surat pemberitahuan, peringatan dan somasi pelunasan pembayaran. Selain itu, tidak boleh ada unsur pemaksaan cara  mengambilnya.

Baca juga:  Hotman Paris Minta Maaf Kasus Holywings

“Kepada debt collector diharapkan apabila bertugas wajib memiliki surat tugas, akte fidusia, histori pembayaran, Berita Acara Serah Terima (BAST) dan harus memiliki Kartu SPPI yang bersangkutan terdaftar,” imbaunya.

Jika unit masih berada pada pemohon, lanjut Ricky, maka wajib melalui Surat Peringatan (SP) 1, 2, 3 dan terakhir somasi dan putusan pengadilan. ” Apabila tidak sesuai dengan aturan prosedurnya, bisa dikatakan aksi premanisme dan dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib,” kata Ricky. (edo/st)

Share :

Baca Juga

pontianak times

Hukum

Sosialisasi Asimilasi WNA Lapas Pontianak
pontianak-times.co.id

Hukum

Masuk Lapas Setelah Korupsi Tanah Lapas
Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin

Hukum

Kejaksaan Peringkat 4 Kepercayaan Publik
pontianak-times.co.id

Hukum

Oknum BKD Pontianak Diganjar Sanksi Berat
Pelaku Pembuang Bayi

Hukum

Buruh Cuci Pembuang Bayi Ditangkap
pontianak-times.co.id

Hukum

Petugas Gagalkan Pasokan Sabu Tahu Sambal

Hukum

Beli Aset, Bupati Buru Selatan Ditangkap
Norsan dan Bangunan BP2TD

Hukum

Membongkar Posisi Norsan dalam Kasus BP2TD
error: Content is protected !!