Home / Hukum

Senin, 30 Juni 2025 - 08:42 WIB

PT SEC Rampas Aset Pemkab dan Lahan Warga

H Subhan Nur mengunjungi lokasi perkebuna PT SEC.

H Subhan Nur mengunjungi lokasi perkebuna PT SEC.

Sambas. PT SEC (Sarana Esa Cita), perusahaan sawit yang beroperasi d Kabupaten Sambas merampas aset Pemkab dan lahan milik warga. Anggota DPRD Provinsi Kalbar turun tangan.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalbar, H Subhan Nur kepada pontianak times, Minggu (29/6/2025) mendesak PT SEC agar mengembalikan aset Pemkab dan lahan warga yang masuk dalam kawasan perusahaan tersebut.

Pernyataan Subhan itu dilontarkan ketika dirinya bersama tim dan kepala desa serta masyarakat Desa Lubuk Dagang bertemu perwakilan perusahaan PT SEC. “Saya melaksanakan tugas lembaga untuk menyampaikan sejumlah rekomendasi DPRD Provinsi Kalbar kepada pihak perusahaan,” ujar Subhan.

Rekomendasi itu adalah agar pihak PT SEC mengembalikan aset Pemda yang diduga digunakan pihak perusahaan. “Rekomendasi yang pertama, yakni harus mengembalikan fungsi semula yakni berupa akses jalan,” kata Subhan yang juga politisi Nasdem ini.

Baca juga:  Napi Begal Isay Heri Kabur, Masuk DPO

Rekomendasi selanjutnya, meminta kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan atau mengembalikan lahan yang merupakan hak masyarakat yang diduga masuk dalam kawasan lahan perusahaan.

“Jika rekomendasi ini tak diindahkan, kami di DPRD Kalbar akan memanggil pihak perusahaan ke DPRD Provinsi,” tegas Subhan.

Cabut HGU

Selanjutnya, kata Subhhan, pihaknya secara kelembagaan di DPRD Kalbar akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk mengkaji ulang atau mencabut HGU perusahaan jika memang rekomendasi tak dilaksanakan.

Subhan juga menyampaikan rekomendasi berkaitan dengan lahan penampungan korban banjir di Desa Jambu Kecamatan Sajad. Lokasi tersebut sudah ditetapkan pemerintah menjadi titik penampungan korban banjir.

Baca juga:  TCM Minggat, Sekda Diteriaki Pembohong

“Kami di DPRD Kalbar berharap lahan yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai lokasi penampungan korban banjir di Desa Jambu Kecamatan Sajad, mengembalikan fungsinya seperti awal agar berfungsi sesuai peruntukannya, dan mengenai data lahannya ada di BPN,” terangnya.

Rekomendasi DPRD Kalbar yang dibawa H Subhan Nur, yakni meminta kepada perusahaan untuk mengembalikan lahan seluas 29 Hektar. Sebanyak empat hektar diantaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap setelah warga memenangkan sengketa yang diduga itu masuk dalam lahan HGU perusahaan.

“Kalau rekomendasi ini tak dijalankan sebagaimana mestinya, kami di DPRD Kalbar akan memanggil general manager atau pimpinan tertinggi perusahaan,” kata Subhan.

Penulis: Jaynudin I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News 

Share :

Baca Juga

Joni Isnaini

Hukum

Joni Divonis Bebas Usai Ditahan 9 Bulan
HS dan ilustrasi dana desa

Hukum

6 Fakta Kades HS Ditangkap Akibat Korupsi Dana Desa
Sidang vonis persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa Herman, Anggota DPRD Singkawang, Rabu (21/5/2025)

Hukum

Oknum Anggota DPRD Singkawang Diganjar 12 Tahun Penjara
pontianak-times.co.id

Hukum

Kadivpas Sidak Menu Sahur Lapas Perempuan Pontianak
Rekonstruksi Menantu Bunuh Mertua

Hukum

16 Adegan Rekonstruksi Pembunuh Mertua
KPK tahan tersangka korupsi pengadaan Helikopter

Hukum

Tersangka Pengadaan Helikopter Ditahan KPK
Rapat persiapan AALCO 63

Hukum

47 Negara Segera Bahas Isu Hukum Asia Afrika
Ketua Aliansi Mahasiswa Mempawah, Muslim.

Hukum

Mahasiswa Mempawah Desak Polda Kalbar Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
error: Content is protected !!