Home / Hukum

Jumat, 17 November 2023 - 00:44 WIB

Pemuda Semparuk Ditangkap Bawa 22 Paket Sabu

Tersangka EK dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas

Tersangka EK dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas

Sambas. Pemuda asal Semparuk, EK alias AE (32) ditangkap Satnarkoba Polres Sambas, Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun Simpuan, Desa Singaraya, Kecamatan Semparuk.

EK ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Petugas Satnarkoba mengamankan barang bukti sebanyak 22 paket sabu.

EK tak bisa lagi mengelak saat digerebek berada di dapur rumahnya. Tersangka sedang memegang alat hisap sabu, bong.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasatresnarkoba IPTU Agus Tri Marsono menjelaskan dari pengeledahan ditemukan barang bukti narkoba yang sudah siap edar. Barang bukti itu disimpan dalam sebuah kotak plastik warna hitam dan satu kotak lainnya berwarna putih di bawah tempat tidur.

Baca juga:  Kelaparan, Meninggal di Areal Persawahan

Menurut Agus Tri, dari kotak plastik warna putih berisi 8 paket plastik klip transparan yang didalamnya berisi butiran kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 10,74 gram. Sedangkan dari kotak plastik warna hitam berisi 14 paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih diduga sabu seberat 4,54 gram.

Baca juga:  Proses Hukum 3 Kapal Pencuri Ikan di Perairan Kalbar Dipertanyakan

“Total narkoba jenis sabu seberat 15,29 gram terdiri 22 paket. Barang bukti lainnya, dua timbangan digital, dua bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah alat hisap bong, 1 unit handphone,” kata Agus Tri.

Akibat perbuatannya, EK diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(st1)

Penulis: Muhammad Ridho I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

KPK tahan AKBP BK

Hukum

KPK Tahan AKBP BK Tersangka Suap Rp56 M
Kakanwil dan Kadiv Pemasyarakatan

Hukum

Lapas dan Rutan di Kalbar Over Kapasitas
MoU pemberantasan TPPO

Hukum

Berantas TPPO dan Lindungi Pekerja Migran
Mari Dandy dan ayahnya Rafael

Hukum

Sri Mulyani Copot RAT Akibat Ulah Anak
pontianak-times.co.id

Hukum

Masuk Lapas Setelah Korupsi Tanah Lapas
Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa

Hukum

Dua Cara Atasi Napi Narkotika Membludak
pontianak-times.co.id

Hukum

Kadivpas Sidak Menu Sahur Lapas Perempuan Pontianak
pontianak-times.co.id

Hukum

DPO Aheng Pengemplang BNI Pontianak Diringkus Jaksa
error: Content is protected !!