Home / Hukum

Kamis, 24 April 2025 - 21:52 WIB

Rekonstruksi Ibu Kandung Bunuh Bayi

ILC (17), ibu kandung yang membunuh bayinya usai melahirkan di Desa Semata Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas, Kamis (24/4/2025).

ILC (17), ibu kandung yang membunuh bayinya usai melahirkan di Desa Semata Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas, Kamis (24/4/2025).

Sambas. Satreskrim Polres Sambas menggelar rekonstruksi ILC (17), ibu kandung membunuh bayinya usai melahirkan di Desa Semata Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas, Kamis (24/4/2025).

Kepala Bagian Operasi (KBO) Sat Reskrim Polres Sambas IPTU Rio Castella memimpin jalannya rekonstruksi tersebut di dalam bangunan Unit PPA Satreskrim Polres Sambas.

Dalam rekonstruksi tersebut, ILC memeragakan 33 adegan mulai dari sebelum pelaku melahirkan hingga membuang jasad bayi ke sungai dan ditemukan oleh saksi yang hendak memancing ikan.

Baca juga:  Masuk Lapas Setelah Korupsi Tanah Lapas

Kejadian tersebut berawal Selasa (4/2/2025) ketika pelaku melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya. Setelah melahirkan, pelaku melakukan pembunuhan terhadap bayi tersebut.

Kemudian, Rabu (5/2/2025) jasad bayi tersebut dibuang dengan cara dihanyutkan ke sungai. Jasadnya ditemukan di parit Dusun Karya Bhakti, Desa Semata, Kecamatan Tangaran Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB oleh warga saat hendak memancing ikan.

Baca juga:  Pembunuh Mertua Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.

IPTU Rio Castella menjelaskan, rekonstruksi ini untuk mengetahui secara detail kronologi kejadian dan memperkuat bukti dalam proses penyidikan.

Penulis: Jaynudin I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

MoU pemberantasan TPPO

Hukum

Berantas TPPO dan Lindungi Pekerja Migran
AP Hasanuddin

Hukum

Peneliti BRIN Ancam Bunuh Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Sambas dan jajaran sesaat pelimpahan berkas tahap I.

Hukum

Berkas Kasus Kosmetik Berbahaya Masuk Kejari Sambas
Sidaj Judi Online

Hukum

Cegah Judi Online, Tito Sidak Lapas dan Kanim Singkawang
Kakek diduga cabul

Hukum

Kakek Cabul Ditangkap di Jawai Selatan
Sabu Pemangkat 7,5 Ons

Hukum

Tim Gabungan Sergap HR Bawa 7,5 Ons Sabu
Sidang vonis persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa Herman, Anggota DPRD Singkawang, Rabu (21/5/2025)

Hukum

Oknum Anggota DPRD Singkawang Diganjar 12 Tahun Penjara
Mahfud MD Menko Polhukam bersama Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra

Hukum

14 Pasal RKUHP Terdeteksi Melemahkan Pers
error: Content is protected !!