Home / Hukum

Minggu, 12 Februari 2023 - 18:05 WIB

Pasutri Bawa 8,4 Kg Sabu dalam Teh

Barang bukti narkotika jenis Sabu yang dikemas dalam teh China

Barang bukti narkotika jenis Sabu yang dikemas dalam teh China

Pontianak. Kerjasama Polda Kalbar dan Bea Cukai membuahkan hasil. Pasangan suami istri (Pasutri) asal Jagoi Babang, Bengkayang ditangkap membawa 8,4 kg Sabu dikemas dalam teh China, Jumat (10/2/2023).

Pasutri pembawa sabu itu adalah KM, seorang petani dan istrinya YG, ibu rumah tangga diringkus di Jalan Raya Jungkat, Mempawah, Kalimantan Barat. Keduanya menggunakan roda empat dan hendak mengirim Sabu ke Kota Pontianak.

Baca juga:  Petugas Gagalkan Pasokan Sabu Tahu Sambal

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo menjelaskan pasutri tersebut diringkus ketika dalam perjalanan dari Jagoi Babang menuju Pontianak.

“Telah diamankan dua tersangka dan barang bukti sabu 8,4 kilogram yang dikemas dalam bungkusan Teh China, satu unit mobil dan tiga buah handphone,” kata Yohanes Hernowo.

Baca juga:  Polsek Pemangkat Tangkap Tersangka 42 Paket Sabu

Tim Polda Kalbar dan Bea Cukai selanjutnya membawa pasutri tersebut ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar. “Kami masih terus mendalami jaringan yang melibatkan sepasang suami istri tersebut,” jelas Hernowo.(dwi)

Share :

Baca Juga

Suap Gubernur Papua

Hukum

Penyuap Gubernur Papua Masuk Rutan KPK
Konferensi Pers OTT Unila

Hukum

OTT Rektor Unila, KPK Sita Uang dan Emas Batangan
Tahanan KPK

Hukum

Adik Bupati Muna Pemberi Suap Ditahan KPK
Emas Ilegal Kalbar

Hukum

Polda Kalbar Amankan 68,8 Kilogram Emas
Operasi Pekat

Hukum

Operasi Pekat 14 Hari di Bulan Ramadan
Ketua Tim Investigasi DPP LPK Kalbar Wahyudi

Hukum

LPK Kalbar Dukung Vonis Bebas 4 Nelayan Kalbar
Terdakwa Ferdy Sambo

Hukum

JPU Tangkis Eksepsi Ferdy Sambo
pontianak-times.co.id

Hukum

SP2HP Polres Kuburaya Tanpa Gelar Perkara
error: Content is protected !!