Sambas. Satuan Reskrim Polsek Pemangkat menangkap seorang pelajar pelaku cabul di Pemangkat, Fr (17), Selasa (28/5/2024).
Fr merupakan anak di bawah umur yang melakukan perbuatan tak terpuji kepada korban yang juga berstatus pejar dan masih di bawah umur, Au (15). Tempat kejadian perkara berada di wilayah Kecamatan Pemangkat.
Kapolres Sambas melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sandoko menjelaskan Fr diamankan dari kediaman orang tuanya di Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
“Penangkapan pelaku atas laporan dari orang tua korban kepada Polsek Pemangkat, berdasarkan Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana cabul terhadap anak,” kata Sandoko.
Menurut Sandoko, pelaku dan korban merupakan anak dibawah umur. “Adanya perbuatan pidana cabul yang dialami korban dibawah umur serta pelakunya juga masih dibawah umur,” ujarnya.
Sandoko mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya, karena diluar sekolahan menjadi tugas sepenuhnya orang tua, serta pentingnya mengawasi anak-anak dari pergaulan bebas.
“Tentu harus memperhatikan aktivitas mereka, dan tidak lepas pengawasan pergaulan dan pertemanan yang mereka miliki. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban lagi,” imbaunya.
Ia menambahkan, Polsek Pemangkat saat ini sedang menyelidiki kasus tersebut untuk mendalami lebih lanjut dan pelaku sudah diamankan untuk proses hukum.
Penulis: Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News