Home / Hukum

Jumat, 23 September 2022 - 23:48 WIB

Sudrajat Dimyati Diberhentikan Sementara

H Zahrul Rabain, Ketua Kamar Pengawasan MA, Jumat (23/9/2022) sore dalam jumpa pers bersama KPK

H Zahrul Rabain, Ketua Kamar Pengawasan MA, Jumat (23/9/2022) sore dalam jumpa pers bersama KPK

Jakarta. Mahkamah Agung (MA) segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk Hakim Agung Sudrajat Dimyati (SD) pasca ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Sesuai ketentuan peraturan perundangan, jika aparatur pengadilan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka Mahkamah Agung akan megeluarkan surat pemberhentian sementara,” kata H Zahrul Rabain, Ketua Kamar Pengawasan MA, Jumat (23/9/2022) sore dalam jumpa pers bersama KPK.

Pemberhentian sementara itu, kata Zahrul, agar tersangka menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya. “Kami dari MA mendukung apa yang dilakukan KPK dan menyerahkan permasalahan ini pada proses hukum sesuai undang-undang,” kata Zahrul.

Dukungan ini juga akan diwijudkan MA dengan memberikan data yang dibutuhkan KPK dalam menuntaskan kasus tersebut. “Oleh sebab itu MA menyerahkan sepenuhnya kepad KPK,” ujarnya.

Baca juga:  Ditresnarkoba Ciduk 2 Oknum TNI Bawa Sabu

Dalam jumpa pers, Zahrul menyatakan rasa prihatin dengan kejadian tersebut. Namun di sisi lain mengapresiasi apa yang dilakukan KPK dalam membersihkan aparatur di lingkungan peradilan. Upaya itujuga merupakan visi MA yang senantiasa berusaha meningkatkan kredibilitas aparatur pengadilan.

Seperti diketahui, SD menjadi tersangka bersama sembilan orang lainnya dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA. Bermula ketika adanya gugatan pidana dan perdata terkait aktivitas koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan IDKS dan HT yang diwakili kuasa hukum YP dan ES.

Baca juga:  Zero Halinar Rutan dan Lapas, X-Ray Rusak

Tidak puas atas putusan di tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi, kemudian mengajukan kasasi ke MA. Untuk memuluskan keinginannya itu, terjadilah suap agar Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan pailit.

Rincian suap antara lain, uang yang diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura. DY membagi uang itu dengan rincian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH Rp850 juta, ETP Rp100 juta, dan SD Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP. (rdo)

Share :

Baca Juga

Sri Mulyani

Hukum

Sri Mulyani Minta Klub Moge DJP Dibubarkan
TPPO Satgas Polres Sambas

Hukum

Satgas TPPO Polres Sambas Bekuk Sindikat
Dhahana Putra

Hukum

Hukum Berat Pelaku Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia
Oknum Anggota Dewan

Hukum

Antre BBM, Anggota Dewan Aniaya Perempuan
pontianak-times.co.id

Hukum

Sembunyi di Hutan, Tersangka Korupsi Ditangkap
Jumpa pers penahanan tersangka oleh KPK

Hukum

Pengumpul Suap Ketok APBD Diangkut KPK
Sabu Pemangkat 7,5 Ons

Hukum

Tim Gabungan Sergap HR Bawa 7,5 Ons Sabu
pontianak-times.co.id

Hukum

Remisi Idulfitri 3004 Narapidana Kalbar
error: Content is protected !!