Home / Hukum

Rabu, 29 Desember 2021 - 19:14 WIB

Timsus Narkoba Ringkus Oknum Polisi dan Pemuda

Barang bukti yang diamankan Timsus Narkoba Polda Kalbar saat menangkap SA dan S, Senin (27/12/2021) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Merdeka Timur, Kabupaten Sekadau.

Barang bukti yang diamankan Timsus Narkoba Polda Kalbar saat menangkap SA dan S, Senin (27/12/2021) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Merdeka Timur, Kabupaten Sekadau.

Sekadau. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat giat menindak kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika serta obat-obatan terlarang. Tanpa pandang bulu, mulai dari bandar, pengedar dan pemakai.

Giliran seorang oknum polisi SA (37) dan seorang pemuda S (35) ditangkap Tim Khusus Ditresnarkoba lantaran kedapatan menyimpan dan membawa Narkoba jenis Sabu, Senin (27/12/2021) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Merdeka Timur, Kabupaten Sekadau.

“Penangkapan bermula dari adanya informasi dari pihak ekspedisi tentang adanya pemuda yang mengirimkan paket mencurigakan berisi barang terlarang yang akan dikirim melalui ekspedisi ke daerah Jawa Barat,” kata Kombes Pol Yohanes Hernowo, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar.

Baca juga:  Satgas Pamtas Temajuk Gagalkan 2 Karung Narkoba

Setelah itu dilakukan penyelidikan untuk mencari profil dari pengirim paket yang berisi serbuk kristal tersebut. Isi paket kiriman terdiri dari dua klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 10,35 gram yang diselipkan diantara makanan tersebut.

“Kemudian dilakukan pengembangan di kediaman SA serta dilakukan penggeledahan dan tim kembali menemukan satu klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram di dalam kotak jam AC warna hitam,” ungkap Hernowo.

Baca juga:  Terungkap Alasan HD Membunuh Nor Azizah

Selain barang bukti Narkoba, turut diamankan barang bukti lain berupa satu buah handphone dan alat penghisap sabu atau bong. Pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

Hernowo menyebut oknum kepolisian yang telah melakukan pelanggaran, yakni pelanggaran pidana Narkoba maka kepada yang bersangkutan dipastikan akan menghadapi sidang profesi. “SA akan tetap menjalani proses hukum meski berstatus aktif di kepolisian,” tegas Hernowo.

  • Penulis : Bripda Juni
  • Editor : R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Mario Dandy pelaku penganiayaan

Hukum

Polisi Tahan MDS Anak Pejabat Pajak
pontianak-times.co.id

Hukum

Masuk Lapas Setelah Korupsi Tanah Lapas
Hotman Paris Holywings

Hukum

Hotman Paris Minta Maaf Kasus Holywings
pontianak-times.co.id

Hukum

Dua Warga Kalbar Laporkan Pendeta Saifuddin
Wakapolres Kompol Hoeruddin bersama pemangku kebijakan terkait kasus perundugan anak.

Hukum

Polres Sambas Periksa 10 Saksi Kasus Perundungan Anak
Terduga pelaku Curnamor di Polres Sekadau

Hukum

Sat Reskrim Sekadau Ciduk Pelaku Curanmor
Tm Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah rumah di Jalan Pak Benceng Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak, terkait tata niaga tambang bauksit.

Hukum

Kasus Bauksit, Kejati Kalbar Geledah Rumah di Jalan Pak Benceng Pontianak
Gerakan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kamis (13/8/2026).

Hukum

Emas 598,8 Gram Tak Laku di Lelang Kejari Pontianak
error: Content is protected !!