Home / Hukum

Jumat, 17 November 2023 - 00:44 WIB

Pemuda Semparuk Ditangkap Bawa 22 Paket Sabu

Tersangka EK dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas

Tersangka EK dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas

Sambas. Pemuda asal Semparuk, EK alias AE (32) ditangkap Satnarkoba Polres Sambas, Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun Simpuan, Desa Singaraya, Kecamatan Semparuk.

EK ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Petugas Satnarkoba mengamankan barang bukti sebanyak 22 paket sabu.

EK tak bisa lagi mengelak saat digerebek berada di dapur rumahnya. Tersangka sedang memegang alat hisap sabu, bong.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasatresnarkoba IPTU Agus Tri Marsono menjelaskan dari pengeledahan ditemukan barang bukti narkoba yang sudah siap edar. Barang bukti itu disimpan dalam sebuah kotak plastik warna hitam dan satu kotak lainnya berwarna putih di bawah tempat tidur.

Baca juga:  Apresiasi Legislator untuk Polres Sambas

Menurut Agus Tri, dari kotak plastik warna putih berisi 8 paket plastik klip transparan yang didalamnya berisi butiran kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 10,74 gram. Sedangkan dari kotak plastik warna hitam berisi 14 paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih diduga sabu seberat 4,54 gram.

Baca juga:  Ungkap 8 Kasus Narkoba Selama Dua Bulan

“Total narkoba jenis sabu seberat 15,29 gram terdiri 22 paket. Barang bukti lainnya, dua timbangan digital, dua bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah alat hisap bong, 1 unit handphone,” kata Agus Tri.

Akibat perbuatannya, EK diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(st1)

Penulis: Muhammad Ridho I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Tersangka dan korban TPPO

Hukum

Satgas TPPO Sambas Selamatkan Wanita Muda
Kasus Penembakan Nanga Tayap

Hukum

Keluarga Agus Mengadu ke Komnas HAM Kalbar
Pengesahan RUU KUHP

Hukum

Selamat Tinggal KUHP Buatan Belanda
Turjawali

Hukum

Polda Kalbar Terapkan Aplikasi E-Turjawali
pontianak-times.co.id

Hukum

Dua Warga Kalbar Laporkan Pendeta Saifuddin
Konferensi Pers OTT Unila

Hukum

OTT Rektor Unila, KPK Sita Uang dan Emas Batangan
Pengesahan RUU KUHP

Hukum

LBH-UM Pontianak Buka Pengaduan KUHP
Zahrul Rabain

Hukum

Sudrajat Dimyati Diberhentikan Sementara
error: Content is protected !!