Home / Hukum

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:51 WIB

Bos Tambang Kalbar, Sudianto Ditahan Kejagung

Sudianto alias Aseng mengguakan rompi tahanan Kejagung digiring menuju Rutan Salemba.

Sudianto alias Aseng mengguakan rompi tahanan Kejagung digiring menuju Rutan Salemba.

JAKARTA – Bos pertambangan Kalbar, Sudianto (SDT) alias Aseng ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit selama delapan tahun.

Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung dalam keterangan pers mengatakan status SDT sebagai tersangka pemilik IUP sekaligus beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS).

“Kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Kami menetapkan satu orang tersangka. Baru satu tersangka ya atas nama SDT,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).

Sudianto memegang kendali penuh PT QSS. Ia pemilik dan penerima manfaat dari aktivitas perusahaan tersebut selama kurun delapan tahun mulai 2017 hingga 2025. Pihak Kejagung telah menemukan konstruksi hukum kasus tersebut.

Baca juga:  Tangkap AS Cukong Tambang Emas Ilegal Kalbar

PT QSS diduga menjalankan aktivitas pertambangan bauksit di luar wilayah IUP resmi. Hasil eksploitasi sumber daya alam asal Kalimantan Barat itu kemudian diperdagangkan untuk kepentingan ekspor.

Menurut Syarief, SDT menjalankan aktivitas tambang di luar koordinat izin yang telah diberikan pemerintah seperti IUP dalam dokumen. “Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan IUP-nya itu. Tapi menambang di tempat lain,” kata Syarief.

Dalam menjalankan seluruh rangkaian kegiatanya itu, SDT bekerjasama dengan oknum penyelenggara negara. “Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan dan bekerja sama dengan penyelenggara negara,” kata Syarief.

Baca juga:  14 Anggota Komisi III DPR RI Berkunjung ke Kalbar

SDT ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini setelah Kejagung melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta maupun di Pontianak.

Sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT QSS, disita peyidik. Mengenai kerugian negara, pihak penyidik masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).[vid]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Nur Handayani dan penggantinya, Imang Job Marsudi.

Hukum

Kajari Singkawang Nur Handayani Diganti Saat Tsunami Proses Hukum
Pamtas RI Malaysia

Hukum

Dua WNA Malaysia Ditangkap Bawa Sabu
Norsan dan Bangunan BP2TD

Hukum

Membongkar Posisi Norsan dalam Kasus BP2TD
Petugas kepolisian meninterogasi DS, pelaku perampokan yang membunuh korban AD di Pemangkat.

Hukum

Perampok Bunuh Korban di Pemangkat Dibekuk Polisi
Direktur Polnep, H Widodo PS saat menerima para pendemo dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Polnep, Rabu (8/4/2026).

Hukum

Tiga Staf Dipanggil Kejari Singkawang, Polnep Siap Buka-bukaan
Saca da Delti saat pembacaan amar putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang.

Hukum

Korupsi Pilkada Sumba Timur, 2 Pejabat Divonis 6 Tahun
Penculikan Bayi di Pemangkat

Hukum

Penculik Bayi di Pemangkat Ditangkap
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio

Hukum

Hakim Adil Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E
error: Content is protected !!