Home / Hukum

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:51 WIB

Bos Tambang Kalbar, Sudianto Ditahan Kejagung

Sudianto alias Aseng mengguakan rompi tahanan Kejagung digiring menuju Rutan Salemba.

Sudianto alias Aseng mengguakan rompi tahanan Kejagung digiring menuju Rutan Salemba.

JAKARTA – Bos pertambangan Kalbar, Sudianto (SDT) alias Aseng ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit selama delapan tahun.

Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung dalam keterangan pers mengatakan status SDT sebagai tersangka pemilik IUP sekaligus beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS).

“Kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Kami menetapkan satu orang tersangka. Baru satu tersangka ya atas nama SDT,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).

Sudianto memegang kendali penuh PT QSS. Ia pemilik dan penerima manfaat dari aktivitas perusahaan tersebut selama kurun delapan tahun mulai 2017 hingga 2025. Pihak Kejagung telah menemukan konstruksi hukum kasus tersebut.

Baca juga:  Ngeri, Ini Jejak Hitam Aseng yang Ditangkap Kejagung

PT QSS diduga menjalankan aktivitas pertambangan bauksit di luar wilayah IUP resmi. Hasil eksploitasi sumber daya alam asal Kalimantan Barat itu kemudian diperdagangkan untuk kepentingan ekspor.

Menurut Syarief, SDT menjalankan aktivitas tambang di luar koordinat izin yang telah diberikan pemerintah seperti IUP dalam dokumen. “Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan IUP-nya itu. Tapi menambang di tempat lain,” kata Syarief.

Dalam menjalankan seluruh rangkaian kegiatanya itu, SDT bekerjasama dengan oknum penyelenggara negara. “Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan dan bekerja sama dengan penyelenggara negara,” kata Syarief.

Baca juga:  Usut Narkoba Berbuah 47 Emas Batangan

SDT ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini setelah Kejagung melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta maupun di Pontianak.

Sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT QSS, disita peyidik. Mengenai kerugian negara, pihak penyidik masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).[vid]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Rekonstruksi Pembunuhan

Hukum

Berkas Pembunuh Driver Ojol Segera P21
Konferensi Pers OTT Unila

Hukum

OTT Rektor Unila, KPK Sita Uang dan Emas Batangan
pontianak times

Hukum

Sosialisasi Asimilasi WNA Lapas Pontianak
Penangkapan Judi Onli ePolres Kubu Raya

Hukum

Polisi di Kalbar Gerak Cepat Berantas Judi
pontianak-times.co.id

Hukum

Petugas Gagalkan Pasokan Sabu Tahu Sambal
KPK tahan tersangka korupsi pengadaan Helikopter

Hukum

Tersangka Pengadaan Helikopter Ditahan KPK
Lokasi Waterfront Sambas

Hukum

Kejati Kalbar Tetapkan 4 Tersangka Waterfront Sambas
Denie Amirudin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Provinsi Kalbar

Hukum

Amanah Besar, Kedepankan Praduga Tak Bersalah untuk Norsan
error: Content is protected !!