Home / Hukum

Jumat, 23 September 2022 - 23:48 WIB

Sudrajat Dimyati Diberhentikan Sementara

H Zahrul Rabain, Ketua Kamar Pengawasan MA, Jumat (23/9/2022) sore dalam jumpa pers bersama KPK

H Zahrul Rabain, Ketua Kamar Pengawasan MA, Jumat (23/9/2022) sore dalam jumpa pers bersama KPK

Jakarta. Mahkamah Agung (MA) segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk Hakim Agung Sudrajat Dimyati (SD) pasca ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Sesuai ketentuan peraturan perundangan, jika aparatur pengadilan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka Mahkamah Agung akan megeluarkan surat pemberhentian sementara,” kata H Zahrul Rabain, Ketua Kamar Pengawasan MA, Jumat (23/9/2022) sore dalam jumpa pers bersama KPK.

Pemberhentian sementara itu, kata Zahrul, agar tersangka menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya. “Kami dari MA mendukung apa yang dilakukan KPK dan menyerahkan permasalahan ini pada proses hukum sesuai undang-undang,” kata Zahrul.

Dukungan ini juga akan diwijudkan MA dengan memberikan data yang dibutuhkan KPK dalam menuntaskan kasus tersebut. “Oleh sebab itu MA menyerahkan sepenuhnya kepad KPK,” ujarnya.

Baca juga:  DPO Cukai Bekasi Diringkus Tim Tabur Kejati Kalbar

Dalam jumpa pers, Zahrul menyatakan rasa prihatin dengan kejadian tersebut. Namun di sisi lain mengapresiasi apa yang dilakukan KPK dalam membersihkan aparatur di lingkungan peradilan. Upaya itujuga merupakan visi MA yang senantiasa berusaha meningkatkan kredibilitas aparatur pengadilan.

Seperti diketahui, SD menjadi tersangka bersama sembilan orang lainnya dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA. Bermula ketika adanya gugatan pidana dan perdata terkait aktivitas koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan IDKS dan HT yang diwakili kuasa hukum YP dan ES.

Baca juga:  Buron 5 Tahun, Ditangkap di Batam

Tidak puas atas putusan di tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi, kemudian mengajukan kasasi ke MA. Untuk memuluskan keinginannya itu, terjadilah suap agar Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan pailit.

Rincian suap antara lain, uang yang diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura. DY membagi uang itu dengan rincian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH Rp850 juta, ETP Rp100 juta, dan SD Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP. (rdo)

Share :

Baca Juga

Askiman terpidana bebas dan kuasa hukumnya, Denie Amiruddin.

Hukum

Kontroversi Putusan Korupsi Askiman, Final atau Lanjut
Barang bukti dari pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas.

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Tebas
Kuat Ma'ruf

Hukum

Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung

Hukum

KPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung
Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sambas

Hukum

Zero Halinar Rutan dan Lapas, X-Ray Rusak
Paulus Andy Mursalim saat digelandang penyidik Kejati Kalimantan Barat menuju tahanan, sebelum akhirnya dibebaskan.

Hukum

Terpidana PAM Menanti Putusan MA, Tiga Lainnya Pasrah
Sidang pembacaan pledoi daripara terdkwa perkara korupsi Taman Pasir Panjang Indah Singkawang, Rabu (10/12/2025) di PN Tipikor Potiannak.

Hukum

Pledoi Sumastro Cs Kompak Ungkap Jalankan Perintah Walikota
Tim Kejari Sumba Timur menggeledah Kantor KPUD di enggeledahan di Jalan Jenderal Soeharto, Waingapu.

Hukum

Dugaan Korupsi Rp27,3 Miliar, Kejari Geledah KPU Sumba Timur
error: Content is protected !!