Home / Hukum

Minggu, 12 Februari 2023 - 18:05 WIB

Pasutri Bawa 8,4 Kg Sabu dalam Teh

Barang bukti narkotika jenis Sabu yang dikemas dalam teh China

Barang bukti narkotika jenis Sabu yang dikemas dalam teh China

Pontianak. Kerjasama Polda Kalbar dan Bea Cukai membuahkan hasil. Pasangan suami istri (Pasutri) asal Jagoi Babang, Bengkayang ditangkap membawa 8,4 kg Sabu dikemas dalam teh China, Jumat (10/2/2023).

Pasutri pembawa sabu itu adalah KM, seorang petani dan istrinya YG, ibu rumah tangga diringkus di Jalan Raya Jungkat, Mempawah, Kalimantan Barat. Keduanya menggunakan roda empat dan hendak mengirim Sabu ke Kota Pontianak.

Baca juga:  KPK Tahan Penerima Rp3 Miliar Urus Dana PEN

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo menjelaskan pasutri tersebut diringkus ketika dalam perjalanan dari Jagoi Babang menuju Pontianak.

“Telah diamankan dua tersangka dan barang bukti sabu 8,4 kilogram yang dikemas dalam bungkusan Teh China, satu unit mobil dan tiga buah handphone,” kata Yohanes Hernowo.

Baca juga:  Lapas IIA Pontianak Buka Besuk Tatap Muka

Tim Polda Kalbar dan Bea Cukai selanjutnya membawa pasutri tersebut ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar. “Kami masih terus mendalami jaringan yang melibatkan sepasang suami istri tersebut,” jelas Hernowo.(dwi)

Share :

Baca Juga

Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa

Hukum

Dua Cara Atasi Napi Narkotika Membludak
Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha

Hukum

Pamtas Amankan Sabu 7,1 Kg di Bengkayang
Tahanan KPK

Hukum

Adik Bupati Muna Pemberi Suap Ditahan KPK
pontianak-times.co.id

Hukum

Timsus Narkoba Ringkus Oknum Polisi dan Pemuda
Kasus Penembakan Nanga Tayap

Hukum

Keluarga Agus Mengadu ke Komnas HAM Kalbar
Bayi dibuang

Hukum

Masih Muda Melahirkan, Bayi Dibuang
PTDH Anggta Polri

Hukum

Dua Anggota Polres Kapuas Hulu Dipecat
pontianak-times.co.id

Hukum

WNI Asal Kalbar Batal Digantung Mati
error: Content is protected !!