Sambas. ILC (17) memeragakan 33 adegan rekonstruksi pembunuhan bayi oleh ibu kandung, Kamis (24/4/2025) di Mapolres Sambas.
Sebanyak 33 adegan rekonstruksi dimulai dari adegan 1 berdasarkan pengakuan ILC bahwa dirinya telah beberapa kali berhubungan badan dengan laki-laki berinisial K (40) sejak awal Januari 2024. Perbuatan itu dilakukan hingga Desember 2024.
Akibat dari hubungan badan tanpa alat kontrasepsi tersebut ILC hamil. Kemudian pada Senin (3/2/2025) sekira pukul 23.30 WIB ketika pelaku di kamarnya, mengalami sakit perut yang membuat anak pelaku gelisah dan tidak bisa tidur. Ketika itu pelaku belum mengetahui bahwa dirinya telah hamil.
Adegan 2, ILC merasa ingin buang air besar dan pergi ke WC yang berada di dalam kamar mandi. Pelaku jongkok di atas closet WC dan berusaha mengejan. Namun tiba-tiba keluar air berwarna bening kekuning-kuningan atau air ketuban yang sangat banyak dari kemaluan ILC.
Adegan 3, pelaku menyiramkan air dengan menggunakan gayung ke dalam closet WC kamar mandi tersebut. Adegan 4, pelaku pergi ke kamar saksi ES yang merupakan ibu kandungnya dan membangunkannya dengan mengatakan pelaku sedang sakit perut. Kemudian Saksi ES mengoleskan minyak kayu putih ke perut anaknya itu.
Adegan 5, pelaku tetap merasa sakit perut dan kembali merasa ingin buang air besar sehingga pelaku bergegas kembali ke kamar mandi. Setelah di kamar mandi itu langsung menurunkan celananya hingga selutut dan langsung berjongkok di closet WC. Sedangkan dari luar kamar mandi, saksi ES mengatakan bahwa akan memanggil seseorang untuk datang ke rumahnya.
Adegan 6, pelaku mengejan dengan kuat dan tiba-tiba keluar seorang bayi laki-laki dari kemaluan anak pelaku yang jatuh ke dalam closet WC. Posisi kaki bayi di ujung kloset yang ada airnya dengan kondisi bayi tidak menangis, namun tangan dan kakinya bergerak.
Tak Merasakan Hamil
Adegan 7, pelaku panik dan terkejut dikarenakan sebelumnya ia tidak merasakan dirinya sedang hamil. Selanjutnya pelaku yang masih dalam posisi jongkok mengambil bayi tersebut dengan kedua tangannya dan meletakkan bayi itu di lantai di samping closet WC.
Adegan 8, pelaku dengan kedua tangannya memegang tali pusar bayi yang masih menempel di pusarnya dan masih tersambung dengan ari-ari yang ada di dalam perut pelaku, dengan cara dililitkan di jari telunjuk sebanyak dua kali lilitan.
Adegan 9, dengan sekuat tenaga pelaku menarik tali pusar tersebut hingga putus. Dalam keadaan panik dan takut ketahuan oleh sang ibu. Timbul niat pelaku untuk menghilangkan nyawa bayi itu.
Adegan 10, pelaku mengenakan celananya dan keluar dari kamar mandi untuk mencari kantong plastik di dekat kamar mandi. Kemudian ia menemukan jas hujan plastik warna biru dan kantong plastik warna hitam yang langsung diambilnya.
Adegan 11, pelaku membawa jas hujan plastik warna biru dan kantong plastik warna hitam itu ke dalam kamar mandi. Kemudian menghamparkan jas hujan plastik warna biru tersebut di atas lantai kamar mandi.
Adegan 12, pelaku dengan kedua tangannya mengambil bayi yang ada di lantai samping closet WC dan menggendongnya. Bayi tersebut menangis pelan sehingga membuat ILC semakin panik dan takut di dengar oleh sang ibu.
Adegan 13, pelaku memasukkan bayi itu ke dalam jas hujan plastik warna biru dengan posisi kepala bayi terlebih dahulu dengan tujuan menghilangkan nyawanya. Persitiwa ini terjadi, Selasa (4/2/2025) sekira pukul 01.05 WIB.
Adegan 14, pelaku memegang bagian tangan kanan dan kiri jas hujan plastik warna biru itu dan mengikatkannya dengan kuat pada bagian dada bayi tersebut.
Adegan 15, pelaku menutup dan mengikat secara acak pada sisi lain jas hujan plastik warna biru tersebut agar badan bayi itu tidak kelihatan.
Bayi Bergerak
Adegan 16, bayi tersebut masih bergerak dan menangis sehingga pelaku langsung mengambil kantong plastik warna hitam yang ada di samping jas hujan plastik warna biru. Kemudian menarik kedua ujung kantong plastik warna hitam tersebut hingga kantong plastik warna hitam itu memanjang.
Adegan 17, pelaku meletakkan kantong plastik warna hitam tersebut di bawah jas hujan plastik warna biru, tepatnya di bagian kepala bayi. Selanjutnya kantong plastik warna hitam itu diturunkan ke arah leher bayi tersebut.
Adegan 18, pelaku mengikat dengan kuat kantong plastik warna hitam itu ke leher bayi tersebut selama kurang lebih 2 menit. Tujuannya untuk menghilangkan nyawa bayi hingga akhirnya bayi tersebut tidak mengeluarkan suara dan tidak bergerak lagi.
Adegan 19, pelaku menggendong dan membawa bayi yang terbungkus itu keluar dari kamar mandi dan selanjutnya keluar rumah dari pintu belakang. Berlanjut ke adegan 20 saat pelaku meletakkan jas hujan plastik warna biru berisi bayi itu di tanah di belakang rumahnya.
Adegan 21, pelaku kembali ke dalam kamar mandi, selanjutnya menyiramkan air dalam bak mandi menggunakan gayung ke lantai kamar mandi dan closet WC hingga tidak ada lagi bekas darah yang tertinggal. Saat bersamaan ibu pelaku dan seorang nenek telah tiba dan berada di ruang TV.
Adegan 22, pelaku keluar dari kamar mandi dan menuju ruang TV serta bertemu ibunya dan seorang nenek. Hingga kemudian nenek itu mengurut sebentar perut dan memberikan obat kepada pelaku.
Adegan 23. sekira 5 menit kemudian pelaku sakit perut lagi dan bergegas kembali ke kamar mandi serta menurunkan celananya hingga selutut. Dalam posisi jongkok di atas closet WC sambil mengejan tiba-tiba keluar ari-ari bayi dari kemaluannya yang terjatuh di dalam closet WC itu.
Adegan 24, pelaku kembali panik dan menaikkan kembali celananya, kemudian keluar dari kamar mandi serta mengambil 1 buah kantong plastik hitam yang ada di dekat kamar mandi. Ia membawanya masuk ke dalam kamar mandi. Kemudian pelaku mengambil ari-ari tersebut menggunakan tangannya dan memasukkannya ke dalam kantong plastik hitam itu. Selanjutnya menyimpul erat kantong plastik tersebut.
Adegan 25, pelaku keluar kamar mandi dan membuka kembali pintu belakang rumahnya serta mengikatkan kantong plastik hitam berisi ari-ari itu di jas hujan plastik warna biru yang berisi bayi tersebut.
Adegan 26, pelaku kembali masuk ke dalam kamar mandi dan kembali menyiram kamar mandi dengan gayung berisi air hingga darah itu bersih.
Adegan 27, pelaku keluar dari kamar mandi dan kembali menghampiri ibunya dan nenek di ruang TV. Kemudian pelaku berbaring dan tertidur. Pagi harinya, pelaku terbangun dari tidur dan mengatakan kepada sang ibu bahwa dirinya meminta ijin tidak sekolah karena sakit.
Adegan 28, keesokan harinya, Rabu (5/2/2025) pelaku masuk sekolah. Sepulangnya sekolah sekira pukul 15.45 WIB pelaku mengendarai sepeda motornya dan parkir di belakang rumahnya. Kemudian ia berganti
pakaian dan pergi lagi ke belakang rumahnya. Pelaku mengambil jas hujan biru yang berisi bayi dan kantong plastik hitam yang berisi ari-ari serta memasukkannya ke dalam jok motornya.
Adegan 29, pelaku menggunakan sepeda motornya pergi menuju sungai berjarak 300 meter dari rumahnya dan jauh dari pemukiman penduduk.
Sempat Menangs
Pada adegan ke 30, pelaku sempat menangis ketika menggendong jasad bayi yang terbungkus jas hujan dan kantong plastik hitam yang berisi ari-ari. ILC juga mencium kepala jasad bayi tersebut dari luar jas hujan.
Peristiwa mengharukan itu sesaat ILC memarkirkan motornya di dekat sungai dan membuka jok motornya untuk membuang jasad bayi di atas air sungai hingga mengapung sekitar kurang lebih 100 meter. Selanjutnya ILC pulang ke rumah menggunakan sepedamotornya.
Adegan 31, Jumat (7/2/2025) sekira pukul 16.00 WIB, saksi II MN yang sedang memancing di parit (anak Sungai) di Dusun Karya Bhakti, Desa Semata, Kecamatan Tangaran, melihat kaki dan kepala bayi yang telah dikerumuni belatung keluar dari jas hujan plastik yang mengapung di air. Melihat hal itu, saksi MN langsung menghubungi dan mengabarkan perihal tersebut kepada Kepala Desa Semata.
Adegan 32, setelah olah TKP dan dokumentasi, saksi III RA membantu petugas kepolisian mengangkat jasad bayi tersebut dan membawanya ke Puskesmas Simpang Empat untuk pemeriksaan medis. Selanjutnya jasad bayi dimakamkan di Pemakamam Umum Desa Semata, Kecamatan Tangaran.
Sekitar pukul 17.00 WIB, saksi I ES belanja di warung milik kepala dusun yang ada di depan rumahnya dan mendapat informasi dari istri kepala dusun bahwa telah ditemukan jasad bayi laki-laki di parit di Dusun Karya Bhakti, Desa Semata.
Saksi I ES bercerita kepada istri kepala dusun bahwa beberapa malam yang lalu anak pelaku mengeluh sakit perut dan pagi harinya saksi I ES melihat ada darah di dinding dapur rumahnya, namun sudah dibersihkannya.
Adegan 33, Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, saksi IV RR selaku bidan bersama petugas kepolisian dan kepala dusun datang ke rumah saksi I ES untuk meminta ijin melakukan pemeriksaan terhadap ILC.
Pemeriksaan Visum
Saksi IV RR kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dengan hasil pemeriksaan luar ditemukan tanda-tanda linia/garis-garis di perut, payudara sudah mengeluarkan ASI, TFU teraba 2 jari di
atas simpisis yang artinya terdapat rahim yang membesar setelah melahirkan. Kondisi itu diperkirakan sekitar 3 hingga 4 hari sebelumnya telah melahirkan.
Sedangkan hasil pemeriksaan bagian dalam terdapat luka lecet pada bagian dalam kemaluan disertai keluar darah nifas dan terdapat pembukaan serviks (mulut rahim) sebesar 1 centimeter.
ILC kemudian dibawa ke Puskesmas Simpang Empat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian dibawa ke RSUD Sambas dengan hasil visum payudara tampak membesar, tampak bercak darah di kemaluan, dan tampak robekan selaput dara hampir seluruhnya.
Hasil visum lainnya, terdapat robekan pada bibir kemaluan dalam hampir seluruhnya, tampak robekan bibir kemaluan sampai menuju anus. Selanjutnya atas perbuatannya tersebut pelaku tersebut menjalani proses penyidikan.
Sementara itu, terduga ayah bayi K (40) telah menyerahkan diri dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” kata Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Sambas IPTU Castella.
Penulis: Jaynudin I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie
Update Berita, ikuti Google News