Home / Hukum

Minggu, 12 Maret 2023 - 20:04 WIB

Perkara Korupsi Usut Hingga Pencucian Uang

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat jumpa pers, Sabtu (11/3/2023). Capture Kemenkeu

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat jumpa pers, Sabtu (11/3/2023). Capture Kemenkeu

Pontianak. Transaksi mencurigakan sebesar Rp300 Triliun adalah hasil analisa intelijen keuangan dari potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan bukan merupakan bukti hukum.

“Ketika membicarakan Rp300 Trilun itu bicara tentang pencucian uang, bukan korupsi. Ada transaksi aneh yang melibatkan sekian ratus pegawai Kementerian Keuangan yang diduga sebagai pencucian uang, bukan korupsi,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers bersama Menkeu Sri Mulyani, Sabtu (11/3/2023).

Mahfud mencontohkan pencucian uang itu salah satunya dalam temuan atas nama Rafael Alun Trisambodo. Temuan itu mengemuka ketika terjadi peristiwa penganiayaan oleh anaknya Rafael yakni Mario Dandy Satriyo terhadap David.

“Ini kok mobilnya bagus dan hanya pejabat esselon II. Saya minta ke PPATK dan ditunjukkan surat tahun 2013 kepada KPK, bukan menteri keuangan. Agaknya kurang beres,” ujar Mahfud.

Mahfud mengakui hal tersebut diteriakkan kepada publik yang kemudian terdapat Rp56 Miliar kekayaan yang tidak wajar. Sesudah diperiksa ulang semua transaksinya itu, ada lima orang terkait.

Baca juga:  14 Pasal RKUHP Terdeteksi Melemahkan Pers

“Sesudah diperiksa ulang, ada Rp500 Miliar. Itu diduga menurut intelijen keuangan, bukan bukti hukum ya, karena bukti hukum itu harus dibangun dulu konstruksi hukumnya. Itu tindak pidana pencucian uang,” jelas Mahfud.

Kemudian, lanjut Mahfud, munculah Rp300 Triliun sebagai potensi. Nanti itung-itungannya akan dipresentasikan kepada aparat hukum. “Kami menambil tujuh sampel saja yang agak menonjol, sudah Rp60 Triliun,” ujarnya seraya menegaskan itu hitungan temuan intelijen keuangan.

Mahfud menyebut memiliki data banyak di kementerian lain dan jangan menganggap sudah wajar, karena ada uang yang disimpan oleh orang-orang dekat dan perusahaan. Pihak pengadilan menyebut masih ada 62 kasus yang disampaikan KPK, salah satunya bendahara sebuah partai.

“Belum ada lanjutannya. Itu yg akan kita gebrak. Untuk apa kita buat UU TPPU, kalau yang begitu tak selesai. Orangnya sudah dihukum enam tahun karena katanya menerima suap Rp10 Miliar. ini uangnya masih ratusan miliar. Lalu timbul kecurigaan, jangan-jangannya uangnya dibagi-bagikan,” kata Mahfud.

Baca juga:  Masuk Lapas Setelah Korupsi Tanah Lapas
Transaksi

Sementara itu, di tempat yang sama, Sri Mulyani menjelaskan mengenai Rp300 Triliun sampai saat ini tidak mendapatkan informasi soal itu. “Ngitungnya dari mana, transaksinya apa saja dan siapa yang terlibat,” ujar Sri Mulynani.

Sri Mulyani mempersilakan pihak media massa utuk bertanya langsung. Jawaban tetap sama seperti kemarin, karena tidak ada tambahan informasi.

“Nanti saya sudah kontak Pak Ivan, siapa-siapa yang terlibat, pohon transaksinya seperti apa, dan apakah informasi itu bisa di share ke publik, apakah informasi itu menjadi bukti hukum. Monggo, makin detail makin bagus,” papar Sri Mulyani.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Petugas Gagalkan Pasokan Sabu Tahu Sambal
Kingdom 88 Jalan Siam Pontianak

Hukum

Satpol PP Segel Kingdom 88 Jalan Siam
pontianak-times.co.id

Hukum

Timsus Narkoba Ringkus Oknum Polisi dan Pemuda
Amirudin JPU perkara Joni Cs

Hukum

JPU Siapkan Memori Kasasi Perkara Joni Cs
Kapolres Sintang

Hukum

Polres Sintang Proses 6 Kasus Narkotika
Turjawali

Hukum

Polda Kalbar Terapkan Aplikasi E-Turjawali
pontianak-times.co.id

Hukum

Proyek IPDN, Negara Dirampok Rp103,9 M
Benny K Harman saat rapat kerja Komisi III DPR-RI bersama Jaksa Agung, Senin (14/6/2021) di Gedung Parlemen, Senayan,

Hukum

Ternyata ada Kajati dan Kajari Main Proyek
error: Content is protected !!