Home / Hukum

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 23:59 WIB

Masuk Jeruji Akibat Bayar Utang Pake Duit Palsu

Barang bukti duit palsu yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Barang bukti duit palsu yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Sambas. Ada-ada saja ulah IM (24). Ia nekat membayar utang menggunakan 18 lembar duit palsu pecaha Rp100 ribu. Akibatnya, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pemangkat, Jumat (29/8/2025).

IM yang merupakan warga Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas ini ditangkap setelah seorang warga KPH (45) menerima pembayaran utang dari IM. Kemudian KPH melapor ke Polsek Pemangkat.

Baca juga:  LBH-UM Pontianak Buka Pengaduan KUHP

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kapolsek Pemangkat AKP Ronald Deny Napitupulu mengatakan korban sebelumnya menerima Rp1,8 juta dari IM untuk pembayaran utang, Kamis (28/8/2025) sore. Uang palsu itu terdiri dari 18 lembar pecahan Rp100 ribu.

Menurut Ronald, pelaku sempat melarikan diri, namun pihaknya melalui Unit Reskrim Polsek Pemangkat melakukan penyelidikan. IM ditangkap di rumahnya di Dusun Air Terjun, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga. Ia langsung masuk jeruji besi tahanan Polsek Pemangkat.

Baca juga:  Lapas dan Rutan Diperketat Cegah Narkoba

Ronald mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang dan segera melapor bila menemukan dugaan uang palsu. “Hingga saat ini, kasus tersebut masih akan didalami dan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.[jay]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Askiman dan Denie Amiruddin

Hukum

Desak Berkas Tersangka Milton Dilimpahkan
Nurul Ghufron KKP RI

Hukum

KPK Tambah 2 Tersangka PEN Kolaka Timur
Denie Amiruddin

Hukum

Sidang Ferdy Sambo Jangan Seperti Jessica
Tersangka percobaan cabul di Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas

Hukum

Pemuda di Jawai Ditangkap Akibat Percobaan Cabul
Latar foto Kantor Pengadilan Tinggi Pontianak di Jalan Ahmad Yani dan capture putusan PT Potianak.

Hukum

Banding Korupsi HPL Singkawang: Widatoto dan Parlinggoman Lepas, Sumastro Dipangkas
Sri Mulyani

Hukum

Sri Mulyani Minta Klub Moge DJP Dibubarkan
Penangkapan Judi Onli ePolres Kubu Raya

Hukum

Polisi di Kalbar Gerak Cepat Berantas Judi
Denie Amirudin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Provinsi Kalbar

Hukum

Amanah Besar, Kedepankan Praduga Tak Bersalah untuk Norsan
error: Content is protected !!