Sambas. Satuan Reskrim Polres Sambas mengungkap dugaan penimbunan ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Galing.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina kepada Pontianak Times, Kamis (25/5/2023) mengatakan dari pengungkapan tersebut, seorang pelaku RH (41) diamankan berikut sebuah mobil minibus Kijang Super, serta barang bukti 924 liter solar.
Kasus ini terungkap, Sabtu (19/5/2023) usai pihak Satreskrim Polres Sambas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Galing.
Dari informasi tersebut, kata I Ketut Agus, pihaknya langsung menyelediki lebih lanjut dan melihat dugaan yang dilakukan RH sedang membawa BBM bersubsidi jenis solar. “Setelah melihat pelaku itu, kami langsung melakukan pengejaran,” katanya.
Laju kendaraan RH terhenti di Jalan Raya Kecamatan Galing setelah petugas mencegatnya. Dari tempat kejadian ditemukan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 924 liter yang sudah disimpan dalam 28 jeriken plastik. “Pelaku langsung kita amankan beserta barang bukti,” kata I Ketut Agus.
Dari hasil keterangan RH, semua BBM jenis solar itu diperolehnya dari salah satu SPBU 66.794.03 di Jalan Lingkar Kecamatan Galing seharga Rp7.800 perliter. Pelaku RH diketahui tidak memiliki izin untuk mengangkut dari instansi yang berwenang.
“Hingga saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis: Jainudin I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie
Update Berita, Follow Google News