Home / Hukum

Minggu, 27 November 2022 - 16:38 WIB

Rumah Digembok Debt Collector, PRC Bertindak

Tim PRC Samapta Polda Kalbar mendatangi rumah warga yang digembok debt collector, Jumat (25/11/2022) di Jalan Parit H Husin 2 Kompleks Alex Griya Permai 1 Blok F Nomor 9 Pontianak.

Tim PRC Samapta Polda Kalbar mendatangi rumah warga yang digembok debt collector, Jumat (25/11/2022) di Jalan Parit H Husin 2 Kompleks Alex Griya Permai 1 Blok F Nomor 9 Pontianak.

Pontianak. Dua orang debt collector menggembok pagar rumah warga di Jalan Parit H Husin 2 Kompleks Alex Griya Permai 1 Blok F Nomor 9 Pontianak. Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polda Kalbar bertindak cepat, Jumat ( 25/11/2022).

Tim PRC Samapta Polda Kalbar awalnya menerima laporan melalui telepon saat dua orang berbadan tegap tiba-tiba saja menggembok pagar rumah warga tersebut.

Aksi gembok pagar ini bentuk intervensi dan pemaksaan agar pemilik rumah menyerahkan barang diduga hasil kredit (leasing).

Saat laporan itu diterima, Tim PRC sedang melakukan patroli. Setibanya di lokasi, pintu pagar rumah sudah dalam keadaan digembok orang tidak dikenal. Belakang diketahui, kedua orang berbadan tegap itu adalah debt collector yang melakukan aksi penagihan kredit. Dalam aksinya itu, mereka tidak melengkapi dengan data pendukung.

Baca juga:  Petaka Tambang Galian C Ilegal di Sungai Cenrana Soppeng

Tim PRC bertemu dua orang tersebut yang berada di luar pagar. Salah seorang dari mereka memegang kunci gembok. Aksi tersebut merupakan premanisme, sehingga Tim PRC mengambil tindakan.

Tim PRC dipimpin IPDA Pandi berkesimpulan perbuatan ini adalah aksi premanisme. Maka dengan langkah persuasif tanpa kekerasan, Tim PRC membawa korban dan pelaku ke Polresta Pontianak untuk ditindaklanjuti.

Kasubdit Gasum AKBP Ricky Renerika Riyanto dikonfirmasi wartawan menjelaskan anggotanya mendatangi tempat kejadian berdasarkan laporan masyarakat.

Ricky mengimbau apabila ada debt collector tanpa identitas jelas agar segera memberikan laporan. Sebab, berkaitan dengan pembayaran leasing harus dengan surat pemberitahuan, peringatan dan somasi pelunasan pembayaran. Selain itu, tidak boleh ada unsur pemaksaan cara  mengambilnya.

Baca juga:  Debt Collector di Selakau Tewas Ditikam Debitur

“Kepada debt collector diharapkan apabila bertugas wajib memiliki surat tugas, akte fidusia, histori pembayaran, Berita Acara Serah Terima (BAST) dan harus memiliki Kartu SPPI yang bersangkutan terdaftar,” imbaunya.

Jika unit masih berada pada pemohon, lanjut Ricky, maka wajib melalui Surat Peringatan (SP) 1, 2, 3 dan terakhir somasi dan putusan pengadilan. ” Apabila tidak sesuai dengan aturan prosedurnya, bisa dikatakan aksi premanisme dan dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib,” kata Ricky. (edo/st)

Share :

Baca Juga

S Alias B yang amanakna Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Pengedar Narkotika di Sejangkung Ditangkap
Penggeledahan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas PT Laman Mining, Senin (5/1/2025).

Hukum

Kejati Kalbar Geledah 5 Lokasi Terkait Tambang Laman Mining
Kondisi Jalan Desa Mengkalang

Hukum

Kejari Mempawah Usut APBDes Mengkalang
Sidang vonis persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa Herman, Anggota DPRD Singkawang, Rabu (21/5/2025)

Hukum

Oknum Anggota DPRD Singkawang Diganjar 12 Tahun Penjara
Foto ilustrasi anak. dok pixbay

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pria Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
pontianak-times.co.id

Hukum

Kejari Singkawang Incar Tersangka Lain BPNT
Warga pemilik lahan sengketa PT SEC dan PT MI bersama Kades Lubuk Dagang, Su'aib membantah pernyataan Humas PT SEC di Kantor Desa Lubuk Dagang, Selasa (1/7/2025)

Hukum

PT SEC Putar Balik Fakta Demi Rampas Lahan Sawit
Polsek Pemangkat menangkap penculik bayi

Hukum

Penculik Bayi Berpura-pura Numpang Kencing
error: Content is protected !!