Home / Hukum

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:58 WIB

MA Vonis Erwin 2 Tahun Penjara Perkara Waterfront Sambas

Proyek waterfront sambas yang menjadi sorotan publik hingga masuk ke ranah peradilan.

Proyek waterfront sambas yang menjadi sorotan publik hingga masuk ke ranah peradilan.

Pontianak. Mahkamah Agung(MA) mengganjar Erwin Supriadi pidana penjara 2 tahun dalam perkara Tipikor Waterfront Sambas, Senin (16/12/2024).

Vonis MA ini tertuang dalam putusan Nomor 7517 K/PID.SUS/2024 dengan Ketua Majelis Hakim Dr Prim Haryadi SH MH dengan anggota majelis Dr Agustinus Purnomohadi SH MH dan Jupriyadi SH MHum.

Dalam putusan itu Erwin yang awalnya divonis bebas di Pengadian Negeri Pontianak, juga dikenakan denda Rp100 Juta subsider kurungan 1 bulan.

Lantaran vonis bebas inilah, Amiruddin SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sambas otomatis mengajukan kasasi ke MA.

Baca juga:  14 Anggota Komisi III DPR RI Berkunjung ke Kalbar

Sebelumnya, Erwin bersama tiga orang lainnya menjalani proses persidangan hingga putusan yang digelar pada 30 Juli 2024.

Erwin divonis bebas, sedangkan tiga orang lainnya yakni Jumadi diputuskan 1 tahun penjara, Marcel K Bebby dan Hermansyah divonis 2 Tahun penjara ditambah pidana subsider Rp100 Juta atau pidana 2 bulan penjara dan membayar uang pengganti (UP) Rp215 Juta atau 9 bulan penjara.

Seperti diketahui, proyek waterfront sambas menggunakan anggaran Pemprov Kalimantan Barat. Kegiatannya berupa Renovasi kawasan Waterfront Sambas dengan nilai kontrak Rp8.826.828.000,- dan tanggal kontrak 21 Juni 2022. Waktu pelaksanaan 180 hari kalender.

Baca juga:  LBH BN Kupas Berkas Dakwaan Korupsi HPL Singkawang

Dalam pelaksanaan pekerjaannya, terjadi kesalahan teknis yang menyebabkan tebing Muara Ulakan ambruk. Proyek inipun gagal alias tidak selesai, sehingga menjadi sorotan publik. Bukannya membaik, akibat kegiatan tersebut justeru abrasi yang menjadi-jadi.

Warga mulai banyak mengeluhkan ketidakberesan pekerjaan tersebut. Termasuk dalam pelaksanaannya, menyebabkan pemutusan jalan masuk menuju Istana Alwatzikoebillah hingga mendekati Gerbang Segi Delapan Kesultanan Sambas.(pt01)

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Presiden RI, Prabowo Subianto menunjukkan potongan ayam untuk anak-anak Indonesia sebagai ppenerima manfaat MBG, Rabu (3/6/2026) di SICC Bogor.

Hukum

Pesan Keras Prabowo untuk Koruptor di Forum Konsolidasi MBG
Kejati Kalbar

Hukum

Korupsi Kredit Rp3,2 M Bank Kalbar Singkawang
Pangdam XII Tanjungpura

Hukum

38 Tersangka Narkoba Diciduk Satgas Pamtas Temajuk
Syarifuddin, Praktisi Hukum yang juga anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi)

Hukum

Singkawang Darurat Judi Tembak Ikan, Mana Respons Aparat?
Penggeledahan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas PT Laman Mining, Senin (5/1/2025).

Hukum

Kejati Kalbar Geledah 5 Lokasi Terkait Tambang Laman Mining
Satgas Pamtas RI Malaysia mengamankan ribuan rokok ilegal

Hukum

1.750 Slop Rokok Ilegal Malaysia Diamankan
Jumpa pers Kejaksaan Negeri Singkawang dipimpin langsung Kajari Nur Handayani, Kamis (10/7/2025) megekspos penahanan Sumastro.

Hukum

Sumastro Sekda Singkawang Ditahan Jaksa
Pangeran Khairul Saleh

Hukum

14 Anggota Komisi III DPR RI Berkunjung ke Kalbar
error: Content is protected !!