Home / Hukum

Rabu, 29 Desember 2021 - 19:14 WIB

Timsus Narkoba Ringkus Oknum Polisi dan Pemuda

Barang bukti yang diamankan Timsus Narkoba Polda Kalbar saat menangkap SA dan S, Senin (27/12/2021) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Merdeka Timur, Kabupaten Sekadau.

Barang bukti yang diamankan Timsus Narkoba Polda Kalbar saat menangkap SA dan S, Senin (27/12/2021) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Merdeka Timur, Kabupaten Sekadau.

Sekadau. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat giat menindak kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika serta obat-obatan terlarang. Tanpa pandang bulu, mulai dari bandar, pengedar dan pemakai.

Giliran seorang oknum polisi SA (37) dan seorang pemuda S (35) ditangkap Tim Khusus Ditresnarkoba lantaran kedapatan menyimpan dan membawa Narkoba jenis Sabu, Senin (27/12/2021) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Merdeka Timur, Kabupaten Sekadau.

“Penangkapan bermula dari adanya informasi dari pihak ekspedisi tentang adanya pemuda yang mengirimkan paket mencurigakan berisi barang terlarang yang akan dikirim melalui ekspedisi ke daerah Jawa Barat,” kata Kombes Pol Yohanes Hernowo, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar.

Baca juga:  Rutan Sambas Gagalkan Penyelundupan Sabu via Kunjungan

Setelah itu dilakukan penyelidikan untuk mencari profil dari pengirim paket yang berisi serbuk kristal tersebut. Isi paket kiriman terdiri dari dua klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 10,35 gram yang diselipkan diantara makanan tersebut.

“Kemudian dilakukan pengembangan di kediaman SA serta dilakukan penggeledahan dan tim kembali menemukan satu klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram di dalam kotak jam AC warna hitam,” ungkap Hernowo.

Baca juga:  Walikota Tjhai Chui Mie Dicecar Hakim Pengadilan Tipikor

Selain barang bukti Narkoba, turut diamankan barang bukti lain berupa satu buah handphone dan alat penghisap sabu atau bong. Pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

Hernowo menyebut oknum kepolisian yang telah melakukan pelanggaran, yakni pelanggaran pidana Narkoba maka kepada yang bersangkutan dipastikan akan menghadapi sidang profesi. “SA akan tetap menjalani proses hukum meski berstatus aktif di kepolisian,” tegas Hernowo.

  • Penulis : Bripda Juni
  • Editor : R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Narasumber FGD Restorative Justice menyampaikan materi, Kamis (21/5/20260 di Aula Baharuddin Lopa Kejati Kalimantan Barat.

Hukum

FGD Restorative Justice Digelar di Kejati Kalbar
Sekda Kalimantan Barat, Harisson dan Penasihat Hukum Sukri, Denie Amirudin.

Hukum

Nama Sekda Harisson Terseret Kasus Tipu Gelap Markus
Tjhai Chui Mie (TCM), Walikota Singkawang hadir di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak memberikan kesaksian utuk tiga terdakwa perkara korupsi, Jumat (21/11/2025).

Hukum

Tjhai Chui Mie Sebut Dirinya Bantu Majelis Hakim
Askiman dan Denie Amiruddin

Hukum

Desak Berkas Tersangka Milton Dilimpahkan
Ika Yusanti

Hukum

Napi Pengadu Domba, Perketat Zero Halinar
Talkshow RAIN dan Kemenkumham

Hukum

RAIN Inisiasi Talkshow Anti Narkotika
Sidang Pra Peradilan Isa Anshar FPRK

Hukum

Isa Anshari FPRK Ajukan Pra Peradilan
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026) di Aula Bahruddin Lopa Kejati Kalbar.

Hukum

Korupsi Pertambangan, Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 M
error: Content is protected !!