Sambas. Satreskrim Polres Sambas menggelar rekonstruksi ILC (17), ibu kandung membunuh bayinya usai melahirkan di Desa Semata Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas, Kamis (24/4/2025).
Kepala Bagian Operasi (KBO) Sat Reskrim Polres Sambas IPTU Rio Castella memimpin jalannya rekonstruksi tersebut di dalam bangunan Unit PPA Satreskrim Polres Sambas.
Dalam rekonstruksi tersebut, ILC memeragakan 33 adegan mulai dari sebelum pelaku melahirkan hingga membuang jasad bayi ke sungai dan ditemukan oleh saksi yang hendak memancing ikan.
Kejadian tersebut berawal Selasa (4/2/2025) ketika pelaku melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya. Setelah melahirkan, pelaku melakukan pembunuhan terhadap bayi tersebut.
Kemudian, Rabu (5/2/2025) jasad bayi tersebut dibuang dengan cara dihanyutkan ke sungai. Jasadnya ditemukan di parit Dusun Karya Bhakti, Desa Semata, Kecamatan Tangaran Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB oleh warga saat hendak memancing ikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.
IPTU Rio Castella menjelaskan, rekonstruksi ini untuk mengetahui secara detail kronologi kejadian dan memperkuat bukti dalam proses penyidikan.
Penulis: Jaynudin I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie
Update Berita, ikuti Google News