Home / Hukum

Kamis, 24 April 2025 - 21:52 WIB

Rekonstruksi Ibu Kandung Bunuh Bayi

ILC (17), ibu kandung yang membunuh bayinya usai melahirkan di Desa Semata Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas, Kamis (24/4/2025).

ILC (17), ibu kandung yang membunuh bayinya usai melahirkan di Desa Semata Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas, Kamis (24/4/2025).

Sambas. Satreskrim Polres Sambas menggelar rekonstruksi ILC (17), ibu kandung membunuh bayinya usai melahirkan di Desa Semata Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas, Kamis (24/4/2025).

Kepala Bagian Operasi (KBO) Sat Reskrim Polres Sambas IPTU Rio Castella memimpin jalannya rekonstruksi tersebut di dalam bangunan Unit PPA Satreskrim Polres Sambas.

Dalam rekonstruksi tersebut, ILC memeragakan 33 adegan mulai dari sebelum pelaku melahirkan hingga membuang jasad bayi ke sungai dan ditemukan oleh saksi yang hendak memancing ikan.

Baca juga:  16 Adegan Rekonstruksi Pembunuh Mertua

Kejadian tersebut berawal Selasa (4/2/2025) ketika pelaku melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya. Setelah melahirkan, pelaku melakukan pembunuhan terhadap bayi tersebut.

Kemudian, Rabu (5/2/2025) jasad bayi tersebut dibuang dengan cara dihanyutkan ke sungai. Jasadnya ditemukan di parit Dusun Karya Bhakti, Desa Semata, Kecamatan Tangaran Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB oleh warga saat hendak memancing ikan.

Baca juga:  Terungkap Alasan HD Membunuh Nor Azizah

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.

IPTU Rio Castella menjelaskan, rekonstruksi ini untuk mengetahui secara detail kronologi kejadian dan memperkuat bukti dalam proses penyidikan.

Penulis: Jaynudin I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kasus kerangkeng manusia

Hukum

TRP Hadapi Dakwaan Korupsi dan Perbudakan
Tersangka Korupsi Krakatau Steel

Hukum

5 Mantan Pejabat Krakatau Steel Ditahan
pontianak-times.co.id

Hukum

Kejari Singkawang Incar Tersangka Lain BPNT
Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Hukum

Sempat Diskor, Eliezer Dituntut 12 Tahun
Barang bukti dari pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas.

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Tebas
Rakor MK Notaris

Hukum

Sinergi Majelis Kehormatan Notaris Kalbar
Pelaku pembunuh mertua

Hukum

Pembunuh Mertua di Semelagi Dibekuk Polisi
pontianak-times.co.id

Hukum

BRI Pontianak Ganti Uang Nasabah Hilang
error: Content is protected !!