Home / Hukum

Rabu, 13 Juli 2022 - 20:50 WIB

Polda Kalbar Amankan 68,8 Kilogram Emas

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro menunjukkan barang bukti emas batangan hasil operasi selama 6 bulan, Rabu (13/7/2022) dalam jumpa pers di Mapolda Kalbar

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro menunjukkan barang bukti emas batangan hasil operasi selama 6 bulan, Rabu (13/7/2022) dalam jumpa pers di Mapolda Kalbar

Pontianak. Polda Kalbar mengamankan barang bukti 68,8 kilogram emas dari 23 kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) selama 6 bulan.

“Dari 23 kasus itu terdapat 75 tersangka terdiri dari 36 tersangka ditahan di Polda Kalbar dan 39 tersangka lainnya ditahan di Polres,” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro dalam jumpa pers, Rabu (13/7/2022).

Secara rinci, dari 23 kasus itu terdiri dari 4 kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar dan 19 kasus ditangani beberapa Polres. “Selama enam bulan Polda Kalbar dan jajaran bekerja keras dalam pengungkapan PETI kali ini,” ujar Suryanbodo.

Baca juga:  Jokowi Sindir Polisi Bergaya Hidup Mewah

Barang bukti yang diamankan antara lain emas bentuk olahan awal 34,1 kg, emas bentuk olahan akhir total 26,8 kg, emas bentuk lempengan total 5,4 kg, emas batangan total 2,5 kg.

Jika ditotalkan seberar 68,8 kg dengan konversi nilai emas sebesar Rp66,645 Miliar. Barang bukti lainnya adalah bongkahan perak seberat 19,6 kg, uang tunai Rp470 juta, 11 unit excavator dan mesin dompeng.

Baca juga:  Daftar Nama Caleg Terpilih 2024 DPR RI Dapil Kalbar

Menurut Kapolda, terdapat 10 kabupaten di Kalimantan Barat yang melakukan PETI. Modus operandi yang digunakan pelaku penambangan adalah dengan metode tradisional hingga menggunakan alat berat berupa excavator.

Para tersangka yang ditangkap dikenakan pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.

Penulis : Bripda Juni  I  Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

BP2TD Mempawah

Hukum

Kasus BP2TD yang Melibatkan Norsan Dilimpahkan
Unit Lidik Satreskrim melakukan pencarian di TPA Sorat, Kecamatan Sambas.

Hukum

Usai Melahirkan, Remaja Puteri Buang Bayi di TPA Sorat
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah rumah di Jalan Paris H. Husin 2, Komplek Paris Royal Residence, Pontianak, Rabu (11/2/2026).

Hukum

Tim Kejati Kalbar Geledah Rumah di Paris Royal Residence
Putusan Tipikor Bank Kalbar Cabang Singkawang

Hukum

Herawan: Kasus Bank Kalbar Singkawang Ranah Perdata
Rekonstrusi penganiayaan David

Hukum

40 Reka Ulang Lengkap Kasus Mario
Diskusi Literasi Beretika

Hukum

Waspada, Ada Patroli Gentayangan di Dunia Maya
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio

Hukum

Hakim Adil Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E
Barang bukti duit palsu yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Hukum

Masuk Jeruji Akibat Bayar Utang Pake Duit Palsu
error: Content is protected !!