Home / Hukum

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:51 WIB

Bos Tambang Kalbar, Sudianto Ditahan Kejagung

Sudianto alias Aseng mengguakan rompi tahanan Kejagung digiring menuju Rutan Salemba.

Sudianto alias Aseng mengguakan rompi tahanan Kejagung digiring menuju Rutan Salemba.

JAKARTA – Bos pertambangan Kalbar, Sudianto (SDT) alias Aseng ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit selama delapan tahun.

Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung dalam keterangan pers mengatakan status SDT sebagai tersangka pemilik IUP sekaligus beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS).

“Kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Kami menetapkan satu orang tersangka. Baru satu tersangka ya atas nama SDT,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).

Sudianto memegang kendali penuh PT QSS. Ia pemilik dan penerima manfaat dari aktivitas perusahaan tersebut selama kurun delapan tahun mulai 2017 hingga 2025. Pihak Kejagung telah menemukan konstruksi hukum kasus tersebut.

Baca juga:  Hina Akuntan Difabel, Kepala SPPG Dilaporkan ke Polda Kalbar

PT QSS diduga menjalankan aktivitas pertambangan bauksit di luar wilayah IUP resmi. Hasil eksploitasi sumber daya alam asal Kalimantan Barat itu kemudian diperdagangkan untuk kepentingan ekspor.

Menurut Syarief, SDT menjalankan aktivitas tambang di luar koordinat izin yang telah diberikan pemerintah seperti IUP dalam dokumen. “Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan IUP-nya itu. Tapi menambang di tempat lain,” kata Syarief.

Dalam menjalankan seluruh rangkaian kegiatanya itu, SDT bekerjasama dengan oknum penyelenggara negara. “Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan dan bekerja sama dengan penyelenggara negara,” kata Syarief.

Baca juga:  Polda Kalbar Amankan 68,8 Kilogram Emas

SDT ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini setelah Kejagung melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta maupun di Pontianak.

Sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT QSS, disita peyidik. Mengenai kerugian negara, pihak penyidik masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).[vid]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Ketua Aliansi Mahasiswa Mempawah, Muslim.

Hukum

Mahasiswa Mempawah Desak Polda Kalbar Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
Bupati Satono di BNN RI

Hukum

Perbatasan Negara di Sambas, Jalur Utama Narkoba
Amirudin JPU perkara Joni Cs

Hukum

JPU Siapkan Memori Kasasi Perkara Joni Cs
upati Sumba Timur periode 2021–2025, Krishtofel Praing memenuhi panggilan penyidik Kejari, Senin (20/10/2025).

Hukum

Mantan Bupati Diperiksa 8 Jam dalam Dugaan Korupsi KPU Sumba Timur
Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman kompromi sejenak untuk menentukan upaya hukum lain setelah vonis hakim, Kamis (18/12/2025)

Hukum

Majelis Hakim Vonis Sumastro Cs Bersalah, Ini Hukumannya
Korupsi Pesawat PT Garuda

Hukum

Napi Kasus Suap, Tersangka Korupsi Pesawat
SK Walikota Singkawang tentang pemberian keringanan retribusi HGB diatas HPL untuk PT PWG

Hukum

Wako TCM Berpeluang Ditahan Pasca Sumastro
Kuat Ma'ruf

Hukum

Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
error: Content is protected !!