Home / Hukum

Kamis, 25 Mei 2023 - 19:09 WIB

Penimbun Solar Subsidi di Galing Ditangkap

Barang bukti 924 liter solar subsidi berikut kendaraan pengangkut yang diamankan Satreskrim Polres Sambas di Kecamatan Galing.

Barang bukti 924 liter solar subsidi berikut kendaraan pengangkut yang diamankan Satreskrim Polres Sambas di Kecamatan Galing.

Sambas. Satuan Reskrim Polres Sambas mengungkap dugaan penimbunan ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Galing.

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina kepada Pontianak Times, Kamis (25/5/2023) mengatakan dari pengungkapan tersebut, seorang pelaku RH (41) diamankan berikut sebuah mobil minibus Kijang Super, serta barang bukti 924 liter solar.

Kasus ini terungkap, Sabtu (19/5/2023) usai pihak Satreskrim Polres Sambas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Galing.

Baca juga:  Mobil Antrean BBM Terbakar, SPBU Galing Selamat

Dari informasi tersebut, kata I Ketut Agus, pihaknya langsung menyelediki lebih lanjut dan melihat dugaan yang dilakukan RH sedang membawa BBM bersubsidi jenis solar. “Setelah melihat pelaku itu, kami langsung melakukan pengejaran,” katanya.

Laju kendaraan RH terhenti di Jalan Raya Kecamatan Galing setelah petugas mencegatnya. Dari tempat kejadian ditemukan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 924 liter yang sudah disimpan dalam 28 jeriken plastik. “Pelaku langsung kita amankan beserta barang bukti,” kata I Ketut Agus.

Baca juga:  Unjuk Rasa Tolak BBM Naik Semakin Masif

Dari hasil keterangan RH, semua BBM jenis solar itu diperolehnya dari salah satu SPBU 66.794.03 di Jalan Lingkar Kecamatan Galing seharga Rp7.800 perliter. Pelaku RH diketahui tidak memiliki izin untuk mengangkut dari instansi yang berwenang.

“Hingga saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. 

Penulis: Jainudin   I   Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

Pangeran Khairul Saleh

Hukum

14 Anggota Komisi III DPR RI Berkunjung ke Kalbar
Majelis Hakim PN Tipikor yang menjatuhkan vonis kepada Sumastro cs dan memerintahkan izin HGB PT Palapa Wahyu Grup (PWG) dicabut.

Hukum

Hakim Perintahkan HGB PT PWG Singkawang Dicabut Terkait Korupsi
Oknum mahasiswi, WKA (21) diamankan Satresnarkoba Polres Sambas

Hukum

Oknum Mahasiswi Simpan Sabu di Kamar Kos
Konferensi Pers OTT Unila

Hukum

OTT Rektor Unila, KPK Sita Uang dan Emas Batangan
Talkshow RAIN dan Kemenkumham

Hukum

RAIN Inisiasi Talkshow Anti Narkotika
Silaturrahim Polda Kalbar dan PDRM Malaysia

Hukum

Polda Kalbar dan PDRM Bahas Kejahatan Perbatasan
Bunuh Mertua di Sambas

Hukum

Pelaku Kabur Usai Bunuh Mertua di Semelagi Sambas
pontianak-times.co.id

Hukum

Fakta Dibalik Gerebek Oknum BKD Pontianak
error: Content is protected !!