Home / Hukum

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:58 WIB

MA Vonis Erwin 2 Tahun Penjara Perkara Waterfront Sambas

Proyek waterfront sambas yang menjadi sorotan publik hingga masuk ke ranah peradilan.

Proyek waterfront sambas yang menjadi sorotan publik hingga masuk ke ranah peradilan.

Pontianak. Mahkamah Agung(MA) mengganjar Erwin Supriadi pidana penjara 2 tahun dalam perkara Tipikor Waterfront Sambas, Senin (16/12/2024).

Vonis MA ini tertuang dalam putusan Nomor 7517 K/PID.SUS/2024 dengan Ketua Majelis Hakim Dr Prim Haryadi SH MH dengan anggota majelis Dr Agustinus Purnomohadi SH MH dan Jupriyadi SH MHum.

Dalam putusan itu Erwin yang awalnya divonis bebas di Pengadian Negeri Pontianak, juga dikenakan denda Rp100 Juta subsider kurungan 1 bulan.

Lantaran vonis bebas inilah, Amiruddin SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sambas otomatis mengajukan kasasi ke MA.

Baca juga:  Genderang Perang Kapolda untuk Pelaku PETI di Kalbar

Sebelumnya, Erwin bersama tiga orang lainnya menjalani proses persidangan hingga putusan yang digelar pada 30 Juli 2024.

Erwin divonis bebas, sedangkan tiga orang lainnya yakni Jumadi diputuskan 1 tahun penjara, Marcel K Bebby dan Hermansyah divonis 2 Tahun penjara ditambah pidana subsider Rp100 Juta atau pidana 2 bulan penjara dan membayar uang pengganti (UP) Rp215 Juta atau 9 bulan penjara.

Seperti diketahui, proyek waterfront sambas menggunakan anggaran Pemprov Kalimantan Barat. Kegiatannya berupa Renovasi kawasan Waterfront Sambas dengan nilai kontrak Rp8.826.828.000,- dan tanggal kontrak 21 Juni 2022. Waktu pelaksanaan 180 hari kalender.

Baca juga:  Kejati Kalbar Tetapkan 4 Tersangka Waterfront Sambas

Dalam pelaksanaan pekerjaannya, terjadi kesalahan teknis yang menyebabkan tebing Muara Ulakan ambruk. Proyek inipun gagal alias tidak selesai, sehingga menjadi sorotan publik. Bukannya membaik, akibat kegiatan tersebut justeru abrasi yang menjadi-jadi.

Warga mulai banyak mengeluhkan ketidakberesan pekerjaan tersebut. Termasuk dalam pelaksanaannya, menyebabkan pemutusan jalan masuk menuju Istana Alwatzikoebillah hingga mendekati Gerbang Segi Delapan Kesultanan Sambas.(pt01)

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Johnny G Plate Ditahan Kejagung

Hukum

Johnny Ditahan Jaksa, Negara Rugi Rp8 T
Pihak Polres Sambas dan BPOM menunjukkan barag bukti kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan.

Hukum

Dimusnahkan, Ini Merek Kosmetik Berbahaya
pontianak-times.co.id

Hukum

Marolop Sijabat Ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar
Tim gabungan mengamakan dua dari tiga tahanan Kejari Pontianak yang kabur.

Hukum

Tim Gabungan Tangkap 2 Tahanan Kabur Kejari Pontianak
Ketua Aliansi Mahasiswa Mempawah, Muslim.

Hukum

Mahasiswa Mempawah Desak Polda Kalbar Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
Saca da Delti saat pembacaan amar putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang.

Hukum

Korupsi Pilkada Sumba Timur, 2 Pejabat Divonis 6 Tahun
pontianak-times.co.id

Hukum

Inspektorat dan BKPSDM Usut Oknum BKD Pontianak
H Subhan Nur mengunjungi lokasi perkebuna PT SEC.

Hukum

PT SEC Rampas Aset Pemkab dan Lahan Warga
error: Content is protected !!