Home / Hukum

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:37 WIB

Amanah Besar, Kedepankan Praduga Tak Bersalah untuk Norsan

Denie Amirudin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Provinsi Kalbar

Denie Amirudin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Provinsi Kalbar

Pontianak. Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan memikul amanah besar dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, di tengah dinamika politik maupun opini publik yang berkembang.

“Ria Norsan sebagai pejabat publik, Oleh karena itu, berbagai isu yang muncul sebaiknya tidak langsung dijadikan dasar menghakimi sebelum adanya putusan hukum yang bersifat tetap dari pengadilan,” kata Denie Amirudin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Provinsi Kalbar kepada wartawan, Minggu (5/10/2025).

Menurut Denie, Ria Norsan posisinya sebagai saksi. Maka perlu dikedepankan prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. Prinsip ini adalah bagian penting dalam sistem hukum Indonesia.

Baca juga:  Norsan dan Satono Serahkan Bantuan Hibah

Setiap warga negara, kata Denie, berhak memperoleh perlindungan hukum sampai ada keputusan pengadilan yang sah. Termasuklah pejabat publik.

Lebih lanjut Denie mengatakan, masyarakat Kalimantan Barat tentu menaruh harapan agar roda pemerintahan tetap berjalan stabil. Program pembangunan juga tidak boleh terganggu oleh opini atau tekanan yang belum tentu memiliki dasar hukum kuat.

“Gubernur perlu tetap fokus pada tugasnya dalammenjaga kepercayaan publik. Ia terpilih secara legitimate dan memikul amanah rakyat,” tegas Denie yang juga Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak ini.

Baca juga:  Lempar Bom Molotov, ASN Ketapang Ditahan

Denie mengaku bersyukur, Ria Norsan masih tetap menjalankan tugasnya sebagai perpanjangantangan pemerintah pusat. “Agenda-agenda pemerintahan dan layanan publik tetap menjadi fokus utama. Jika kinerja ini didukung dengan suasana kondusif daerah, maka akan lebih optmal lagi,” terangnya.

Untuk itu, kata Denie, kinerja maupun persoalan hukum harus tetap ditempatkan dalam koridor konstitusi dan hukum yang berlaku, bukan pada tekanan publik yang menggunakan opini sepihak. “Biarlah persoalan hukum menjadi ranah yang berwenang,” pungkas Denie.[ks]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Dua Warga Kalbar Laporkan Pendeta Saifuddin
Persidangan Korupsi Waterfront Sambas

Hukum

Transplantasi Ginjal, Sidang Terdakwa Waterfront Sambas Ditunda
ILC (17), ibu kandung yang membunuh bayinya usai melahirkan di Desa Semata Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas, Kamis (24/4/2025).

Hukum

Rekonstruksi Ibu Kandung Bunuh Bayi
Aliong Bos Emas Singkawang

Hukum

Vonis Aliong Emas Ilegal Hanya Setahun
Tim gabungan mengamakan dua dari tiga tahanan Kejari Pontianak yang kabur.

Hukum

Tim Gabungan Tangkap 2 Tahanan Kabur Kejari Pontianak
Pangdam XII Tanjungpura

Hukum

38 Tersangka Narkoba Diciduk Satgas Pamtas Temajuk
Narasumber FGD Restorative Justice menyampaikan materi, Kamis (21/5/20260 di Aula Baharuddin Lopa Kejati Kalimantan Barat.

Hukum

FGD Restorative Justice Digelar di Kejati Kalbar
Korban pengeroyokan singkawang

Hukum

Korban Pengeroyokan Singkawang Meninggal
error: Content is protected !!