Home / Hukum

Rabu, 29 Mei 2024 - 19:46 WIB

Pelajar Pelaku Cabul Pemangkat Ditangkap

Foto ilustrasi pencabulan anak di bawah umur

Foto ilustrasi pencabulan anak di bawah umur

Sambas. Satuan Reskrim Polsek Pemangkat menangkap seorang pelajar pelaku cabul di Pemangkat, Fr (17), Selasa (28/5/2024).

Fr merupakan anak di bawah umur yang melakukan perbuatan tak terpuji kepada korban yang juga berstatus pejar dan masih di bawah umur, Au (15). Tempat kejadian perkara berada di wilayah Kecamatan Pemangkat.

Kapolres Sambas melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sandoko menjelaskan Fr diamankan dari kediaman orang tuanya di Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Baca juga:  Negara Rebut Kembali Aset Eddy Tansil Senilai Rp51,6 Miliar

“Penangkapan pelaku atas laporan dari orang tua korban kepada Polsek Pemangkat, berdasarkan Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana cabul terhadap anak,” kata Sandoko.

Menurut Sandoko, pelaku dan korban merupakan anak dibawah umur. “Adanya perbuatan pidana cabul yang dialami korban dibawah umur serta pelakunya juga masih dibawah umur,” ujarnya.

Sandoko mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya, karena diluar sekolahan menjadi tugas sepenuhnya orang tua, serta pentingnya mengawasi anak-anak dari pergaulan bebas.

Baca juga:  Kasus BP2TD yang Melibatkan Norsan Dilimpahkan

“Tentu harus memperhatikan aktivitas mereka, dan tidak lepas pengawasan pergaulan dan pertemanan yang mereka miliki. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban lagi,” imbaunya.

Ia menambahkan, Polsek Pemangkat saat ini sedang menyelidiki kasus tersebut untuk mendalami lebih lanjut dan pelaku sudah diamankan untuk proses hukum.

Penulis: Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Oknum Anggota Dewan

Hukum

Antre BBM, Anggota Dewan Aniaya Perempuan
Pengesahan RUU KUHP

Hukum

Selamat Tinggal KUHP Buatan Belanda
Penyerahan berkas dan tersangka (tahap II) dari Jaksa Penyidik Kejati Kalbar di Kantor Kejari Sintang, Kamis (18/12/2025).

Hukum

Dua Tersangka Ditahan, Berkas Tipikor Hibah GKE Sintang Lengkap
J, seorang paman di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat diduga berbuat cabul terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

Hukum

Paman Cabul di Tebas Terancam 10 Tahun Penjara
Ferdy Sambo

Hukum

Ferdi Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi APBDes dua desa di Kabupaten Sintang, Rabu (25/2/2026) di Kantor Kejati Kalbar.

Hukum

Dua Tersangka Korupsi APBDes Sintang Diserahkan ke Jaksa
Best Profit Future Pontianak

Hukum

Korban Best Profit Bertambah, Buka Layanan Pengaduan
Hari Bhakti Adhyaksa ke 62

Hukum

Kejaksaan Optimalkan Penyelamatan Keuangan Negara dari Kasus Korupsi
error: Content is protected !!