Home / Hukum

Rabu, 29 Desember 2021 - 19:14 WIB

Timsus Narkoba Ringkus Oknum Polisi dan Pemuda

Barang bukti yang diamankan Timsus Narkoba Polda Kalbar saat menangkap SA dan S, Senin (27/12/2021) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Merdeka Timur, Kabupaten Sekadau.

Barang bukti yang diamankan Timsus Narkoba Polda Kalbar saat menangkap SA dan S, Senin (27/12/2021) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Merdeka Timur, Kabupaten Sekadau.

Sekadau. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat giat menindak kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika serta obat-obatan terlarang. Tanpa pandang bulu, mulai dari bandar, pengedar dan pemakai.

Giliran seorang oknum polisi SA (37) dan seorang pemuda S (35) ditangkap Tim Khusus Ditresnarkoba lantaran kedapatan menyimpan dan membawa Narkoba jenis Sabu, Senin (27/12/2021) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Merdeka Timur, Kabupaten Sekadau.

“Penangkapan bermula dari adanya informasi dari pihak ekspedisi tentang adanya pemuda yang mengirimkan paket mencurigakan berisi barang terlarang yang akan dikirim melalui ekspedisi ke daerah Jawa Barat,” kata Kombes Pol Yohanes Hernowo, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar.

Baca juga:  Menunggu 20 Tahun, Akhirnya BNN Kabupaten Sambas Terbentuk

Setelah itu dilakukan penyelidikan untuk mencari profil dari pengirim paket yang berisi serbuk kristal tersebut. Isi paket kiriman terdiri dari dua klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 10,35 gram yang diselipkan diantara makanan tersebut.

“Kemudian dilakukan pengembangan di kediaman SA serta dilakukan penggeledahan dan tim kembali menemukan satu klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram di dalam kotak jam AC warna hitam,” ungkap Hernowo.

Baca juga:  Ditresnarkoba Ciduk 2 Oknum TNI Bawa Sabu

Selain barang bukti Narkoba, turut diamankan barang bukti lain berupa satu buah handphone dan alat penghisap sabu atau bong. Pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

Hernowo menyebut oknum kepolisian yang telah melakukan pelanggaran, yakni pelanggaran pidana Narkoba maka kepada yang bersangkutan dipastikan akan menghadapi sidang profesi. “SA akan tetap menjalani proses hukum meski berstatus aktif di kepolisian,” tegas Hernowo.

  • Penulis : Bripda Juni
  • Editor : R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Akademisi Hukum Universitas Tanjungpura (Untan), Dr Hermansyah SH MHum

Hukum

Akademisi Hukum Apresiasi Sikap Kooperatif Ria Norsan
Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) menyerahkan aset Rp371 triliun. Jumlah itu setara 10 persen APBN, untuk bangun sekolah dan jembatan desa.

Hukum

Prabowo Apresiasi Satgas PKH Selamatkan Aset Rp371 Triliun
judi online atau slot

Hukum

Bunuh Debt Collector, Duitnya Dipakai Judi Online
Pelaku pembunuh mertua

Hukum

Pembunuh Mertua di Semelagi Dibekuk Polisi
Barang bukti dari pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas.

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Tebas
Pelantikan Satgassus P3TP Kejati Kalbar

Hukum

Masyhudi Lantik 20 Jaksa Satgassus P3TPK
ILC (17) memeragakan 33 adegan rekonstruksi pembunuhan bayi oleh ibu kandung, Kamis (24/4/2025) di Mapolres Sambas.

Hukum

33 Adegan Rekonstruksi Ibu Kandung Bunuh Bayi
Kondisi Jalan Desa Mengkalang

Hukum

Kejari Mempawah Usut APBDes Mengkalang
error: Content is protected !!