Home / Hukum

Minggu, 27 November 2022 - 16:38 WIB

Rumah Digembok Debt Collector, PRC Bertindak

Tim PRC Samapta Polda Kalbar mendatangi rumah warga yang digembok debt collector, Jumat (25/11/2022) di Jalan Parit H Husin 2 Kompleks Alex Griya Permai 1 Blok F Nomor 9 Pontianak.

Tim PRC Samapta Polda Kalbar mendatangi rumah warga yang digembok debt collector, Jumat (25/11/2022) di Jalan Parit H Husin 2 Kompleks Alex Griya Permai 1 Blok F Nomor 9 Pontianak.

Pontianak. Dua orang debt collector menggembok pagar rumah warga di Jalan Parit H Husin 2 Kompleks Alex Griya Permai 1 Blok F Nomor 9 Pontianak. Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polda Kalbar bertindak cepat, Jumat ( 25/11/2022).

Tim PRC Samapta Polda Kalbar awalnya menerima laporan melalui telepon saat dua orang berbadan tegap tiba-tiba saja menggembok pagar rumah warga tersebut.

Aksi gembok pagar ini bentuk intervensi dan pemaksaan agar pemilik rumah menyerahkan barang diduga hasil kredit (leasing).

Saat laporan itu diterima, Tim PRC sedang melakukan patroli. Setibanya di lokasi, pintu pagar rumah sudah dalam keadaan digembok orang tidak dikenal. Belakang diketahui, kedua orang berbadan tegap itu adalah debt collector yang melakukan aksi penagihan kredit. Dalam aksinya itu, mereka tidak melengkapi dengan data pendukung.

Baca juga:  Rutan Sambas Gagalkan Penyelundupan Sabu via Kunjungan

Tim PRC bertemu dua orang tersebut yang berada di luar pagar. Salah seorang dari mereka memegang kunci gembok. Aksi tersebut merupakan premanisme, sehingga Tim PRC mengambil tindakan.

Tim PRC dipimpin IPDA Pandi berkesimpulan perbuatan ini adalah aksi premanisme. Maka dengan langkah persuasif tanpa kekerasan, Tim PRC membawa korban dan pelaku ke Polresta Pontianak untuk ditindaklanjuti.

Kasubdit Gasum AKBP Ricky Renerika Riyanto dikonfirmasi wartawan menjelaskan anggotanya mendatangi tempat kejadian berdasarkan laporan masyarakat.

Ricky mengimbau apabila ada debt collector tanpa identitas jelas agar segera memberikan laporan. Sebab, berkaitan dengan pembayaran leasing harus dengan surat pemberitahuan, peringatan dan somasi pelunasan pembayaran. Selain itu, tidak boleh ada unsur pemaksaan cara  mengambilnya.

Baca juga:  Beli Aset, Bupati Buru Selatan Ditangkap

“Kepada debt collector diharapkan apabila bertugas wajib memiliki surat tugas, akte fidusia, histori pembayaran, Berita Acara Serah Terima (BAST) dan harus memiliki Kartu SPPI yang bersangkutan terdaftar,” imbaunya.

Jika unit masih berada pada pemohon, lanjut Ricky, maka wajib melalui Surat Peringatan (SP) 1, 2, 3 dan terakhir somasi dan putusan pengadilan. ” Apabila tidak sesuai dengan aturan prosedurnya, bisa dikatakan aksi premanisme dan dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib,” kata Ricky. (edo/st)

Share :

Baca Juga

Sumastro, Sekda Singkawang dan Walikota Tjhai Chui Mie.

Hukum

Ada Fakta Alternatif 4 di Kasus Sumastro Singkawang
WT dan PG mengenakan rompi tahanan Kejari Singkawang di Lapas Kelas II B Sngkawang.

Hukum

Apresiasi Kejari Singkawang, Mengapa TCM Aman?
Amirudin JPU perkara Joni Cs

Hukum

JPU Siapkan Memori Kasasi Perkara Joni Cs
Kalapas IIA Pontianak

Hukum

Lapas IIA Pontianak Buka Besuk Tatap Muka
AH diamankan petugas gabungan

Hukum

Petugas Ungkap Jaringan Sabu Singbebas
Putusan Tipikor Bank Kalbar Cabang Singkawang

Hukum

Herawan: Kasus Bank Kalbar Singkawang Ranah Perdata
Barang bukti yang diamankan penyidik Polres Singkawang dari para terduga pelaku pembunuhan Aliat.

Hukum

Peran Adik di Balik Penembakan Pengusaha di Singkawang
Advokat Herawan Utoro

Hukum

Herawan Ajukan Pra Peradilan Kasus Tanah Bank Kalbar
error: Content is protected !!