Home / Hukum

Jumat, 23 September 2022 - 23:48 WIB

Sudrajat Dimyati Diberhentikan Sementara

H Zahrul Rabain, Ketua Kamar Pengawasan MA, Jumat (23/9/2022) sore dalam jumpa pers bersama KPK

H Zahrul Rabain, Ketua Kamar Pengawasan MA, Jumat (23/9/2022) sore dalam jumpa pers bersama KPK

Jakarta. Mahkamah Agung (MA) segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk Hakim Agung Sudrajat Dimyati (SD) pasca ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Sesuai ketentuan peraturan perundangan, jika aparatur pengadilan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka Mahkamah Agung akan megeluarkan surat pemberhentian sementara,” kata H Zahrul Rabain, Ketua Kamar Pengawasan MA, Jumat (23/9/2022) sore dalam jumpa pers bersama KPK.

Pemberhentian sementara itu, kata Zahrul, agar tersangka menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya. “Kami dari MA mendukung apa yang dilakukan KPK dan menyerahkan permasalahan ini pada proses hukum sesuai undang-undang,” kata Zahrul.

Dukungan ini juga akan diwijudkan MA dengan memberikan data yang dibutuhkan KPK dalam menuntaskan kasus tersebut. “Oleh sebab itu MA menyerahkan sepenuhnya kepad KPK,” ujarnya.

Baca juga:  Hakim Agung Sudrajat Dimyati Ditahan KPK

Dalam jumpa pers, Zahrul menyatakan rasa prihatin dengan kejadian tersebut. Namun di sisi lain mengapresiasi apa yang dilakukan KPK dalam membersihkan aparatur di lingkungan peradilan. Upaya itujuga merupakan visi MA yang senantiasa berusaha meningkatkan kredibilitas aparatur pengadilan.

Seperti diketahui, SD menjadi tersangka bersama sembilan orang lainnya dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA. Bermula ketika adanya gugatan pidana dan perdata terkait aktivitas koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan IDKS dan HT yang diwakili kuasa hukum YP dan ES.

Baca juga:  Polisi Tahan MDS Anak Pejabat Pajak

Tidak puas atas putusan di tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi, kemudian mengajukan kasasi ke MA. Untuk memuluskan keinginannya itu, terjadilah suap agar Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan pailit.

Rincian suap antara lain, uang yang diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura. DY membagi uang itu dengan rincian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH Rp850 juta, ETP Rp100 juta, dan SD Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP. (rdo)

Share :

Baca Juga

Aliong Bos Emas Singkawang

Hukum

Vonis Aliong Emas Ilegal Hanya Setahun
Barang bukti Sabu dalam teh

Hukum

Pasutri Bawa 8,4 Kg Sabu dalam Teh
Syariful Hamzah Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha.

Hukum

Kasus Perusda Aneka Usaha 2018, Syariful Belum Dirut
Mahfud MD dan Sri Mulyani

Hukum

Perkara Korupsi Usut Hingga Pencucian Uang
Toys Kingdom Gaia Mall dan bukti pembayaran QRIS.

Hukum

Kasus QRIS Toys Kingdom Gaia Mall Rugikan Konsumen
Tm Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah rumah di Jalan Pak Benceng Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak, terkait tata niaga tambang bauksit.

Hukum

Kasus Bauksit, Kejati Kalbar Geledah Rumah di Jalan Pak Benceng Pontianak
kakek pengedar sabu

Hukum

Kakek Pengedar Sabu di Selakau Ditangkap
Dua tersangka korupsi Desa Mengkalang

Hukum

Parah, Dana Desa Mengkalang Digunakan Judi Online
error: Content is protected !!