Sekadau. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat giat menindak kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika serta obat-obatan terlarang. Tanpa pandang bulu, mulai dari bandar, pengedar dan pemakai.
Giliran seorang oknum polisi SA (37) dan seorang pemuda S (35) ditangkap Tim Khusus Ditresnarkoba lantaran kedapatan menyimpan dan membawa Narkoba jenis Sabu, Senin (27/12/2021) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Merdeka Timur, Kabupaten Sekadau.
“Penangkapan bermula dari adanya informasi dari pihak ekspedisi tentang adanya pemuda yang mengirimkan paket mencurigakan berisi barang terlarang yang akan dikirim melalui ekspedisi ke daerah Jawa Barat,” kata Kombes Pol Yohanes Hernowo, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar.
Setelah itu dilakukan penyelidikan untuk mencari profil dari pengirim paket yang berisi serbuk kristal tersebut. Isi paket kiriman terdiri dari dua klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 10,35 gram yang diselipkan diantara makanan tersebut.
“Kemudian dilakukan pengembangan di kediaman SA serta dilakukan penggeledahan dan tim kembali menemukan satu klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram di dalam kotak jam AC warna hitam,” ungkap Hernowo.
Selain barang bukti Narkoba, turut diamankan barang bukti lain berupa satu buah handphone dan alat penghisap sabu atau bong. Pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.
Hernowo menyebut oknum kepolisian yang telah melakukan pelanggaran, yakni pelanggaran pidana Narkoba maka kepada yang bersangkutan dipastikan akan menghadapi sidang profesi. “SA akan tetap menjalani proses hukum meski berstatus aktif di kepolisian,” tegas Hernowo.
- Penulis : Bripda Juni
- Editor : R. Rido Ibnu Syahrie


















