Home / Hukum

Senin, 1 Mei 2023 - 14:58 WIB

Peneliti BRIN Ancam Bunuh Ditangkap

Kolase tangkap layar akun sosmed dan AP Hasanuddin yang berjoget

Kolase tangkap layar akun sosmed dan AP Hasanuddin yang berjoget

Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (30) yang mengancam bunuh warga Muhammadiyah, Minggu (30/4/2023).

“Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan Muhammadiyah,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar kepada wartawan, Minggu (30/4/2023).

Andi Pangerang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah akibat komentarnya di media sosial yang menghalalkan darah semua warga Muhammadiyah. Hal ini terkait perbedaan dalam penentuan 1 Syawal 1444 H yang menandai Idufitri.

Pelaporan juga dilakukan oleh organisasi yang berada di bawah PP Muhammadiyah di berbagai daerah. Mereka melaporkan ke beberapa Polda dan Polres.

Andi memang sempat meminta maaf atas kelancangan komentarnya yang vulgar. Ia mengaku emosi saat menyatakan ujaran kebencian tersebut melalui media sosial. “Saya minta maaf karena telah menyakiti umat Muhammadiyah se-Indonesia,” ujar Andi.

Baca juga:  Akibat Medsos, Pelajar di Sambas Aniaya Korban

Permintaan maaf juga dilakukan oleh ibunya, Rahmi Elfidara. “Sekali lagi, kami meminta maaf kepada seluruh warga Muhammadiyah. Anak saya pernah menderita autis,” kata Rahmi saat berada di Polres Jombang.

Andi merupakan aparatur sipil negara yang saat liburan lebaran di rumah orang tuanya di Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Ia berkomentar dalam status milik orang lain. Dalam komentarnya itu, Andi mengatakan “Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua muhammadiyah?”

Ia juga menantang untuk dilaporkan atas komennya itu denga ancaman pasal pembunuhan. “Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian!!!” ujarnya.

Karuan saja komentar itu langsung viral dan warga Muhammadiyah banyak yang bereaksi. Termasuk membuat surat terbuka, seperti yang dilakukan Ahmad Syauqi Soeratno, warga Jogjakarta.

“Pada bulan Syawal yang mulia ini mari kita bertemu. Bersilaturahim dalam semangat yang sama, untuk menjaga ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah Wathaniyah seperti yang telah dirawat oleh para pendiri negeri, yang juga adalah para pendahulu kita,” ujar Ahmad Syauqi mengawali surat terbukanya.

Baca juga:  Kejari Singkawang Incar Tersangka Lain BPNT

Ahmad Syauqi melanjutkan, terkait unggahan Anda di media sosial, mari kita bicarakan dengan baik. Kita diskusikan seperti halnya perbincangan sesama saudara seiman dan sebangsa. Sebagaimana kami biasa lakukan di Persyarikatan Muhammadiyah.

“Insya Allah akan lebih banyak hikmah yang didapat negeri ini, daripada sekedar beropini di media sosial dengan perspektif yang bisa dimaknai berbeda. Di manapun Anda berada, silahkan untuk tidak sungkan menghubungi saya. Insya Allah saya siap bertemu, untuk memastikan persatuan bangsa ini tetap tegak terjaga,” ujarnya.

Sejak viral komentar menyoal penentuan 1 syawal itu, fb Andi Pangerang Hasanuddin dengan akun AP Hasanuddin (Matcha And The Bear), sudah dalam keadaan terkunci (dwi)

Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

Nafila Rusliana (23), penyandang disabilitas yang bekerja sebagai Akuntan di SPPG 5 Arang Limbung Kabupaten Kuburaya.

Hukum

Korban Traumatis Akibat Dihina dan Diancam Bunuh Kepala SPPG Arang Limbung
AH diamankan petugas gabungan

Hukum

Petugas Ungkap Jaringan Sabu Singbebas
Mahfud MD dan Sri Mulyani

Hukum

Perkara Korupsi Usut Hingga Pencucian Uang
Aliong Bos Emas Singkawang

Hukum

Vonis Aliong Emas Ilegal Hanya Setahun
Barang bukti perkara yang telah inkrah yang dimusnahkan, Kamis (7/5/2026) di Halaman Kantor Kajari Pontianak.

Hukum

Narkotika Mendominasi Kejahatan di Pontianak
Barang bukti dari pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas.

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Tebas
Talkshow HANI 2022 Kemenkumham

Hukum

88 Jalur Narkoba Internasional di Kalbar
Pemusnahan kosmetik ilegal di belakang Mapolres Sambas, Kamis (15/5/2025)

Hukum

Ribuan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia dan Filipina Dimusnahkan
error: Content is protected !!