Home / Hukum

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 23:59 WIB

Masuk Jeruji Akibat Bayar Utang Pake Duit Palsu

Barang bukti duit palsu yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Barang bukti duit palsu yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Sambas. Ada-ada saja ulah IM (24). Ia nekat membayar utang menggunakan 18 lembar duit palsu pecaha Rp100 ribu. Akibatnya, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pemangkat, Jumat (29/8/2025).

IM yang merupakan warga Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas ini ditangkap setelah seorang warga KPH (45) menerima pembayaran utang dari IM. Kemudian KPH melapor ke Polsek Pemangkat.

Baca juga:  Peneliti BRIN Ancam Bunuh Ditangkap

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kapolsek Pemangkat AKP Ronald Deny Napitupulu mengatakan korban sebelumnya menerima Rp1,8 juta dari IM untuk pembayaran utang, Kamis (28/8/2025) sore. Uang palsu itu terdiri dari 18 lembar pecahan Rp100 ribu.

Menurut Ronald, pelaku sempat melarikan diri, namun pihaknya melalui Unit Reskrim Polsek Pemangkat melakukan penyelidikan. IM ditangkap di rumahnya di Dusun Air Terjun, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga. Ia langsung masuk jeruji besi tahanan Polsek Pemangkat.

Baca juga:  Dugaan Korupsi BBM, Kantor Navigasi Pontianak Digeledah

Ronald mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang dan segera melapor bila menemukan dugaan uang palsu. “Hingga saat ini, kasus tersebut masih akan didalami dan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.[jay]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

PA Fraksi DPRD Melawi

Hukum

PA Fraksi Melawi Bersamaan Laporan ke APH
Proses penyerahan dua tersangka kasus hibah Mujahidin berikut barang bukti dari peyidik Kejati Kalbar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak.

Hukum

Lama Menggantung, Hibah Mujahidin Tuntas di Era Kajati Emilwan
LBH-DSK Lapor ke Kejati Kalbar

Hukum

Dugaan Korupsi Utang Melawi Dilaporkan ke Kejati Kalbar
Barang bukti mobil tangki yang memasok BBM jenis solar ilegal ke PKS PT SEC.

Hukum

Disorot Rampas Lahan, Kini PT SEC Tersandung BBM Ilegal
Nadiem Anwar Makarim (NAM), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) periode 2019–2024

Hukum

Nadiem Resmi Tersangka, Huni Rutan Salemba
Mahfud MD dan Sri Mulyani

Hukum

Perkara Korupsi Usut Hingga Pencucian Uang
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Sambas.

Hukum

Transparansi Kasus, Musnahkan 15,59 Gram Sabu
Talkshow RAIN dan Kemenkumham

Hukum

RAIN Inisiasi Talkshow Anti Narkotika
error: Content is protected !!