Pontianak. Mahkamah Agung(MA) mengganjar Erwin Supriadi pidana penjara 2 tahun dalam perkara Tipikor Waterfront Sambas, Senin (16/12/2024).
Vonis MA ini tertuang dalam putusan Nomor 7517 K/PID.SUS/2024 dengan Ketua Majelis Hakim Dr Prim Haryadi SH MH dengan anggota majelis Dr Agustinus Purnomohadi SH MH dan Jupriyadi SH MHum.
Dalam putusan itu Erwin yang awalnya divonis bebas di Pengadian Negeri Pontianak, juga dikenakan denda Rp100 Juta subsider kurungan 1 bulan.
Lantaran vonis bebas inilah, Amiruddin SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sambas otomatis mengajukan kasasi ke MA.
Sebelumnya, Erwin bersama tiga orang lainnya menjalani proses persidangan hingga putusan yang digelar pada 30 Juli 2024.
Erwin divonis bebas, sedangkan tiga orang lainnya yakni Jumadi diputuskan 1 tahun penjara, Marcel K Bebby dan Hermansyah divonis 2 Tahun penjara ditambah pidana subsider Rp100 Juta atau pidana 2 bulan penjara dan membayar uang pengganti (UP) Rp215 Juta atau 9 bulan penjara.
Seperti diketahui, proyek waterfront sambas menggunakan anggaran Pemprov Kalimantan Barat. Kegiatannya berupa Renovasi kawasan Waterfront Sambas dengan nilai kontrak Rp8.826.828.000,- dan tanggal kontrak 21 Juni 2022. Waktu pelaksanaan 180 hari kalender.
Dalam pelaksanaan pekerjaannya, terjadi kesalahan teknis yang menyebabkan tebing Muara Ulakan ambruk. Proyek inipun gagal alias tidak selesai, sehingga menjadi sorotan publik. Bukannya membaik, akibat kegiatan tersebut justeru abrasi yang menjadi-jadi.
Warga mulai banyak mengeluhkan ketidakberesan pekerjaan tersebut. Termasuk dalam pelaksanaannya, menyebabkan pemutusan jalan masuk menuju Istana Alwatzikoebillah hingga mendekati Gerbang Segi Delapan Kesultanan Sambas.(pt01)
Update Berita, ikuti Google News