Pontianak. Polda Kalbar mengamankan barang bukti 68,8 kilogram emas dari 23 kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) selama 6 bulan.
“Dari 23 kasus itu terdapat 75 tersangka terdiri dari 36 tersangka ditahan di Polda Kalbar dan 39 tersangka lainnya ditahan di Polres,” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro dalam jumpa pers, Rabu (13/7/2022).
Secara rinci, dari 23 kasus itu terdiri dari 4 kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar dan 19 kasus ditangani beberapa Polres. “Selama enam bulan Polda Kalbar dan jajaran bekerja keras dalam pengungkapan PETI kali ini,” ujar Suryanbodo.
Barang bukti yang diamankan antara lain emas bentuk olahan awal 34,1 kg, emas bentuk olahan akhir total 26,8 kg, emas bentuk lempengan total 5,4 kg, emas batangan total 2,5 kg.
Jika ditotalkan seberar 68,8 kg dengan konversi nilai emas sebesar Rp66,645 Miliar. Barang bukti lainnya adalah bongkahan perak seberat 19,6 kg, uang tunai Rp470 juta, 11 unit excavator dan mesin dompeng.
Menurut Kapolda, terdapat 10 kabupaten di Kalimantan Barat yang melakukan PETI. Modus operandi yang digunakan pelaku penambangan adalah dengan metode tradisional hingga menggunakan alat berat berupa excavator.
Para tersangka yang ditangkap dikenakan pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.
Penulis : Bripda Juni I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie