Home / Hukum

Rabu, 29 Mei 2024 - 19:46 WIB

Pelajar Pelaku Cabul Pemangkat Ditangkap

Foto ilustrasi pencabulan anak di bawah umur

Foto ilustrasi pencabulan anak di bawah umur

Sambas. Satuan Reskrim Polsek Pemangkat menangkap seorang pelajar pelaku cabul di Pemangkat, Fr (17), Selasa (28/5/2024).

Fr merupakan anak di bawah umur yang melakukan perbuatan tak terpuji kepada korban yang juga berstatus pejar dan masih di bawah umur, Au (15). Tempat kejadian perkara berada di wilayah Kecamatan Pemangkat.

Kapolres Sambas melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sandoko menjelaskan Fr diamankan dari kediaman orang tuanya di Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Baca juga:  Satpolairud Evakuasi Jenazah ABK KM Wirangga di Laut Subi

“Penangkapan pelaku atas laporan dari orang tua korban kepada Polsek Pemangkat, berdasarkan Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana cabul terhadap anak,” kata Sandoko.

Menurut Sandoko, pelaku dan korban merupakan anak dibawah umur. “Adanya perbuatan pidana cabul yang dialami korban dibawah umur serta pelakunya juga masih dibawah umur,” ujarnya.

Sandoko mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya, karena diluar sekolahan menjadi tugas sepenuhnya orang tua, serta pentingnya mengawasi anak-anak dari pergaulan bebas.

Baca juga:  Polsek Pemangkat Tangkap Tersangka 42 Paket Sabu

“Tentu harus memperhatikan aktivitas mereka, dan tidak lepas pengawasan pergaulan dan pertemanan yang mereka miliki. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban lagi,” imbaunya.

Ia menambahkan, Polsek Pemangkat saat ini sedang menyelidiki kasus tersebut untuk mendalami lebih lanjut dan pelaku sudah diamankan untuk proses hukum.

Penulis: Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

MR, oknum polisi anggota Polres Sambas ditangkap, diduga terlibat narkoba.

Hukum

Oknum Polisi di Sambas Ditangkap, Diduga Terlibat Narkoba
Ketua Aliansi Mahasiswa Mempawah, Muslim.

Hukum

Mahasiswa Mempawah Desak Polda Kalbar Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
Kajari Sumba Timur, Akwan Annas menyampaikan keterangan pada konferensi pers Penyitaan dan Penyelematan Kerugian Negara, Rabu (25/2/2026).

Hukum

Kejari Sumba Timur Selamatkan Rp1,1 Miliar dari Korupsi PT ASTIL dan Dana Desa
Kondisi Jalan Desa Mengkalang

Hukum

Kejari Mempawah Usut APBDes Mengkalang
LBH-DSK Lapor ke Kejati Kalbar

Hukum

Dugaan Korupsi Utang Melawi Dilaporkan ke Kejati Kalbar
Menantu Bunuh Ibu Mertua

Hukum

Menantu Bunuh Mertua di Semelagi Sambas
Konferensi Pers OTT Unila

Hukum

OTT Rektor Unila, KPK Sita Uang dan Emas Batangan
Kuat Ma'ruf

Hukum

Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
error: Content is protected !!