Singkawang. MPAK (Masyarakat Peduli Anti Korupsi) Kota Singkawang segera menggelar demo besar-besaran mendukung Kejaksaan Negeri Singkawang, Selasa (13/1/2026).
Rencana demo MPAK Kota Singkawang ini menindaklanjuti penegakan hukum pasca putusan Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak yang memutus bersalah tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN), Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman.
Ketiga ASN itu terkait perkara korupsi penyalahgunaan asset Taman Pasir Panjang Indah Singkawang dengan memberikan keringanan retribusi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada pihak pengelola, PT Palapa Wahyu Grup (PWG).
Sedikitnya, tujuh organisasi telah berkoalisi dalam gerakan tersebut, salah satunya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Nusa. “Tujuan demonstrasi itu untuk menyampaikan aspirasi agar pihak Kejaksaan Negeri Singkawang menuntaskan perkara tersebut. Tidak hanya berhenti pada tiga terpidana saja,” kata M. Syafiuddin, Ketua LBH Bhakti Nusa kepada pontianak times, Minggu (11/1/2026).
Menurut Syafiuddin, hal yang sangat krusial perlu ditindaklanjuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut adalah proses hukum kepada Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie.
“Walikota Singkawang dalam persidangan hanya menjadi saksi. Sedangkan dalam amar putusan hakim, sudah jelas turut serta dengan melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Syafiuddin yang juga Korlap MPAK Singkawang.
Hakim, menurut Syafiuddin, dalam pertimbangan putusannya sudah sangat gamblang menguraikan peran masing-masing terdakwa hingga negara dirugikan sebesar Rp6.633.000.000.
“Majelis hakim juga telah mengabulkan permintaan JPU untuk pengembalian beberapa barang bukti untuk kepentingan perkara lain. Penegasan terkait ini yang kami perlukan dari pihak Kejari Singkawang untuk segera menjadikan Walikota Sigkawang sebagai tersangka,” tegas Syafiuddin.
Informasi yang dihimpun pontianak times dua hari menjelang demonstrasi MPAK Kota Singkawang menyebutkan masyarakat semakin banyak yang mendukung aksi tersebut. Sedankan, pemberitahuan aksi kepada Polres Singkawang telah disampaikan melalui surat resmi.
Aksi akan dimulai pukul 08.00 WIB, dimulai dari Jalan Merdeka depan Masjid Raya Singkawang. Kemudian menuju Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kantor DPRD di Jala Firdaus Singkawang.
Anehnya, rencana aksi MPAK Singkawang ini mendatangkan kegundahan dari segelintir kelompok lainnya yang berupaya akan melakukan demo tandingan di hari yang sama. Hanya saja MPAK telah lebih dulu mengajukan pemberitahuan, berikut lokasi dan rute aksi yang bakal dilakukan.
Kelompok Tandingan
Kelompok tandingan MPAK itu pula melaporkan beberapa personel aktivis anti korupsi ke Polres Singkawang. Padahal, aktivis itu bersikap kritis terhadap persoalan korupsi di Singkawang.
Mereka yang dilaporkan justru sedang menjalankan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi yang dijamin Undang-undang. Salah satu regulasi itu adalah Pasal 41 dan 42 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001. Hal itu diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 yang menggantikan PP Nomor 71/2000.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News


















