Jakarta. Pandemi Covid-19 telah menyebabkan perlambatan sektor ekonomi. Kejaksaan berinovasi sesuai kewenangan diantaranya optimalisasi penyelamatan keuangan negara dari tindak pidana korupsi.
“Kejaksaan harus senantiasa berinovasi dalam memberdayakan semua atribut kewenangan untuk turut berjuang memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Jaksa Agung RI, Burhanuddin dalam amanatnya pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62, Jumat (22/7/2022).
Tindakan nyata itu antara lain fokus pada kebijakan penegakan hukum yang bersentuhan langsung dengan sektor pemasukan negara. “Contohnya mengoptimalkan potensi penyelamatan, pemulihan, dan pengembalian keuangan negara,” ujar Burhanuddin.
Selain itu, kata dia, pada sektor yang dapat menggerakan roda perekonomian seperti menyukseskan proyek strategis nasional, atau mengeliminir berbagai kendala yang menghambat guna mengakselerasi kegiatan pemerintah yang belum berjalan. Sehingga langkah hukum yang ditempuh kejaksaan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh negara maupun masyarakat.
Burhanuddin menyebutkan beberapa penanganan perkara terkait inovasi itu yakni tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. “Kita mampu melakukan penegakan hukum yang seimbang, memenjarakan koruptor sekaligus memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. Sehingga tujuan penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan, dan berkemanfaatan dapat kita wujudkan,” tegasnya.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie