Home / Hukum

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:51 WIB

Bos Tambang Kalbar, Sudianto Ditahan Kejagung

Sudianto alias Aseng mengguakan rompi tahanan Kejagung digiring menuju Rutan Salemba.

Sudianto alias Aseng mengguakan rompi tahanan Kejagung digiring menuju Rutan Salemba.

JAKARTA – Bos pertambangan Kalbar, Sudianto (SDT) alias Aseng ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit selama delapan tahun.

Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung dalam keterangan pers mengatakan status SDT sebagai tersangka pemilik IUP sekaligus beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS).

“Kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Kami menetapkan satu orang tersangka. Baru satu tersangka ya atas nama SDT,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).

Sudianto memegang kendali penuh PT QSS. Ia pemilik dan penerima manfaat dari aktivitas perusahaan tersebut selama kurun delapan tahun mulai 2017 hingga 2025. Pihak Kejagung telah menemukan konstruksi hukum kasus tersebut.

Baca juga:  Walikota TCM Jadi Anggota CU Bermasalah

PT QSS diduga menjalankan aktivitas pertambangan bauksit di luar wilayah IUP resmi. Hasil eksploitasi sumber daya alam asal Kalimantan Barat itu kemudian diperdagangkan untuk kepentingan ekspor.

Menurut Syarief, SDT menjalankan aktivitas tambang di luar koordinat izin yang telah diberikan pemerintah seperti IUP dalam dokumen. “Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan IUP-nya itu. Tapi menambang di tempat lain,” kata Syarief.

Dalam menjalankan seluruh rangkaian kegiatanya itu, SDT bekerjasama dengan oknum penyelenggara negara. “Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan dan bekerja sama dengan penyelenggara negara,” kata Syarief.

Baca juga:  Kejari Sumba Timur Selamatkan Rp1,1 Miliar dari Korupsi PT ASTIL dan Dana Desa

SDT ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini setelah Kejagung melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta maupun di Pontianak.

Sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT QSS, disita peyidik. Mengenai kerugian negara, pihak penyidik masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).[vid]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Kasus Joni BP2TD

Hukum

Baru 15 Hari Bebas, Joni Ditahan Lagi
Pengarahan Presiden Jokowi kepada Polri

Hukum

Citra Polri Anjlok 54 Persen Akibat Sambo
Firdaus SMSI

Hukum

2000 Perusahaan Pers Siap Gugat KUHP ke MK
Pelaksana Harian (PLH) Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (17/6/2021).

Hukum

Tambah Tersangka Suap ‘Ketok Palu’ Anggaran
Rony Ramadhan Putra, Ketua Yayasan Borneo Bela Negara dan pengajar seni bela diri Wing Chun.

Hukum

Ketua YBBN Desak Pemkot Singkawang Larang Tatung Bocil Dalam Cap Go Meh
Jaksa tangkap Kades Lorong

Hukum

Kejaksaan Sambas Tahan Kades Lorong
Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin menyampaikan Press Release kasus Korupsi BUMDesma Berkah Bersama di Mapolres Sambas, Jumat (27/12/2024).

Hukum

Direktur BUMDesma Tebas Jadi Tersangka Korupsi
waterfront sambas

Hukum

MA Vonis Erwin 2 Tahun Penjara Perkara Waterfront Sambas
error: Content is protected !!