Home / Hukum

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:01 WIB

MPAK Singkawang Segera Demo Dukung Kejaksaan

M. Syafiuddin, Korlap Aksi Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MPAK) Kota Singkawang yang juga Ketua LBH Bhakti Nusa.

M. Syafiuddin, Korlap Aksi Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MPAK) Kota Singkawang yang juga Ketua LBH Bhakti Nusa.

Singkawang. MPAK (Masyarakat Peduli Anti Korupsi) Kota Singkawang segera menggelar demo besar-besaran mendukung Kejaksaan Negeri Singkawang, Selasa (13/1/2026).

Rencana demo MPAK Kota Singkawang ini menindaklanjuti penegakan hukum pasca putusan Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak yang memutus bersalah tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN), Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman.

Ketiga ASN itu terkait perkara korupsi penyalahgunaan asset Taman Pasir Panjang Indah Singkawang dengan memberikan keringanan retribusi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada pihak pengelola, PT Palapa Wahyu Grup (PWG).

Sedikitnya, tujuh organisasi telah berkoalisi dalam gerakan tersebut, salah satunya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Nusa. “Tujuan demonstrasi itu untuk menyampaikan aspirasi agar pihak Kejaksaan Negeri Singkawang menuntaskan perkara tersebut. Tidak hanya berhenti pada tiga terpidana saja,” kata M. Syafiuddin, Ketua LBH Bhakti Nusa kepada pontianak times, Minggu (11/1/2026).

Menurut Syafiuddin, hal yang sangat krusial perlu ditindaklanjuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut adalah proses hukum kepada Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie.

Baca juga:  Dua Tersangka Korupsi APBDes Sintang Diserahkan ke Jaksa

“Walikota Singkawang dalam persidangan hanya menjadi saksi. Sedangkan dalam amar putusan hakim, sudah jelas turut serta dengan melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Syafiuddin yang juga Korlap MPAK Singkawang.

Hakim, menurut Syafiuddin, dalam pertimbangan putusannya sudah sangat gamblang menguraikan peran masing-masing terdakwa hingga negara dirugikan sebesar Rp6.633.000.000.

“Majelis hakim juga telah mengabulkan permintaan JPU untuk pengembalian beberapa barang bukti untuk kepentingan perkara lain. Penegasan terkait ini yang kami perlukan dari pihak Kejari Singkawang untuk segera menjadikan Walikota Sigkawang sebagai tersangka,” tegas Syafiuddin.

Informasi yang dihimpun pontianak times dua hari menjelang demonstrasi MPAK Kota Singkawang menyebutkan masyarakat semakin banyak yang mendukung aksi tersebut. Sedankan, pemberitahuan aksi kepada Polres Singkawang telah disampaikan melalui surat resmi.

Aksi akan dimulai pukul 08.00 WIB, dimulai dari Jalan Merdeka depan Masjid Raya Singkawang. Kemudian menuju Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kantor DPRD di Jala Firdaus Singkawang.

Baca juga:  Apresiasi Kejari Singkawang, Mengapa TCM Aman?

Anehnya, rencana aksi MPAK Singkawang ini mendatangkan kegundahan dari segelintir kelompok lainnya yang berupaya akan melakukan demo tandingan di hari yang sama. Hanya saja MPAK telah lebih dulu mengajukan pemberitahuan, berikut lokasi dan rute aksi yang bakal dilakukan.

Kelompok Tandingan

Kelompok tandingan MPAK itu pula melaporkan beberapa personel aktivis anti korupsi ke Polres Singkawang. Padahal, aktivis itu bersikap kritis terhadap persoalan korupsi di Singkawang.

Mereka yang dilaporkan justru sedang menjalankan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi yang dijamin Undang-undang. Salah satu regulasi itu adalah Pasal 41 dan 42 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001. Hal itu diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 yang menggantikan PP Nomor 71/2000.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pangdam XII Tanjungpura

Hukum

38 Tersangka Narkoba Diciduk Satgas Pamtas Temajuk
Toys Kingdom Gaia Mall dan bukti pembayaran QRIS.

Hukum

Kasus QRIS Toys Kingdom Gaia Mall Rugikan Konsumen
Jaksa Agung dan Menkeu

Hukum

Kejaksaan dan Kemenkeu Tindak Pajak dan BC
Kakanwil Kemenkumham Kalbar

Hukum

Maklumat Pria Wibawa Perang Lawan Narkoba
Pemusanahan Narkotika

Hukum

Polda Kalbar Musnahkan Sabu dan Sita Rp1 Miliar
Kajati Kalbar Emilwan Ridwan, Kajari Pontianak Agus Eko Purnomo bersama personel adhyaksa di halaman Rupbasan di Tanjungraya II Pontianak.

Hukum

Aset Rampasan Rp2,52 M Jadi Rupbasan Kejari Pontianak
Petugas Rutan dan Polres Sambas mengapit tersangka penyelundupan sabu.

Hukum

Rutan Sambas Gagalkan Penyelundupan Sabu via Kunjungan
Perdagangan Manusia

Hukum

Korban Perdagangan Manusia Terus Meningkat
error: Content is protected !!